Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Daerah 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program tersebut berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Berdasarkan informasi pada poster, program pemutihan tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengacu pada Kepgub Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.
Sejumlah fasilitas yang diberikan antara lain bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk buruh, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500.000.
Selain itu, terdapat program bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan dengan kriteria tertentu, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Seluruh fasilitas tersebut tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur.
(BM)