BOJONEGORO — Upaya meningkatkan hasil panen sering kali berujung pada tragedi akibat penggunaan cara yang salah dalam mengendalikan hama. Penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan terbukti sangat berbahaya, bahkan telah merenggut nyawa manusia.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kecamatan Bojonegoro kembali memasifkan imbauan dan penegasan larangan resmi yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 520/1396/412.2/2025 tentang Larangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Jebakan Tikus.

Jebakan tikus beraliran listrik tidak selektif. Alat ini berisiko tinggi menyebabkan hewan lain, bahkan manusia, tersengat, terserum, hingga meninggal dunia. Pihak kecamatan menegaskan bahwa slogan "Korban jiwa bukan sekadar risiko, tapi nyata!" harus menjadi alarm bagi seluruh petani agar tidak lagi memasang perangkap maut ini di tengah sawah.

Pengendalian hama tikus sebetulnya bisa dilakukan tanpa harus membahayakan nyawa sesama. Pemerintah merekomendasikan lima metode pengendalian terpadu yang aman, efektif, dan berkelanjutan:

  • Perangkap mekanik: Menggunakan bubu tikus atau snap trap untuk menangkap tanpa aliran listrik

  • Pengamatan & sanitasi lahan: Rutin menutup lubang tikus, memperbaiki pematang, serta menjaga kebersihan area sekitar sawah

  • Memanfaatkan musuh alami: Menghadirkan burung hantu, ular, dan predator alami lainnya

  • Penggunaan repelan alami: Memanfaatkan ekstrak tanaman seperti serai, daun sirsak, atau bahan nabati penolak hama lainnya

  • Pengendalian Hama Terpadu (PHT): Menggabungkan berbagai metode secara bijak dan berkelanjutan 

Keselamatan jiwa petani dan keluarga tentu jauh lebih berharga daripada hasil panen sesaat. Dengan beralik ke metode yang lebih aman, ekosistem sawah terjaga, produktivitas tetap optimal, dan

Jaga Keselamatan, Jaga Sawah, Dukung Pertanian Berkelanjutan! 🌾✨

(BM)


By Admin
Dibuat tanggal 22-09-2026
0 Dilihat