Bojonegorokab.go.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Bimtek ini dalam rangka memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa berbasis elektronik.
Dalam bimtek ini, DPMD bekerjasama dengan Balai Besar Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Malang.
Acara bimtek yang digelar di Aula DPMD Kabupaten Bojonegoro, Jl Panglima Sudirman Bojonegoro diikuti oleh 28 operator SIPADES Kecamatan beserta 419 operator SIPADES desa se-Kabupaten Bojonegoro. Bimtek ini terbagi dalam V (lima) angkatan selama 5 hari pelaksanaan yaitu mulai Senin (8/8/2022) hingg Jumat (12/8/2022).
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Bojonegoro, Ira Madda Zulaikha menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Mendagri Nomor: 047/2032/BPD tentang Optimalisasi Penerapan Aplikasi SIPADES 2.0. Pada angka 5 dinyatakan bahwa bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan akses SIPADES Online agar memfasilitasi penerapannya bagi Pemerintah Desa di wilayahnya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui DPMD terkait pemanfaatan SIPADES 2.0 yang berbasis web/online kepada 419 desa di Kabupaten Bojonegoro," ucapnya.
Tujuan bimtek sendiri lanjut dia, antara lain untuk mereview urgensi pemanfaatan SIPADES dalam pengelolaan aset desa. Sebelumnya pengelolaan aset desa itu melalui SIAPDES 1.0 (berbasis desktop) dan kini mengenalkan Aplikasi SIPADES 2.0 yang berbasis Web/Online. Selain itu juga memberikan akses penerapannya sebagaimana instruksi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
"Selain itu, tujuan bimtek juga untuk mengoptimalkan kesadaran Pemerintah Desa dalam pemanfaatan SIPADES untuk pengelolaan aset desa," tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin dalam arahannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim SIPADES BBPD Ditjen Bina Pemdes di Kabupaten Bojonegoro yang memberikan pelatihan atau bimtek. Dengan adanya regulasi tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib.
"Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang saat ini sedang berada pada tahap revisi substansi, maka desa dituntut melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib sesuai tahapan," tuturnya.
Tahapan yang dimaksud adalah perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, dan penilaian.
Manajemen pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan Desa. Apalagi, pengelolaan aset desa menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 15 maret 2021 secara resmi telah merilis aplikasi SIPADES versi 2.0 (berbasis web/online), yaitu penyempurnaan SIPADES versi 1.0 (berbasis desktop).
Machmuddin juga menekankan terkait kebijakan pengelolaan aset desa khususnya tanah desa harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di sana disebutkan seharusnya pengelolaan tanah Desa yang sifat peruntukannya untuk kegiatan pertanian dilakukan melalui mekanisme lelang.
"Pelaksanaan lelang tanah desa dimaksud sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalisir adanya kebijakan yang masih menggunakan pola pikir lama bahwa tanah kas desa dipandang sebagai milik Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlepas dari fungsi lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Mohamad Rokani, kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang sekaligus operator aplikasi SIPADES mengapresiasi langkah Pemkab Bojonegoro dalam memfasilitasi kegiatan ini.
"Kegiatan ini menarik dan pastinya sangat bermanfaat bagi desa-desa di Kabupaten Bojonegoro. Agar desa lebih tertib administrasi khususnya dalam pengelolaan aset," ungkapnya.