PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : H. SUYOTO

Jabatan : Bupati Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                                    Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

BUPATI  BOJONEGORO

 

 

 

 

H. S U Y O T O

 

Pihak Pertama,

CAMAT BOJONEGORO

 

 

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat

- Prosentase capaian program kegiatan pemerintah

- Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah

- Prosentase perolehan data

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

2

Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan

- Prosentase akses penduduk usia sekolah pada pendidikan

- Prosentase akses penduduk miskin pada fasilitas kesehatan

- Prosentase penduduk miskin tercakup program pengentasan kemiskinan

- Prosentase usulan programpembangunan fisik di wilayah terdanai

- Prosentase  pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

1.847.689.926,00

2.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Rp

67.000.000,00

3.

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

Rp

40.000.000,00

4.

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Rp

29.180.630,00

5.

Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah

Rp

3.000.000,00

6.

Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian Rp         38.200.763,70

/Perkebunan)

Rp

38.200.763,70

7.

Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan

Rp

721.400,00

8.

Program Perencanaan Pembangunan

Rp

4.000.000,00

 

Jumlah

Rp

2.029.792.719,70

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

BUPATI  BOJONEGORO

 

 

H. S U Y O T O

 

 

CAMAT BOJONEGORO

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MASHURI, SE

Jabatan : Sekretaris Kecamatan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Sekretaris Kecamatan

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat

100%

2

Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana

Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai

100%

3

Terwujudnya kedisiplinan aparatur

Meningkatnya kedisiplinan aparatur

100%

4

Peningkatan kapasitas sunberdaya aparatur

Meningkatnya kapasitas sumberdaya aparatur

100%

5

Peningkatan ketahanan pangan

Terwujudnya ketahanan pangan dan lingkungan hijau

100%

6

Tersedianya data/ statistik/ informasi daerah

Tersusunya data/informasi/statistik daerah

100%

7

Peningkatan peran serta perempuan dalam pembangunan

Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan

100%

8

Tersusunnya daftar usulan kegiatan pembangunan di Kecamatan Bojonegoro

Terselenggaranya musrenbang Kecamatan dan Desa

100%

 

          

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

Rp

24.000.000

2.

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan             

dinas/operasional

Rp

1.000.000

3.

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Rp

&5.840.000

4.

Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

Rp

19.477.800

5.

Penyediaan Alat Tulis Kantor

Rp

30.000.000

6.

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

Rp

1.500.000

7.

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan

Rp

4.000.000

8.

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

Rp

5.000.000

9.

Penyediaan makanan dan minuman

Rp

73.618.870

10

Rapat rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah

Rp

7.000.000

11

Rapat  koordinasi dan konsulatasi dalam daerah

Rp

4.000.000

12

Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum

Rp

114.000.000

13

Operasional Kelurahan Jetak

Rp

119.078.974

14

Operasional Kelurahan Klangon

Rp

127.538.110

15

Operasional Kelurahan Sumbang

Rp

143.208.721

16

Operasional Kelurahan Kepatihan

Rp

154.259.487

17

Operasional Kelurahan Mojokampung

Rp

134.512.966

18

Operasional Kelurahan Kadipaten

Rp

119.533.095

19

Operasional Kelurahan  Ngrowo

Rp

137.371.153

20

Operasional Kelurahan Karangpacar

Rp

138.599.697

21

Operasional Kelurahan Banjarejo

Rp

138.180.203

22

Operasional Kelurahan Ledok Wetan

Rp

137.371.153

23

Operasional Kelurahan Ledok Kulon

Rp

138.599.697

24

Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

Rp

27.000.000

25

Pemeliharan rutin/ berkala kend. dinas/ operasional

Rp

27.000.000

26

Pemeliharaan rutin /berkala peralatan gedung kantor

Rp

13.000.000

27

Pengadaan pakaian khusu hari hari tertentu

Rp

40.000.000

28

Sosialisasi peraturan perundang undangan

Rp

29.180.630

29

Pengembangan perbenihan/perbibitan

Rp

38.200.763,70

30

Penyusunan Kecamatan dalam angka

Rp

3.000.000

31

Pembinaan PKK Daerah

Rp

721.400

32

Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

Rp

4.000.000

 

Jumlah

Rp

2.029.792.719,70

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Sekretaris Kecamatan

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Tersedianya makanan dan minuman peserta rapat Kantor Kecamatan

Jumlah terbayarnya pembelian makanan dan minuman Kantor Kecamatan

100%

2

Terwujudnya kelancaran rapat koordinasi luar daerah

Terlaksanananya rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah

100%

3

Terwujudnya kelancaran rapat koordinasi dalam daerah

Terlaksananya rapat koordinasi dalam daerah

100%

4

Terwujudnya kelancaran program kegiatan kecamatan

Terbayarnya honorarium PTT, petugas radiogram, web site

100%

5

Meningkatnya Kapasitas Sumber daya aparatur

Terlaksananya sosialisasi peraturan perundang - undangan

100%

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Penyediaan makanan dan minuman

Rp

73.618.870

2.

Rapat rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah

Rp

7.000.000

3.

Rapat  koordinasi dan konsulatasi dalam daerah

Rp

4.000.000

4.

Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum

Rp

114.000.000

5.

Sosialisasi peraturan perundang undangan

Rp

29.180.630

 

Jumlah

Rp

227.799.500

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Kasi Pemerintahan

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Jabatan : Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

 

Terwujudnya koordinasi penyusunan program dan terlaksananya pemberdayaan kesejahteraan sosial

- Tersusunnya program bantuan social,pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga

- Tersusunnya program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

- Terwujudnya penanggulangan dan pengkoordinasian masalah social

- Evaluasi, monitoring dan laporan kondisi sembako di desa/kelurahan

- Fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan

 

 

          

 

 

 

 

                                                                 Bojonegoro,  16 Januari 2017

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUTIKNO, SH

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                                  Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

SUTIKNO,SH

Penata Tk I

NIP. 19650511 198503 1 003

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Tersedianya data/ statistik/ informasi daerah

Tercetaknya buku kecamatan dalam angka

100%

2

Meningkatnya ketahanan pangan

Tersedianya bibit tanaman

100%

3

Meningkatnya partisipasi aktif/peran serta ibu-ibu dalam pelaksanaan pembangunan

Terlaksananya pembinaan PKK daerah/kecamatan

100%

4

Tersusunnya daftar usulan kegiatan pembangunan di Kecamatan Bojonegoro

Terselenggaranya musrenbang Kecamatan dan Desa

100%

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Penyusunan Kecamatan Dalam Angka

Rp

3.000.000,00

2.

Pengembangan perbenihan/perbibitan

Rp

38.200.763,70

3.

Pembinaan PKK daerah

Rp

721.400,00

4.

Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

Rp

4.000.000,00

 

 

Rp

45.922.163,70

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.

                                                                  Bojonegoro,  16 Januari 2017

Camat Bojonegoro

 

 

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

SUTIKNO,SH

Penata Tk I

NIP. 19650511 198503 1 003

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : Drs. AGUNG SETIJAWAN

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Terwujudnya ketenangan dan kenyamanan kerja

Terpeliharanya gedung baik rutin maupun berkala

100%

2

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas-tugas

Terpeliharanya kendaraan dinas/operasional

100%

3

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas

Terpeliharanya peralatan kantor

100%

4

Tercukupinya kebutuhan pakaian olahraga/khusus hari-hari tertentu

Tersedianya pakaian khusus hari - hari tertentu

100%

          

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

Rp

27.000.000

2.

Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

Rp

27.000.000

3.

Pemeliharaan /berkala peralatan gedung kantor

Rp

13.000.000

4.

Pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu

Rp

40.000.000

 

 

Rp

107.000.000

                      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                Bojonegoro,  16 Januari 2017

 Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Kasi Pelayanan Umum

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama :  SUTARDJO, SH

Jabatan : Kasi Trantib dan Linmas

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                                 Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Cmat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Kasi Trantib dan Linmas

 

 

SUTARDJO, SH

Penata Tk I

NIP. 19591220 198303 1 014

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

SKPD

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Terwujudnya pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

- Terlaksananya stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan

100%

 

 

- Terlaksananyakoordinasi dengan instansi vertikal dan Satpol PP  dalam melaksanakan  ketentraman, ketertiban, umum dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Terlaksananya patrol di wilayah Kecamatan terutama daerah rawan bencana

100%

 

 

- Tersedianya bahan penyusunan program, , pembinaan , ideologi Negara dan kesatuan bangsa

100%

 

 

- Terlaksananya penjagaan asset kecamatan

100%

 

 

- Terlaksananya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiksi dan bahan berbahaya

100%

 

 

- Terlaksananya pencegahan dan penanggulangan bencana alam  dan pengungsi

100%

        

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Tersedianya bahan pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                Bojonegoro,  16 Januari 2017

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Kasi Trantib dan Linmas

 

 

SUTARDJO, SH

Penata Tk I

NIP. 19591220 198303 1 014

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : Dra. SRI MURYATI

Jabatan : Kasubag Program dan Laporan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MASHURI, SE

Jabatan : Sekretaris Kecamatan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                                 Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekretaris Kecamatan

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

Pihak Pertama,

Kasubag Program dan Laporan

 

 

Dra. SRI MURYATI

Penata Tk I

NIP. 19640803 200112 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

 

Pelayanan administratif  dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan

- Tersedianya data untuk bahan penyusunan laporan

- Tersusunnya rencana program

- Terinvetarisirnya data dan analisis pelaporan

 

 

 

 

          

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Sekretaris Kecamatan

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

Kasubag Program dan Laporan

 

 

Dra. SRI MURYATI

Penata Tk I

NIP. 19640803 200112 2 001

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MISNAN

Jabatan : Kasubag Umum,  Kepegawaian dan Keuangan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MASHURI, SE

Jabatan : Sekretaris Kecamatan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekretaris Kecamatan

 

 

 

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

Pihak Pertama,

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Terpenuhinya kebutuhan komunikasi,air dan listrik

Tersedianya sarana komunikasi,air dan listrik

100%

2

Tercapainya Jasa Pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

Tersedianya jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional

100%

3

Terwujudnya pencapaian kinerja pengelola administrasi keuangan, serta tertib administrasi keuangan dan aset

Terpenuhinya honorarium pengelola administrasi keuangan

100%

4

Terwujudnya lingkungan kantor yang bersih dan nyaman

Terpenuhinya kebutuhan kebersihan kantor

100%

5

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan administrasi tugas-tugas kecamatan

Tersedianya alat tulis kantor

100%

6

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dengan baik

Tersedianya barang cetakan dan penggandaan

100%

7

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dengan baik

Tersedianya komponen instalasi listrik penerangan bangunan kantor

100%

8

Terwujudnya kelancaran pelaksanaan tugas

Tersedianya peralatan kantor yang memadai

100%

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik

Rp

24.000.000

2.

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan dinas/operasional

Rp

1.000.000

3.

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Rp

75.840.000

4.

Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

Rp

19.477.800

5

Penyediaan alat tulis kantor

Rp

30.000.000

6

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

Rp

1.500.000

7

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

Rp

4.000.000

8

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

Rp

5.000.000

 

 

 

160.817.800

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekretaris Kecamatan

 

 

 

 

MASHURI, SE

Penata Tk I

NIP. 19641118 198603 1 008

Kasubag Umum dan Kepegawaiandan Keuangan

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUPIYAH

Jabatan : Staf Kasubag Umum. Kepegawaian dan Keuangan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MISNAN

Jabatan : Kasubag Umum,  Kepegawaian dan Keuangan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

Pihak Pertama,

Staf Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

SUPIYAH

Penata Muda Tk I

NIP. 19660619 198902 2 00

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas pelayanaan administrasi keuangan dan tugas – tugas yang diberikan oleh Kasubag Keuangan

- Melakukan tata usaha pembayaran gaji

100%

 

 

- Membuat pengajuanLS ke BUD

100%

 

 

- Membuat SPT tahunan karyawan / karyawati Kec. Bojonegoro

 

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

Staf Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

 

SUPIYAH

Penata Muda Tk I

NIP. 19660619 198902 2 003

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : RIO FEBRIAN

Jabatan : Staf Kasubag Umum. Kepegawaian dan Keuangan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MISNAN

Jabatan : Kasubag Umum,  Kepegawaian dan Keuangan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

Pihak Pertama,

Staf Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

RIO FEBRIAN

Pengatur Muda Tk I

NIP. 19840227 200901 1 004

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas pelayanaan administrasi keuangan dan tugas – tugas yang diberikan oleh Kasubag Keuangan

- Sebagai bendahara pengeluaran

100%

 

 

- Membuat pengajuan UP/GU/LS ke BUD

100%

 

 

- Bendahara pengeluaran menyampaikan LPJ

100%

 

 

- Membuat pertanggung jawaban fungsional

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

MISNAN

Penata

NIP. 19610809 198503 1 014

Staf Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan

 

 

 

RIO FEBRIAN

Pengatur Muda Tk I

NIP. 19840227 200901 1 004

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : P A S N O

Jabatan : Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Jabatan : Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

Pihak Pertama,

Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

P  A  S  N  O

Penata Muda

NIP. 19621117 198508 1 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Kesejahteraan rakyat

- Melayani pelayanan JAMKESDA

100%

 

 

- Membuat laporan ODF

100%

 

 

- Membuat surat keterangan Dispensasi Nikah

100%

 

 

- Melayani keterangan tidak mampu

100%

 

 

- Membuat laporan gizi buruk

100%

 

 

- Mengerjakan surat-surat kesra

100%

 

 

- Membuat laporan NTCR

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

P  A  S  N  O

Peata  Muda

NIP. 19621117 198508 1 003

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : K U S N A N

Jabatan : Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Jabatan : Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

Pihak Pertama,

Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

K U S N A N

Penata  Muda

NIP. 19671230 199703 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Kesejahteraan rakyat

- Membuat surat

100%

 

 

- Monitoring dan Evaluasi Desa Rawan Bencana

100%

 

 

- Menerima bantuan bagi Desa yang rawan bencana

100%

 

 

- Membuat SPJ  bantuan Desa rawan bencana

100%

 

 

- Menangani Anak Cacat

100%

 

 

- Mengadakan pembinaan terhadap lansia

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

ILHAM BUDIONO, S.Pd, M.Pd

Penata Tk I

NIP. 19590509 197702 1 001

Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

K U S N A N

Penata  Muda

NIP. 19671230 199703 1 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : M. ARIFIN, S.Sos 

Jabatan : Staf Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : Drs. AGUNG SETIJAWAN

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

Pihak Pertama,

Staf Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

M. ARIFIN, S.Sos

Penata  Muda

NIP. 19741201 199803 1 004

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang pembinaan pelayanan umum serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kasi

- Melayani perijinan/pemutihan IMB

100%

 

 

- Melayani perijinan HO

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

Staf Kasi Kesejahteraan Rakyat

 

 

 

 

M. ARIFIN, S.Sos

Penata  Muda

NIP. 19741201 199803 1 004

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : BASUKI USODO

Jabatan : Staf Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : Drs. AGUNG SETIJAWAN

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

Pihak Pertama,

Staf Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

BASUKI USODO

Pengatur

NIP. 19840627  200501 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang pembinaan pelayanan umum serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kasi

- Pencatatan barang inventaris ke dalam buku Inventaris

100%

 

 

- Membuat kartu inventaris Barang

100%

 

 

- Memberitahukan tentang kewajiban /Her kepada pemegang kendaraan Dinas

100%

 

 

- Membuat laporan keadaan inventaris barang per semester

100%

 

 

- Mengirimkan laporan

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

Drs. AGUNG SETIJAWAN

Penata Tk I

NIP. 19601216 199202 1 001

Staf Kasi Pelayanan Umum

 

 

 

 

BASUKI USODO

Pengatur

NIP. 19840627  200501 1 002

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : TEGUH TRI ATMOJO P 

Jabatan : Staf Kasi Pemerintahan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : P A N G A T, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Staf Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

TEGUH TRI ATMOJO P

Pengatur Tk.I

NIP. 19821013  200312 1 002

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Pemerintahan

- Membuat pengantar Pindah tempat

100%

 

 

- Membuat Laporan Kependudukan

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Staf Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

TEGUH TRI ATMOJO P

Pengatur Tk.I

NIP. 19821013  200312 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SAM ARIES  K

Jabatan : Staf Kasi Pemerintahan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : P A N G A T, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Staf Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

SAM ARIES  K.

Pengatur Muda Tk.I

NIP. 19770415 200901 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas dari Kasi  Pemerintahan di mana pelaksanaannya telah disesuaikan dengan program yang telah diberikan untuk kerja tahunan

- Menyusun Program Kerja

100%

 

 

- Menyiapkan data untuk ADD

100%

 

 

- Menyiapkan data dan proses administrasi TPAPD dan Operasional BPD

100%

 

 

- Menyiapkan data dan memproses administrasi monografi

100%

 

 

- Menyiapkan data laporan semester perangkat Desa

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kasi Pemerintahan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Staf Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

SAM ARIES  K.

Pengatur Muda Tk.I

NIP. 19770415 200901 1 002

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SLAMET HARIYONO

Jabatan : Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUTIKNO, SH

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

SUTIKNO,SH

Penata Tk I

NIP. 19650511 198503 1 003

Pihak Pertama,

Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

SLAMET HARIYONO

Pengatur Muda Tk.I

NIP. 1973011 0 200901 1003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan tugas lain yang diberikan oleh Kasi/Camat

- Membuat surat

100%

 

 

- Mengkoordinasikan dan mengakumulasi Proyek masuk Desa

100%

 

 

- Mengkoordinasikan, membina dan mengawasi serta melaporkan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan

100%

 

 

- Mendata Potensi Desa/Kelurahan

100%

 

 

- Pembinaan kelembagaan Desa/Kelurahan

100%

 

 

- Sosialisasi dan monitoring Pembangunan Desa/Kelurahan

100%

 

     

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

SUTIKNO,SH

Penata Tk I

NIP. 19650511 198503 1 003

Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

 

 

SLAMET HARIYONO

Pengatur Muda Tk.I

NIP. 1973011 0 200901 1003

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MUHTAROM

Jabatan : Sekretaris Desa Sukorejo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Sekretaris Desa Sukorejo

 

 

 

 

MUHTAROM

Pengatur Muda Tk.I

NIP. 1973011 0 200901 1003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan administrasi pemrintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa

 

- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, administrasi pembagunan dan administrasi kemasyarakatan serta memberikan pelayanan dibidang ketatausahaan kepada Kepala Desa

100%

 

 

- Melaksanakan urusan keuangan , urusan administrasi umum dan melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas

100%

 

 

- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

100%

 

 

- Mengkoordinasikan PBB

100%

 

 

- Membuat laporan hail kegiatan APBDes, LPPD, LPJAPBDes, (Per – APBDes) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya

100%

 

 

     

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Sekretaris Desa Sukorejo

 

 

 

 

MUHTAROM

Pengatur

NIP. 19630204 200701 1 012

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SARJONO

Jabatan : Sekretaris Desa Mulyoagung  

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Sekretaris Desa Mulyoagung

 

 

 

 

SARJONO

Pengatur  Muda Tk. I

NIP. 19720407  200906 1 002

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan administrasi pemrintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa

 

- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, administrasi pembagunan dan administrasi kemasyarakatan serta memberikan pelayanan dibidang ketatausahaan kepada Kepala Desa

100%

 

 

- Melaksanakan urusan keuangan , urusan administrasi umum dan melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas

100%

 

 

- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

100%

 

 

- Mengkoordinasikan PBB

100%

 

 

- Membuat laporan hail kegiatan APBDes, LPPD, LPJAPBDes, (Per – APBDes) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya

100%

 

 

 

     

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Sekretaris Desa Mulyoagung

 

 

 

 

SARJONO

Pengatur  Muda Tk. I

NIP. 19720407  200906 1 002

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : TIYONO

Jabatan : Sekretaris Desa Kalirejo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Sekretaris Desa Kalirejo

 

 

 

 

TIYONO

Pengatur  Muda

NIP. 19611011  200701 1 004

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan administrasi pemrintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa

 

- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, administrasi pembagunan dan administrasi kemasyarakatan serta memberikan pelayanan dibidang ketatausahaan kepada Kepala Desa

100%

 

 

- Melaksanakan urusan keuangan , urusan administrasi umum dan melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas

100%

 

 

- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

100%

 

 

- Mengkoordinasikan PBB

100%

 

 

- Membuat laporan hail kegiatan APBDes, LPPD, LPJAPBDes, (Per – APBDes) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Sekretaris Desa Kalirejo

 

 

 

 

TIYONO

Pengatur  Muda

NIP. 19611011  200701 1 004

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MURYADI

Jabatan : Sekretaris Desa Pacul

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Sekretaris Desa Pacul

 

 

 

 

MURYADI

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19631001  198509 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan administrasi pemrintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa

 

- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, administrasi pembagunan dan administrasi kemasyarakatan serta memberikan pelayanan dibidang ketatausahaan kepada Kepala Desa

100%

 

 

- Melaksanakan urusan keuangan , urusan administrasi umum dan melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas

100%

 

 

- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

100%

 

 

- Mengkoordinasikan PBB

100%

 

 

- Membuat laporan hail kegiatan APBDes, LPPD, LPJAPBDes, (Per – APBDes) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Sekretaris Desa Pacul

 

 

 

 

MURYADI

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19631001  198509 1 001

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUSILO WANDRIYO

Jabatan : Sekretaris Desa Campurejo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PANGAT, SH

Jabatan : Kasi Pemerintahan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Pihak Pertama,

Sekretaris Desa Campurejo

 

 

 

 

SUSILO WANDRIYO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19721121  201001 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan administrasi pemrintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa

 

- Menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, administrasi pembagunan dan administrasi kemasyarakatan serta memberikan pelayanan dibidang ketatausahaan kepada Kepala Desa

100%

 

 

- Melaksanakan urusan keuangan , urusan administrasi umum dan melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugas

100%

 

 

- Mengelola urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan

100%

 

 

- Mengkoordinasikan PBB

100%

 

 

- Membuat laporan hail kegiatan APBDes, LPPD, LPJAPBDes, (Per – APBDes) sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya

100%

 

 

 

     

 

 

 

 

 

1

2

3

4

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bojonegoro,  16 Januari 2017

Kasi Pemerintahan

 

 

 

 

PANGAT, SH

Penata Tk I

NIP. 19670311 198603 1 002

Sekretaris Desa Campurejo

 

 

 

 

SUSILO WANDRIYO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19721121  201001 1 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : WINARTO , SE

Jabatan : Lurah Jetak

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

119.078.974

 

Jumlah

Rp

119.078.974

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : PUJI HERWATI

Jabatan : Sekkel Jetak

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : WINARTO , SE

Jabatan : Lurah Jetak

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Pihak Pertama,

Sekkel Jetak

 

 

PUJI HERWATI

Penata

NIP. 19620507 198303 2 025

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Jetak

Rp

119.078.974

 

Jumlah

Rp

119.078.974

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Sekkel Jetak

 

 

PUJI HERWATI

Penata

NIP. 19620507 198303 2 025

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MUSTARI, S.Sos

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : WINARTO , SE

Jabatan : Lurah Jetak

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel. Jetak

 

 

MUSTARI, S.Sos

Penata  Tk. I

NIP. 19640604 198608 1 006

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel. Jetak

 

 

MUSTARI, S.Sos

Penata  Tk. I

NIP. 19640604 198608 1 006

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : RAMELAN

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : WINARTO , SE

Jabatan : Lurah Jetak

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel. Jetak

 

 

RAMELAN

Penata  

NIP. 19610912 199203 1 007

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Kasi Pelayanan Umum Kel. Jetak

 

 

RAMELAN

Penata  

NIP. 19610912 199203 1 007

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : KUS INDARTO, SE

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : WINARTO , SE

Jabatan : Lurah Jetak

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Jetak

 

KUS INDARTO, SE

Penata  

NIP. 19690726 198903 1 004

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Jetak

 

 

WINARTO, SE

Penata Muda Tk I

NIP. 19671012  199312  1 001

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Jetak

 

KUS INDARTO, SE

Penata  

NIP. 19690726 198903 1 004

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : CAHYO WIDODO,S.Pd

Jabatan : Lurah Kadipaten

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

119.533.095

 

Jumlah

Rp

119.533.095

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah  Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : HARIYONO, SH

Jabatan : Sekkel Kadipaten

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : CAHYO WIDODO,S.Pd

Jabatan : Lurah Kadipaten

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Pihak Pertama,

Sekkel Kadipaten

 

 

HARIYONO, SH

Penata Tk. I

NIP. 19610218 198303 1 010

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Kadipaten

Rp

119.533.095

 

Jumlah

Rp

119.533.095

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Sekkel Kadipaten

 

 

HARIYONO, SH

Penata Tk. I

NIP. 19610218 198303 1 01

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : WARJONO

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : CAHYO WIDODO,S.Pd

Jabatan : Lurah Kadipaten

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Kadipaten

 

WARJONO

Penata  

NIP. 19631016 198501 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kadipaten

 

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Kadipaten

 

 

WARJONO

Penata  

NIP. 19631016 198501 1 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : CHOIRUN NISYAK, S.Si

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : CAHYO WIDODO,S.Pd

Jabatan : Lurah Kadipaten

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel. Kadipaten

 

 

CHOIRUN NISYAK, S.Si

Penata  

NIP. 19710320 200604 2 022

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Jetak

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Kasi Pelayanan Umum Kel. Kadipaten

 

 

CHOIRUN NISYAK, S.Si

Penata  

NIP. 19710320 200604 2 022

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : WURININGSIH

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : CAHYO WIDODO,S.Pd

Jabatan : Lurah Kadipaten

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

LurahKadipaten

 

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra Kel. Kadipaten

 

 

WURININGSIH

Penata  

NIP. 19640914 198701 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kadipaten

 

 

CAHYO WIDODO,S.Pd

Penata  Tk I

NIP. 19620517 198602 1 005

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra Kel. Kadipaten

 

WURININGSIH

Penata  

NIP. 19640914 198701 2 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

138.180.203

 

Jumlah

Rp

138.180.203

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUBANDI, S.Sos

Jabatan : Sekkel Banjarejo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Pihak Pertama,

Sekkel Banjarejo

 

 

SUBANDI, S.Sos

Penata

NIP. 19621116 198603 1 013

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Banjarejo

Rp

138.180.203

 

Jumlah

Rp

138.180.203

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Sekkel Banjarejo

 

 

SUBANDI, S.Sos

Penata

NIP. 19621116 198603 1 013

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUHARDJITO

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Banjarejo

 

SUHARDJITO

Penata  

NIP. 19650219 198603 1 012

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Banjarejo

 

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Banjarejo

 

 

SUHARDJITO

Penata  

NIP. 19650219 198603 1 012

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ARDJONO, SH

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel. Banjarejo

 

 

ARDJONO, SH

Penata  Tk. I

NIP. 19631207 198802 1 002

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Kasi Pelayanan Umum Kel. Banjarejo

 

 

ARDJONO, SH

Penata  Tk. I

NIP. 19631207 198802 1 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SLAMET PRIYADI

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Banjarejo

 

SLAMET PRIYADI

Penata  

NIP. 19650813 199208 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Banjarejo

 

 

SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Penata Tk I

NIP. 19641225  198603  1 012

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Banjarejo

 

SLAMET PRIYADI

Penata  

NIP. 19650813 199208 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MASHARI

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUGENG PRIYANTO, S. Sos

Jabatan : Lurah Banjarejo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Banjarejo

 

 

SUBANDI, S.Sos

Penata

NIP. 19621116 198603 1 013

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

MASHARI

Penata  Muda

NIP. 19741204 199803 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Banjarejo

 

 

SUBANDI, S.Sos

Penata

NIP. 19621116 198603 1 013

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

MASHARI

Penata  Muda

NIP. 19741204 199803 1 005

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUKISNO

Jabatan : Lurah Karangpacar

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

138.599.697

 

Jumlah

Rp

138.599.697

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Jabatan : Sekkel Karangpacar

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUKISNO

Jabatan : Lurah Karangpacar

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Pihak Pertama,

Sekkel Karangpacar

 

 

Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Penata

NIP. 19680518 199203 2 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Sekkel Karangpacar

 

 

Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Penata

NIP. 19680518 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : NOVAN RENDI JUPITA, S.STP

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUKISNO

Jabatan : Lurah Karangpacar

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Karangpacar

 

NOVAN RENDI JUPITA, S.STP

Penata  Muda

NIP. 19910124 201206 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Karangpacar

 

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Karangpacar

 

 

NOVAN RENDI JUPITA, S.STP

Penata  Muda

NIP. 19910124 201206 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SRI WAHYUNI, SE

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUKISNO

Jabatan : Lurah Karangpacar

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Karangpacar

 

SRI WAHYUNI, SE

Penata  Tk. I

NIP. 19620202 198701 2 002

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Karangpacar

 

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Karangpacar

 

 

SRI WAHYUNI, SE

Penata  Tk. I

NIP. 19620202 198701 2 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : M. THOHIR

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUKISNO

Jabatan : Lurah Karangpacar

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Karangpacar

 

M. THOHIR

Penata  Muda Tk.I

NIP. 19600201198711 1 001

                                            PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Karangpacar

Rp

138.599.697

 

Jumlah

Rp

138.599.697

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Karangpacar

 

 

SUKISNO

Penata Tk I

NIP. 19610227 198509 1 002

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Karangpacar

 

M. THOHIR

Penata  Muda Tk.I

NIP. 19600201198711 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ABDUL  WAKHID

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Jabatan : Sekkel Karangpacar

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Karangpacar

 

 

Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Penata

NIP. 19680518 199203 2 005

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

ABDUL  WAKHID

Penata  Muda

NIP. 19671013 198903 1 009

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Karangpacar

 

 

Dra. SRI KASIAMI, M.Si

Penata

NIP. 19680518 199203 2 005

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

ABDUL  WAKHID

Penata  Muda

NIP. 19671013 198903 1 009

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : TASMIRAN,S.Sos

Jabatan : Lurah Klangon

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

127.538.110

 

Jumlah

Rp

127.538.110

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : MUHTAR

Jabatan : Sekkel Klangon

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TASMIRAN,S.Sos

Jabatan : Lurah Klangon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Pihak Pertama,

Sekkel Klangon

 

 

MUHTAR

Penata

NIP. 1959022 198203 1 012

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Sekkel Klangon

 

 

MUHTAR

Penata

NIP. 1959022 198203 1 012

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : FALLAILASYAH, S.STP

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TASMIRAN,S.Sos

Jabatan : Lurah Klangon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Klangon

 

FALLAILASYAH, S.STP

Penata  Muda

NIP. 19920401 201206 1 002

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Klangon

Rp

127.538.110

 

Jumlah

Rp

127.538.110

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Klangon

 

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Klangon

 

 

FALLAILASYAH, S.STP

Penata  Muda

NIP. 19920401 201206 1 002

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SRINGAH

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TASMIRAN,S.Sos

Jabatan : Lurah Klangon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Klangon

 

SRINGAH

Penata  

NIP. 19640216 198902 2 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Klangon

 

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Klangon

 

 

SRINGAH

Penata  

NIP. 19640216 198902 2 003

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : PRASETYO

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TASMIRAN,S.Sos

Jabatan : Lurah Klangon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Klangon

 

PRASETYO

Penata  

NIP. 19650731 198602 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Klangon

 

 

TASMIRAN,S.Sos

Penata Tk I

NIP. 19620611 198501 1 003

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Klangon

 

PRASETYO

Penata  

NIP. 19650731 198602 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUKISWATI

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MUHTAR

Jabatan : Sekkel Klangon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Klangon

 

 

MUHTAR

Penata

NIP. 1959022 198203 1 012

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

SUKISWATI

Pengatur

NIP. 19680803 200701 2 019

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Klangon

 

 

MUHTAR

Penata

NIP. 1959022 198203 1 012

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

SUKISWATI

Pengatur

NIP. 19680803 200701 2 019

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : KUSMINTO TRIBAWONO   

Jabatan : Lurah Ledok Wetan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

137.371.153

 

Jumlah

Rp

137.371.153

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : EKO BUDI P . S.Sos    

Jabatan : Sekkel  Ledok Wetan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : KUSMINTO TRIBAWONO   

Jabatan : Lurah Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Pihak Pertama,

Sekkel Ledok wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Ledok Wetan

Rp

137.371.153

 

Jumlah

Rp

137.371.153

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Sekkel Ledok Wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : RACHMAD SHOLEH FAROKHI,SSTP  

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : KUSMINTO TRIBAWONO   

Jabatan : Lurah Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok wetan

 

RACHMAD SHOLEH FAROKHI,SSTP

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19900926 201206 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Wetan

 

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok Wetan

 

 

RACHMAD SHOLEH FAROKHI,SSTP

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19900926 201206 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SRI SURYANI         

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : KUSMINTO TRIBAWONO   

Jabatan : Lurah Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ledok Wetan

 

SRI SURYANI

Penata  

NIP. 19680921 199203 2 006

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Wetan

 

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ledok Wetan

 

 

SRI SURYANI

Penata  

NIP. 19680921 199203 2 006

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SLAMET BUDIONO      

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : KUSMINTO TRIBAWONO   

Jabatan : Lurah Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Ledok Wetan

 

SLAMET BUDIONO

Penata  

NIP. 19630212 199203 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Wetan

 

 

KUSMINTO TRIBAWONO

Penata Tk I

NIP. 19640919 198603 1 013

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Ledok Wetan

 

SLAMET BUDIONO

Penata  

NIP. 19630212 199203 1 005

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : HARTATIK               

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : EKO BUDI P . S.Sos

Jabatan : Sekkel Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Ledok Wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 HARTATIK

Pengatur

NIP. 19701123 200701 2 012

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Ledok Wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

HARTATIK

Pengatur

NIP. 19701123 200701 2 012

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MUJAMIL                           

Jabatan : Staf  pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : EKO BUDI P . S.Sos

Jabatan : Sekkel Ledok Wetan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Ledok Wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

Pihak Pertama,

Staf  pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

 

MUJAMIL

Pengatur

NIP. 19621103 199002 1 004

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Kesejahteraan rakyat

- Melayani pelayanan JAMKESDA

100%

 

 

- Membuat laporan ODF

100%

 

 

- Membuat surat keterangan Dispensasi Nikah

100%

 

 

- Melayani keterangan tidak mampu

100%

 

 

- Membuat laporan gizi buruk

100%

 

 

- Mengerjakan surat-surat kesra

100%

 

 

- Membuat laporan NTCR

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Ledok Wetan

 

 

EKO BUDI P . S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19601004 198603 1 018

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

MUJAMIL

Pengatur

NIP. 19621103 199002 1 004

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : JOKO TRI CAHYONO, S.STP.   

Jabatan : Lurah Kepatihan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

154.259.487

 

Jumlah

Rp

154.259.487

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP   

Jabatan : Sekkel  Kepatihan

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : JOKO TRI CAHYONO, S.STP.   

Jabatan : Lurah Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Pihak Pertama,

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Kepatihan

Rp

154.259.487

 

Jumlah

Rp

154.259.487

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SRIYONO          

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : JOKO TRI CAHYONO, S.STP.   

Jabatan : Lurah Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Kepatihan

 

SRIYONO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19640824 198903 1 016

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kepatihan

 

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Kepatihan

 

 

SRIYONO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19640824 198903 1 016

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : NETTY SARASWATI P,S.Sos            

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : JOKO TRI CAHYONO, S.STP.   

Jabatan : Lurah Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Kepatihan

 

NETTY SARASWATI P,S.Sos

Penata  

NIP. 19640130 198902 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kepatihan

 

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Kepatihan

 

 

NETTY SARASWATI P,S.Sos

Penata  

NIP. 19640130 198902 2 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : WAFIROTUL HIDAYAH, SKM           

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : JOKO TRI CAHYONO, S.STP.   

Jabatan : Lurah Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Kepatihan

 

WAFIROTUL HIDAYAH, SKM

Penata  Muda Tk I

NIP. 19890104 201101 2 007

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Kepatihan

 

 

JOKO TRI CAHYONO, S.STP.

Penata

NIP. 19851220 200412 1 001

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Kepatihan

 

WAFIROTUL HIDAYAH, SKM

Penata  Muda Tk I

NIP. 19890104 201101 2 007

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ENDANG SASI UTAMI                    

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP   

Jabatan : Sekkel  Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 ENDANG SASI UTAMI

Penata Muda Tk.  I

NIP. 19630304 198509 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

ENDANG SASI UTAMI

Penata Muda Tk.  I

NIP. 19630304 198509 2 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : THONTOWI                                 

Jabatan : Staf  pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP   

Jabatan : Sekkel  Kepatihan

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

Pihak Pertama,

Staf  pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

 

THONTOWI

Pengatur Tk. I

NIP. 19750715 200312 1 006

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Kesejahteraan rakyat

- Melayani pelayanan JAMKESDA

100%

 

 

- Membuat laporan ODF

100%

 

 

- Membuat surat keterangan Dispensasi Nikah

100%

 

 

- Melayani keterangan tidak mampu

100%

 

 

- Membuat laporan gizi buruk

100%

 

 

- Mengerjakan surat-surat kesra

100%

 

 

- Membuat laporan NTCR

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Kepatihan

 

 

PARAMITHA PUTRI NEGARI, S.STP    

Penata Muda

NIP. 19910320 201206 2 001

Staf  pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

 

THONTOWI

Pengatur Tk. I

NIP. 19750715 200312 1 006

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : M. NURHADI, SE      

Jabatan : Lurah Sumbang

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

143.208.721

 

Jumlah

Rp

143.208.721

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : NASRIP, S.Sos        

Jabatan : Sekkel  Sumbang

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : M. NURHADI, SE      

Jabatan : Lurah Sumbang

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Pihak Pertama,

Sekkel Sumbang

 

 

NASRIP, S.Sos    

Penata

NIP. 19720303 199301 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Sumbang

Rp

143.208.721

 

Jumlah

Rp

143.208.721

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Sekkel Sumbang

 

 

NASRIP, S.Sos    

Penata

NIP. 19720303 199301 1 002

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : BUDI WAHONO PUTRO             

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : M. NURHADI, SE      

Jabatan : Lurah Sumbang

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Sumbang

 

BUDI WAHONO PUTRO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19600716 199312 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Sumbang

 

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Sumbang

 

 

BUDI WAHONO PUTRO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19600716 199312 1 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SATRIYO WIRO UTOMO               

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : M. NURHADI, SE      

Jabatan : Lurah Sumbang

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Sumbang

 

SATRIYO WIRO UTOMO

Penata  

NIP. 19611012 198703 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Sumbang

 

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Sumbang

 

 

SATRIYO WIRO UTOMO

Penata  

NIP. 19611012 198703 1 005

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : LILIS RUSIANA                

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : M. NURHADI, SE      

Jabatan : Lurah Sumbang

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Sumbang

 

LILIS RUSIANA

Penata  

NIP. 19651125 198503 2 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Sumbang

 

 

M. NURHADI, SE

Penata Muda Tk. I

NIP. 19630718 199010 1 001

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Sumbang

 

LILIS RUSIANA

Penata  

NIP. 19651125 198503 2 003

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUNARI EDY                        

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : NASRIP, S.Sos        

Jabatan : Sekkel  Sumbang

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Sumbang

 

 

NASRIP, S.Sos    

Penata

NIP. 19720303 199301 1 002

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 SUNARI EDY

Pengatur Tk.  I

NIP. 19600712 199403 1 006

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Sumbang

 

 

NASRIP, S.Sos    

Penata

NIP. 19720303 199301 1 002

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

SUNARI EDY

Pengatur Tk.  I

NIP. 19600712 199403 1 006

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : DWI ENDANG MURTIATI, SH          

Jabatan : Lurah Ngrowo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

137.371.153

 

Jumlah

Rp

137.371.153

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : M.FAUZAN, S.Sos                

Jabatan : Sekkel  Ngrowo

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : DWI ENDANG MURTIATI, SH          

Jabatan : Lurah Ngrowo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Sumbang

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Sekkel Ngrowo

 

 

M.FAUZAN, S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19620816 198608 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Ngrowo

Rp

137.371.153

 

Jumlah

Rp

137.371.153

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Sekkel Ngrowo

 

 

M.FAUZAN, S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19620816 198608 1 002

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : BAPOH                    

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : DWI ENDANG MURTIATI, SH          

Jabatan : Lurah Ngrowo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ngrowo

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ngrowo

 

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ngrowo

 

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUMANI, SH                    

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : DWI ENDANG MURTIATI, SH          

Jabatan : Lurah Ngrowo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ngrowo

 

SUMANI, SH

Penata  

NIP. 19650710 198402 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ngrowo

 

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ngrowo

 

 

SUMANI, SH

Penata  

NIP. 19650710 198402 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUBAKTININGSIH, S.Sos                     

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : DWI ENDANG MURTIATI, SH          

Jabatan : Lurah Ngrowo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Ngrowo

 

SUBAKTININGSIH, S.Sos

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19610808 199312 2 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ngrowo

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Ngrowo

 

SUBAKTININGSIH, S.Sos

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19610808 199312 2 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : EKO BUDI PURNOMO                              

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : M.FAUZAN, S.Sos                

Jabatan : Sekkel  Ngrowo

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Ngrowo

 

 

M.FAUZAN, S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19620816 198608 1 002

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 EKO BUDI PURNOMO

Juru Muda Tk.  I

NIP. 197402122009011000

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel Ngrowo

 

 

M.FAUZAN, S.Sos    

Penata Tk. I

NIP. 19620816 198608 1 002

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

EKO BUDI PURNOMO

Juru Muda Tk.  I

NIP. 197402122009011000

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos             

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

138.599.697

 

Jumlah

Rp

138.599.697

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : ELLY ROSANA                   

Jabatan : Sekkel  Ledok Kulon

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos          

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Pihak Pertama,

Sekkel Ledok Kulon

 

 

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Ledok Kulon

Rp

138.599.697

 

Jumlah

Rp

138.599.697

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Sekkel Ledok Kulon

 

 

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : BAPOH                    

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos          

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Kulon

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok Kulon

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok kulon

 

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok Kulon

 

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : Drs. SUPARMAN                       

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos          

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ledok Kulon

 

Drs. SUPARMAN

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19641230 199203 1 009

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Kulon

 

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Ledok kulon

 

 

Drs. SUPARMAN

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19641230 199203 1 009

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ABDULLAH FAQIH, S.Sos                     

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos          

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Ledok Kulon

 

ABDULLAH FAQIH, S.Sos

Penata

NIP. 19710628 199302 1 001

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok Kulon

 

 

SUMANTRI, S.Sos

Penata

NIP. 19690403198903 1 005

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Ledok Kulon

 

ABDULLAH FAQIH, S.Sos

Penata

NIP. 19710628 199302 1 001

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : NUR SALAM                                  

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : ELLY ROSANA                   

Jabatan : Sekkel  Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Ledok Kulon

 

 

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 NUR SALAM

Pengatur

NIP. 19660307 200701 1 016

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel  Ledok Kulon

 

 

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

NUR SALAM

Pengatur

NIP. 19660307 200701 1 016

 

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : ISKAM                                   

Jabatan : Staf  Pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : ELLY ROSANA                   

Jabatan : Sekkel  Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel  Ledok Kulon

 

 

 

 

Pihak Pertama,

Staf  Pelayanan Jamkesda & Jamkesmas

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

ISKAM

Penata Muda Tk. I

NIP. 19640512 199203 1 016

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas di bidang Kesejahteraan rakyat

- Melayani pelayanan JAMKESDA

100%

 

 

- Membuat laporan ODF

100%

 

 

- Membuat surat keterangan Dispensasi Nikah

100%

 

 

- Melayani keterangan tidak mampu

100%

 

 

- Membuat laporan gizi buruk

100%

 

 

- Mengerjakan surat-surat kesra

100%

 

 

- Membuat laporan NTCR

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel  Ledok Kulon

Staf  Pelayanan Jamkesda &  Jamkesmas

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

ISKAM

Penata Muda Tk. I

NIP. 19640512 199203 1 016

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SAPTO ADIPTO P, S.Sos                                     

Jabatan :    Petugas Urusan Perekonomian

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : ELLY ROSANA                   

Jabatan : Sekkel  Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel  Ledok Kulon

 

 

 

 

Pihak Pertama,

Petugas Urusan Perekonomian

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

 SAPTO ADIPTO P, S.Sos

Pengatur

NIP. 19641116 198903 1 011

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan tugas lain yang diberikan oleh Kasi/Lurah

- Membuat surat

100%

 

 

- Monitoring dan Evaluasi Gardu Taskin

100%

 

 

- Mendata Potensi Kelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pasar murah

100%

 

 

- Menerima bantuan Teknologi Tepat Guna TTGdan alat produksi pangan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel  Ledok Kulon

Petugas Urusan Perekonomian

ELLY ROSANA    

Penata

NIP. 19590611 198003 2 003

 SAPTO ADIPTO P, S.Sos

Pengatur

NIP. 19641116 198903 1 011

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : TONI KUSBIYANTO, SH              

Jabatan : Lurah Mojokampung

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

Jabatan : Camat Bojonegoro

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Pihak Pertama,

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

 

 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk tercapainya tujuan nasional 

- Membuat rencana kegiatan Pembangunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas di Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pelaksanaan,  pembangunan di tingkat Kelurahan

100%

 

 

- Membuat rencana kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagai pedoman pelaksaan tugas di Kelurahan guna mewujudkan kelurahan sebagai sumber data dan sumber informasi  

100%

 

 

- Mengkoordinasikan  seluruh kegiatan kesekratriatan dan para seksi sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan lancar  sesuai dengan tujuan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan adminstrasi bidang umum kepegawaian, keuangan dan perlengakapan untuk meunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

100%

 

 

- Memberikan Pelayanan bidang Adminstrasi Umum ( KTP, KK, SKCK, Pertanahan, Ketrangan Kelahiran  dll ) sesuai   dengan Standrat Operasional Prosedur Pelayanan untuk  memenuhi  kepuasan Layanan terhadap masyarakat

100%

 

 

- Melaksanakan Pembinaan  Lembaga kemasyarakatan, agar peran,fungsinya dapat berjalan  dan untuk menumbuhkan pemberdayaan masyaraka

100%

 

 

- Melaksanakan   koordinasikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, untuk sinkronisasi  program kegiatan yang akan dilaksanakan dikelurahan

100%

 

 

- Melaksanakan pembinaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarak, untuk terwujudnya  kenyamanan  keamanan

100%

 

 

- Melaksanakan tugas-tugas   lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya  untuk tercapainya tujuan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program

 

Anggaran

1.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp

134.512.966

 

Jumlah

Rp

134.512.966

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

 

Camat Bojonegoro

 

 

YUSNITA LIASARI, ST, M.Si

P e m b i n a

NIP. 19721127 199803 2 004

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama  : MUKIT, SH                       

Jabatan : Sekkel  Mojokampung

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TONI KUSBIYANTO, SH          

Jabatan : Lurah Mojokampung

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Pihak Pertama,

Sekkel Mojokampung

 

 

MUKIT, SH    

Penata

NIP. 19641007 199203 1 005

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Membantu Lurah dalam melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Kelurahan 

- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja

100%

 

 

- Menghimpun, mengelola, menilai, dan menyimpan laporan kinerja

100%

 

 

- Menyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional

100%

 

 

- Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data serta perumusan program dan petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat 

100%

 

 

- Menyusun,menginventarisir dan mengkoordinasikan data dalam rangka penatausahaan

100%

 

 

- Melaksanakan urusan umum, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, program dan laporan

100%

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

 

Anggaran

1.

Operasional Kelurahan Mojokampung

Rp

134.512.966

 

Jumlah

Rp

134.512.966

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Sekkel Mojokampung

 

 

MUKIT, SH    

Penata

NIP. 19641007 199203 1 005

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : BAPOH                    

Jabatan : Kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : SUMANTRI, S.Sos          

Jabatan : Lurah Ledok Kulon

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Ledok Kulon

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Pihak Pertama,

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok Kulon

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan urusan pemerintahan umum kelurahan dan administrasi kependudukan serta melaksanakan pemberdayaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

- Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum Kelurahan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.

100%

 

 

- Menyusun program, pembinaan ideologi negara, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban

100%

 

 

- Menginventarisir dan menjaga seluruh asset kelurahan

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Ledok kulon

 

 

 

DWI ENDANG MURTIATI, SH

Penata Muda Tk. I

NIP. 19641009  199003  2 0051

Kasi Pemerintahan, Trantib Kel.

Ledok Kulon

 

 

BAPOH

Penata  

NIP. 19620424 198610 1 001

 

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SAMTO                           

Jabatan : Kasi Pelayanan Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TONI KUSBIYANTO, SH          

Jabatan : Lurah Mojokampung

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Pihak Pertama,

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Mojokampung

 

SAMTO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19600814 199203 1 003

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana. 

- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Kelurahan.

100%

 

 

- Meyusun program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan, dan sanitasi lingkungan

100%

 

 

- Menyusun program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum

100%

 

 

- Melaksanakan pelayanan perijinan

100%

 

 

- Menginventarisir usaha yang memiliki perijinan

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Mojokampung

 

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Kasi Pelayanan Umum Kel.

Mojokampung

 

 

SAMTO

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19600814 199203 1 003

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : MOCH.SAFI I, SH                         

Jabatan : Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : TONI KUSBIYANTO, SH          

Jabatan : Lurah Mojokampung

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Pihak Pertama,

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel. Mojokampung

 

MOCH.SAFI I, SH

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19640303 199212 1 002

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidu serta mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosia

- Menyusun program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Kelurahan, Produksi dan Distribusi.

- Menyusun program bantuan sosial,pemberdayaan kepemudaan,peranan wanita danolahraga

100%

 

 

- Merumuskan, merencanakan, dan mengembangkan pembangunan di Kelurahan

-  Pengevaluasian, monitoring dan melaporkan kondisi perekonomian Kelurahan

100%

 

 

- Menyusun program dan pemberdayaan lingkungan hidup Penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial

100%

 

 

- Pengembangan swadaya mayarakat dalam pembangunan

- Penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat

100%

 

 

- Pengimplementasian dan memfasilitasi seluruh proses pembangunan Kelurahan

100%

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Lurah Mojokampung

 

 

TONI KUSBIYANTO, SH

Penata

NIP. 19630718 198903 1 009

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan

Kesra Kel.  Mojokampung

 

MOCH.SAFI I, SH

Penata  Muda Tk. I

NIP. 19640303 199212 1 002

 

 

 

 

 

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorietasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di     bawah ini:

 

Nama : SUNARI                                       

Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum

 

selanjutnya disebut pihak pertama

 

Nama : MUKIT, SH                   

Jabatan : Sekkel  Mojokampung

 

selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua

 

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya      sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi   tanggung jawab kami.

 

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan   yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

 

 

                                                                           Bojonegoro,  16 Januari 2017

Pihak Kedua,

Sekkel Mojokampung

 

 

MUKIT, SH    

Penata

NIP. 19641007 199203 1 005

Pihak Pertama,

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

 SUNARI

Juru Tk. I

NIP. 19771208 200901 1 000

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017

KECAMATAN BOJONEGORO

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

1

2

3

4

1

Melaksanakan tugas-tugas dibidang umum kepegawaian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

- Mengagenda surat

100%

 

 

- Membuat Absensi Karyawan/karyawati baik PNS maupun non PNS

100%

 

 

- Melayani Legalisasi KTP/KK dan model C

100%

 

 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

100%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                      Bojonegoro,  16 Januari 2017

Sekkel  Mojokampung

 

 

MUKIT, SH    

Penata

NIP. 19641007 199203 1 005

Staf Pengadministrasi Umum

 

 

SUNARI

Juru Tk. I

NIP. 19771208 200901 1 000