RENCANA KERJA
(RENJA)
KECAMATAN BOJONEGORO
TAHUN 2017
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN BOJONEGORO
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kita panjatkan kehadlirat ALLah SWT karena atas karunia Nya, akhirnya Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA – SKPD) tahun 2017 Kecamatan Bojonegoro dengan mengacu issue utama, strategi dan prioritas sebagaimana tercantum dalam RPJMD dan Renstra SKPD ini dapat kami selesaikan.
Penyusunan Rancangan Awal RENJA- SKPD merupakan implementasi Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka dalam rangka sinkronisasi Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun 2017, kami telah menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA – SKPD) Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017. Harapan kami Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA – SKPD) tahun 2017 ini dapat dipakai acuan Evaluasi pelaksanaan Renja-SKPD tahun lalu dan gambaran pelaksanaan pencapaian Renstra SKPD Kecamatan Bojonegoro.
Kami menyadari bahwa penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA – SKPD) Kecamatan Bojonegoro tahun 2017 ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun .
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................ i
Daftar Isi ..................................................................................................... ii
Daftar Tabel .................................................................................................. iii
Daftar Lampiran ............................................................................................. -
BAB I : PENDAHULUAN ..................................................................... 1
1.1 Latar Belakang………. ....................................................... 1
1.2 Landasan hokum……………………………………………. 1
1.3 Maksud dan tujuan ………………………………………….. 2
1.4 Sistematika Penulisan………………………………………. 3
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2016………… 4
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Bojonegoro Th. 4
2016 dan Capaian Renstra SKPD …………………….
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD………………………… 9
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi 13
SKPD…………………………………………………………
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat 13
BAB III : TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ............... 14
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi…… 14
3.2 Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja SKPD………………. 32
3.3 Program dan Kegiatan………………………………………. 33
BAB VII : PENUTUP ............................................................................... 39
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD dan Pen 5
capaian Renstra SKPD s/d Tahun 2016 Kecamatan Bojonegoro
Tabel 2 : Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Bojonegoro……….. 10
Tabel 3 : Usulan Program dan Kegiatan Para Pemangku Kepentingan Th
2017 kecamatan Bojonegoro………………………………………..13
Tabel 4 : Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Kecamatan Bojone 35
Goro Tahun 2017 dan Prakiraan Maju Tahun 2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dokumen Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Bojonegoro merupakan dokumen perencanaan kerja untuk periode 1 (satu) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan kegiatan serta penggunaan anggaran keuangan Kecamatan Bojonegoro dalam periode Tahun Anggaran 2017. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap SKPD berkewajiban menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah. Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja (Renja) SKPD yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) SKPD yang merupakan dokumen rencana kerja pembangunan pemerintah lima tahunan, yang juga dijadikan sebagai tolok ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai dasar pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018 dan tidak menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018. Renja Kecamatan Bojonegoro memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD dalam kurun waktu satu tahun sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menunjangvisi dan misi Kepala Daerah. Program kegiatan dalam Renja SKPD akan diselaraskan dengan program dan kegiatan prioritas daerah.
1.2 LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Propinsi Tahun 2014-2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan disusunnya Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Maksud penyusunan Rencana Kerja 2017 adalah untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan Kecamatan Bojonegoro dengan pengalokasian anggaran secara selektif dan efisien sehingga dapat mewujudkan visI dan misi Kecamatan Bojonegoro yang menunjang visi dan misi Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan Renja 2017 adalah menciptakan dan sinergitas perencanaan program kegiatan pembangunan selama Tahun 2017 serta mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Renja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penyusunan
BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2016
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2016 dan Capaian Renstra SKPD
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
BAB III : TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
3.3 Program dan Kegiatan
BAB IV : PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN 2016
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2016 dan Capaian Renstra SKPD
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, setiap dokumen perencanaan harus dievaluasi dalam pelaksanaannya, hal ini adalah sebagai tolok ukur capaian kinerja Kecamatan Bojonegoro. Mengingat tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro adalah kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka dalam pelaksanaannya setiap program dan kegiatan pembangunan bekerjasama dengan SKPD terkait dengan kegiatan tersebut.
Dalam penyusunan Renja 2017 tidak terlepas dari evaluasi terhadap program/kegiatan dan penggunaan anggaran di Tahun 2016. Evaluasi Renja Tahun 2016 terhadap program /kegiatan, sasaran, indikator kinerja, realisasi capaian kinerja terhadap Renstra, target kinerja, Anggaran Renja Kecamatan Bojonegoro, realisasi kinerja dan realisasi anggaran pada Tahun Anggaran 2016, sebagaimana tercantum pada tabel halaman berikut:
Tabel 1
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja SKPD dan
Pencapaian Renstra SKPD s/d Tahun 2016
Kecamatan Bojonegoro
Nama SKPD : Kecamatan Bojonegoro
Kode |
Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan |
Indikator Kinerja Program |
Target Kinerja Capaian Program |
Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran s/d Tahun 2015 |
Target Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu (2016) |
Target Program dan Kegiatan (Renja SKPD Tahun 2016) |
Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra SKPD s/d Tahun berjalan 2016 |
|||||||
Program Kegiatan |
(Outcomes)/Kegiatan (Output) |
(Renstra SKPD) Tahun 2013-2018 |
Target Renja SKPD Tahun 2016 |
Realisasi Renja SKPD Tahun 2016 |
Tingkat Realisasi (%) |
Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s/d Tahun Berjalan (2016) |
Tingkat Capaian Realisasi Target Renstra (%) |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8=(7/6) |
9 |
10=(5+7+9) |
11=(10/4) |
||||
4 |
01 |
4.01.5 |
01 |
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
|||||||||
4 |
01 |
4.01.5 |
01 |
02 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
95,95% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
06 |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
Jumlah kendaraan dinas/operasional jasa pemeliharaan dan perijinan |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
25,70% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
07 |
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
Jumlah terbayarnya honorarium pengelola administrasi keuangan |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
99,89% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
08 |
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
Jumlah bulan terbayarnya peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
10 |
Tersedianya alat tulis kantor |
Terbayarnya pembelian alat tulis kantor |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
11 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
Terbayarnya pembelian barang cetakan dan penggandaan |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
12 |
Penyediaan peralatan perlengkapan kantor |
Terbelinya peralatan dan perlengkapan kantor |
5 unit |
1 unit |
1 unit |
1 unit |
99,84% |
1 unit |
3 unit |
5 unit |
|
|
|
|
13 |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
Terlaksananya rapat koordinasi dan konsultasi dalam daera |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
21 |
Monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan |
Terlaksananya monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
0% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
22 |
Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum |
Terbayarnya honorarium PTT, petugas radiogram, petugas website |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
25 |
Operasional Kelurahan Jetak |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
88,04% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
26 |
Operasional Kelurahan Klangon |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
93,52% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
27 |
Operasional Kelurahan Sumbang |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
91,70% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
28 |
Operasional Kelurahan Kepatihan |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
95,86% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
29 |
Operasional Kelurahn Mojokampung |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
84,93% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
30 |
Operasional Kelurahan Kadipaten |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
93,87% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
31 |
Operasional Kelurahan Ngrowo |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
95,26% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
32 |
Operasional Kelurahan Karangpacar |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
95,11% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
33 |
Operasional Kelurahan Banjarejo |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
81,72% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
34 |
Operasional Kelurahan Ledok Wetan |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
92,84% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
35 |
Operasional Kelurahan Ledok Kulon |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
88,21% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
4 |
01 |
4.01.5. |
02 |
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
|||||||||
|
|
|
|
22 |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
Terpeliharanya gedung kanto |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
99.99% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
24 |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
Terpeliharanya kendaraan dinas / operasional |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
96,76% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
28 |
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
Pemeliharaan peralatan gedung kantor |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
4 |
01 |
4.01.5. |
03 |
|
Program peningkatan disiplin aparatur |
|||||||||
|
|
|
|
05 |
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
Terbelinya pakaian khusus hari hari tetentu |
750 stel |
150 stel |
150 stel |
150 stel |
100% |
150 stel |
450 stel |
750 stel |
4 |
01 |
4.01.5. |
05 |
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|||||||||
|
|
|
|
02 |
Sosialisasi peraturan perundang undangan |
Terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan bagi aparatur kecamatan |
5 kegiatan |
1 kegiatan |
1 kegiatan |
1kegiatan |
100% |
1 kegiatan |
3 kegiatan |
5 kegiatan |
2 |
14 |
4.01.5. |
15 |
|
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
|||||||||
|
|
|
|
06 |
Penyusunan Kecamatan dalam angka |
Tercetaknya Buku Kecamatan Dalam Angka |
50 buku |
10 buku |
10 buku |
10 buku |
100% |
10 buku |
30 buku |
50 buku |
2 |
03 |
4.01.5. |
15 |
|
Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebunan) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
20 |
Pengembangan perbenihan/perbibitan |
Tersedianya bibit tanaman |
5 paket |
1 paket |
1 paket |
1 paket |
100% |
1 paket |
3 paket |
5paket |
2 |
02 |
4.01.5 |
18 |
|
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan |
|||||||||
|
|
|
|
07 |
Pembinaan PKK daerah |
Terlaksananya pembinaan PKK Kecamatan |
60 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
12 bulan |
100% |
12 bulan |
36 bulan |
60 bulan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakatan, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan SKPD dan instansi terkait.
Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2016, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Bojonegoro. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada table berikut :
Tabel 2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Bojonegoro
No. |
Indikator |
SPM/ Standard Nasional |
IKK |
Target Renstra SKPD |
Realisasi Capaian |
Proyeksi |
Catatan Analisis |
||||||
Target 2014 |
Target 2015 |
Target 2016 |
Target 2017 |
Tahun 2015 |
Tahun 2016 |
Tahun 2017 |
Tahun 2018 |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
|
1 |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
||||||||||||
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
95,95% |
100% |
100% |
|
|
|
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
25,70% |
100% |
100% |
|
|
|
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
99,89% |
100% |
100% |
|
|
|
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Tersedianya alat tulis kantor |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Penyediaan peralatan perlengkapan kantor |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
99,84% |
100% |
100% |
|
|
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
0% |
100% |
100% |
|
|
|
Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Jetak |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
88,04% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Klangon |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
93,52% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Sumbang |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
91,70% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Kepatihan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
95,86% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Mojokampung |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
84,93% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Kadipaten |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
93,87% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Ngrowo |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
95,26% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Karangpacar |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
95,11% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Banjarejo |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
81,72% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Ledok Wetan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
92,84% |
100% |
100% |
|
|
|
Operasional Kelurahan Ledok Kulon |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
88,21% |
100% |
100% |
|
|
2 |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
||||||||||||
|
Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
99.99% |
100% |
100% |
|
|
|
Pemeliharan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
96,76% |
100% |
100% |
|
|
|
Pemeliharan rutin/ berkala peralatan gedung kantor |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
3 |
Program peningkatan disiplin aparatur |
||||||||||||
|
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
4 |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
||||||||||||
|
Sosialisasi peraturan perundang-undangan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
5 |
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
||||||||||||
|
Penyusunan Kecamatan Dalam Angka |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
6 |
Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian /Perkebunan) |
||||||||||||
|
Pengembangan pembenihan/pembibitan |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
|
7 |
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan |
||||||||||||
|
Pembinaan PKK Daerah |
|
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
2.3 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
Dalam pelaksanaan tugas masih dijumpai adanya beberapa isu-isu kerja yang menjadi hambatan dan tantangan, diantaranya sebagai berikut:
- Belum optimalnya koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Bojonegoro dengan instansi terkait.
- Belum optimalnya administrasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
- Pengelolaan realisasi APBD tidak sesuai rencana.
- Penerapan sistem pengawasan melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah belum maksimal
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Program/kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan gabungan antara usulan masyarakat dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya yang disahkan melalui rapat paripurna oleh DPRD. Usulan masyarakat ditampung dalam wadah Musrenbang mulai tingkat desa hingga kecamatan. Hasil usulan Musrenbang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Renja SKPD. Penyusunan Renja dibahas bersama BAPPEDA. Tujuan pembahasan rancangan adalah sinkronisasi dan penyelarasan program dan kegiatan serta penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sebagai upaya dalam mensinergikan pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran pembangunan daerah sesuai tupoksi SKPD. Hingga Renja 2017 ini disusun, belum ada usulan dari masyarakat terkait program dan kegiatan pembangunan di Tahun 2017.
Tabel 3
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2017
Kecamatan Bojonegoro
Nama SKPD : Kecamatan Bojonegoro
No |
Program/Kegiatan |
Lokasi |
Indikator Kinerja |
Besaran/Volume |
Catatan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
N I H I L |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
Isu strategis merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, isu - isu strategis pembangunan Kabupaten Bojonegoro dirumuskan berdasarkan permasalahan - permasalahan pembangunan daerah, tantangan dan potensi pembangunan daerah kedepan yang meliputi aspek fisik - lingkungan, social -budaya, ekonomi - keuangan dan legal - kelembagaan
3.1.1 Penelaahan Isu Strategis Internasional
Salah satu isu strategis di tingkat internasional yang relevan bagi perencanaan pembangunan antara lain : pencapaian tujuan pembangunan milenium (millenium development goals/MDGs), penerapan green economic global (ekonomi ramah lingkungan), krisis ekonomi global yang masih mengancam perekonomian, penerapan sumber energi alternatif, antisipasi semakin menipisnya cadangan mineral dunia, antisipasi perubahan iklim global (global warning/climate change), kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang semakin pesat, serta adanya regionalisasi perdagangan ekonomi baik dilingkungan ASEAN (AFTA / Asean Free Trade Agreement), ASIA (MEA) maupun dengan kelompok diluar ASEAN (ACFTA, AFTA+3). Indonesia yang diprediksi menjadi negara ke - 5 terbesar secara global dan untuk mencapainya, salah satu pilar peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah melalui pembangunan infrastruktur. Saat ini, Indonesia masih dalam keadaan krisis infrastruktur dimana:
- Kualitas jalan yang rendah mengakibatkan waktu tempuh di jalan dua kali lebih lama dibandingkan di Thailand dan Malaysia sehingga biaya logistik sangat tinggi;
- Rasio elektrifikasi sebesar 84.1% sementara Thailand, Filipina dan Vietnam hampir mencapai 100%
Saat ini, perlambatan ekonomi global menekan pertumbuhan ekonomi Nasional dan penerimaan pajak
- Pertumbuhan ekonomi global yang cenderung melambat telah menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 4 tahun terakhir dan menjadi 4,8% di tahun 2015. Pemerintah merancang peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3% pada tahun 2016.
- Sementara itu penurunan harga komoditas global yang berlangsung sejak tahun 2013, telah menekan penerimaan negara dari sumber pajak. Penerimaan pajak tumbuh di bawah pertumbuhan alamiahnya selama periode 2013-2015. Melalui langkah penyempurnaan administrasi perpajakan dan perluasan basis pajak, Pemerintah terus berupaya agar kinerja penerimaan pajak terus meningkat untuk mendukung belanja stimulus fiskal.
- Dengan target pajak tahun 2016, sebesar 1.360,1 trilyun Rupiah diperlukan extra effort sebesar 18,21% atau setara dengan 193,2 Trilyun Rupiah. Besaran ini dapat menjadi potensi yang tidak tercapai (shortfall)
3.1.2 Penelaahan Isu Strategis Nasional
- Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 - 2019
Review terhadap RPJMN bertujuan untuk mengetahui arah pembangunan nasional dan sasaran pembangunan pada setiap tahun. Pemahaman terhadap arah dan sasaran pembangunan jangka panjang nasional akan memandu RPJMD Kabupaten Bojonegoro agar selaras dengan cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia.
Visi RPJMN 2015 - 2019 adalah :
"Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong - royong"
yang akan dicapai dengan 7 (tujuh) Misi pembangunan sebagai berikut :
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
- Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hokum;
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim;
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera;
- Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan;
- Prioritas dan Sasaran Pembangunan Nasional 2017
Dimensi Pembangunan Manusia
Sasaran
- Revolusi Mental
- Kesehatan
- Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Penekanan
- Pengarusutamaan Revolusi Mental dalam setiap prioritas dan kegiatan pembangunan
- Mempertahankan anggaran pendidikan dan kesehatan masing - masing 20% APBN dan 5 % APBN (kebijakan pokok antara lain distribusi guru yang merata yang sekaligus akan mengendalikan biaya gaji dan tunjangan guru yang saat ini sudah sekitar separuh anggaran pendidikan).
- Melanjutkan pembangunan perumahan yang sudah dimulai di APBNP 2015 dengan program sejuta rumah
Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan
Sasaran
- Kedaulatan Pangan
- Kedaulatan Energi dan Ketenagalistrikan
- Kemaritiman dan Kelautan
- Pariwisata
- Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Penekanan
- Penekanan Sektor Unggulan sudah dimulai sejak APBN - P 2015
- Kedaulatan Pangan (terutama anggaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Penyertaan Modal Negara)
- Kedaulatan Energi (terutama melalui Penyertaan Modal Negara)
- Kemaritiman dan Kelautan (Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Penyertaan Modal Negara)
- Pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri : akan mendapat penekanan lebih lanjut dalam RKP 2017 terutama pengembangan kawasan ekonomi khusus, kawasan industri dan pariwisata
Dimensi Pemerataan Antar Pendapatan Dan Wilayah
Sasaran
- Pemerataan Antar kelompok Pendapatan;
- Perbatasan Negara dan Daerah Tertinggal;
- Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pengembangan Konektivitas Nasional;
- Reforma Agraria.
Penekanan
- Menjamin peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dalam kondisi perekonomian yang masih tumbuh antara 5 - 6% melalui peningkatan penerima Bantuan Tunai Bersyarat dalam RKP 2017 dan mempertahankan dukungan untuk mengurangi beban penduduk miskin dan rentan.
- Reforma agraria ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak milik atas tanah yang meliputi redistribusi tanah dan legalisasi aset redistribusi tanah seiring dengan meningkatnya kepastian hukum hak atas tanah.
- Pembangunan kawasan perbatasan difokuskan pada 2 (dua) sasaran pembangunan yaitu meningkatkan pertahanan dan keamanan serta pengembangan pusat ekonomi perbatasan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Pengurangan kesenjangan secara tegas diamanatkan Nawacita ke tiga dengan membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta pengentasan daerah tertinggal. Pembangunan Indonesia (Indonesia sentris) lebih diutamakan dibandingkan pembangunan di Jawa (Jawa Sentris), walaupun RoI lebih tinggi di Jawa. Pendulum pembangunan harus banyak bergerak ke luar Jawa.
- Menekankan konektivitas antar wilayah dalam RKP 2017 pada penyelesaian proyek - proyek yang akan menurunkan biaya logistik dan mendukung pembangunan kawasan.
- Infrastruktur menjadi motor penggerak pembangunan untuk mendorong masuknya investor dengan penguatan sektor riil, sehingga akan mempermudah pencapaian cita - cita dalam membangun tol laut, karena arus barang dan jasa dari jalur tol laut akan terisi penuh (orang dan barang-barang produksi lokal).
Kondisi Perlu (Polhukhankam)
Sasaran
- Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
Penekanan
- Memenuhi secara bertahap Minimum Essential Forces dengan peran industri pertahanan dalam negeri yang makin meningkat;
- Memantapkan penegakan hokum;
- Memantapkan reformasi birokrasi;
- Memantapkan konsolidasi demokrasi melalui penguatan aspek -aspek demokrasi termasuk komunikasi dan informasi publik serta menguatkan efektivitas diplomasi dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan, perlindungan WNI/BHI, pelaksanaan diplomasi ekonomi dan kerjasama pembangunan, termasuk kerjasama selatan - selatan dan triangular.
3.1.3 Penelaahan RPJMD Provinsi Jawa Timur
Visi dan Misi RPJMD Provinsi Jawa Timur
Review terhadap RPJMD Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk menjaga sinergi pembangunan secara berjenjang dari pembangunan provinsi ke pembangunan kabupaten / kota. Pemahaman terhadap kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Provinsi akan memandu RPJMD Kabupaten Bojonegoro agar selaras dan sinergis dengan visi, misi, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Visi, Misi dan Isu Strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Jawa Timur diuraikan sebagai berikut:
Visi : “Jawa Timur Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berakhlak”
Misi:
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan;\
- Meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing, berbasis agrobisnis/agroindustri, dan industrialisasi;
- Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang;
- Meningkatkan reformasi birokrasi, dan pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas kesalehan sosial dan harmoni sosial;
Isu Strategis per Misi RPJMD :
Misi I :Meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
- Belum meratanya akses mutu layanan pendidikan di semua jenjang pendidikan;
- Masih rendahnya Angka Paritipasi Kasar, Angka Partisipasi Murni jenjang pendidikan menengah;
- Penyebaran tenaga kesehatan yang belum merata;
- Masih tingginya kasus jiwa yang dipasung;
- Masih besarnya angka kemiskinan;
- Tingkat pengangguran terbuka masih tinggi;
- Belum optimalnya fungsi dan peran kelembagaan Perlindungan perempuan dan anak.
Misi II : Meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berdaya saing, berbasis agrobisnis/agroindustri, dan industrialisasi
- Masih Adanya Alih Fungsi Lahan Pertanian ( Baru 5 Kab yang sudah menyelesaikan Perda LP2B), dan banyaknya Jaringan irigasi yang rusak;
- Masih lemahnya penguasaan teknologi pertanian, serta terbatasnya sarana-prasarana pengelolaan pasca panen hasil produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
- Perubahan Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut s/d 12 mil (Undang - undang Nomor 23 Th 2014);
- Lemahnya kelembagaan, akses pasar dan akses modal para pelaku UMKM;
- Belum efisiennya sistim logistik dan sistim distribusi barang;
- Masih banyaknya IKM yang belum terstandarisasi;
- Sistim informasi penanaman modal belum optimal;
- Dampak banjir dan Kekeringan;
- Belum mantapnya konektivitas;
- Rendahnya akses masyarakat terhadap rumah layak huni, air bersih, dan sanitasi.
Misi III : Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, dan penataan ruang
- Review RTRW dan percepatan penetapan rencana tata ruang kawasan strategis Provinsi
- Tingginya tingkat pencemaran lingkungan pada media air dan tanah;
- Adanya perubahan kewenangan di bidang Pertambangan dan air tanah;
- Revisi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil (RZWP3K) Provinsi;
Misi IV : Meningkatkan reformasi birokrasi, dan pelayanan publik
- Belum adanya ketentuan teknis pelaksanaan regulasi Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Belum optimalnya kesadaran masyarakat akan pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara sehingga rawan Konflik sosial dimasyarakat;
- Belum optimalnya tata kelola pemerintahan melalui e-Government;
- Rendahnya tingkat konsistensi antar Dokumen Perencanaan;
- Pengembangan Potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD);
- Kapasitas Fiskal Rendah dan Potensi Pengembangan Pembiayaan Pembangunan (non APBD/APBN);
Misi V : Meningkatkan kualitas kesalehan sosial dan harmoni sosial
- Kurangnya aktualisasi, fasilitasi dalam pelestarian budaya daerah;
- Belum terintegrasinya penanganan sektor pariwisata secara holistik integratif.
Tema dan Prioritas Pembangunan Jawa Timur tahun 2017
Tema :
Pembangunan yang Berkeadilan, Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia dengan Memperluas dan Mempercepat Pembangunan Infrastruktur serta Peningkatan Pelayanan Publik.
Prioritas 2017:
Prioritas Misi I
- Peningkatan sarana prasarana Pendidikan;
- Peningkatan dan pengembangan secara bertahap Wajib Belajar Pendidikan Menengah 12 Tahun sebagai kelanjutan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
- Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dengan prioritas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) melalui penempatan tenaga kesehatan;
- Mengoptimalkan tenaga perawat dari Ponkesdes dan Penyuluhan/pendidikan kesehatan terkait kesehatan jiwa;
- Peningkatan akses pencari kerja (angkatan kerja) terhadap lapangan kerja di sektor formal melalui pengembangan jejaring informasi pasar kerja, job fair, magang kerja, agar dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja melalui Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- Peningkatan kualitas dan peran perempuan dalam pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan melalui upaya-upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan.
Prioritas Misi II
- Penerapan teknologi pengelolaan tanaman terpadu dengan dengan pemanfaatan alsintan;
- Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
- Loan Agreement Untuk Pembiayaan Industri Primer;
- Percepatan Perda LP2B;
- Peningkatan Infrastruktur Pendukung Pertanian;
- Optimalisasi Pemanfaatan Lahan (KRPL & Karang Kitri);
- Peningkatan Teknologi dan Mekanisasi On Farm & Off Farm à Pengembangan Industri Primer;
- Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;
- Penyempurnaan Sistem informasi penanaman modal;
- Pembangunan East Java Investment Super Corridor (EJISC);
- Konservasi kawasan Hulu, Percepatan pembangunan infrastruktur SDA, dan Pembangunan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengendali Banjir;
- Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan serta upaya percepatan pembangunan JLS;
- Pembangunan Sistem PengelolaanAir Minumskala Regional dan saerah rawan kekeringan;
- Penyediaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- Pengembangan TPA Regional.
Prioritas Misi III
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi;
- Sinkronisasi Rencana Pembangunan dengan Rencana Spasial;
- Pengawasan dan pengendalian pencemaran air, udara dan tanah.
Prioritas Misi IV
- Mengembangkan kemitraan dengan stakeholder private dan masyarakat secara profesional dan pemberdayaan keterlibatan masyarakat berbasis kearifan lokal (local wishdom);
- Menata kembali tupoksi skpd dan sop berbasis kiss-mi (restrukturisasi kelembagaan);
Prioritas Misi V
- Peningkatan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan seni budaya lokal;
- Penguatan kemitraan pemangku kepentingan kepariwisataan, perhotelan, restoran dan transportasi (maskapai, pelaku penyedia jasa pelayaran, penyedia jasa transportasi darat) untuk meningkatkan jumlah kunjungan dan lama hari berkunjung wisatawan nusantara serta wisatawan asing
3.1.4 Penelaahan Penelaahan Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro
Perencanaan pembangunan jangka panjang juga memperhatikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 memberikan arahan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kabupaten. Adapun tujuan dan kebijakan penataan ruang yang termuat dalam RTRW Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut:
Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten Bojonegoro yaitu untuk mewujudkan ruang yang mampu mendukung perkembangan pertanian, pariwisata, dan perindustrian yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten Bojonegoro, meliputi:
- Pengembangan lahan pertanian dan sistem agropolitan yang produktif dan ramah lingkungan;
- Pengembangan dan peningkatan potensi pariwisata yang ramah lingkungan serta berbasis masyarakat;
- Pengembangan dan peningkatan kawasan industri berbasis agro, yang ramah lingkungan serta bernilai ekonomis;
- Pemerataan pembangunan sektor ekonomi dan infrastruktur wilayah;
- Pengendalian secara ketat pada kawasan hutan; dan
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penelaahan Isu-Isu Strategis Kabupaten
Dengan memperhatikan hasil penelaahan isu-isu strategis nasional maupun internasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur, dan Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, maka Isu Strategis Jangka Menengah Pembangunan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 - 2018 adalah sebagai berikut:
- Isu pangan yaitu : meningkatkan peran Bojonegoro sebagai lumbung pangan negeri dengan mendorong semua program pertanian, peternakan dan yang terkait guna meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian (pertanian bahan makanan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan) untuk meningkatkan ketahanan pangan dan penyediaan surplus pangan, serta peningkatan keanekaragaman pangan dari bahan pangan asli Bojonegoro
- Isu energi yaitu : mendukung dan membantu pemerintah pusat terkait peningkatan produksi migas, peningkatan kontribusi energi dan rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam termasuk pemanfaatan energi terbarukan
- Isu wisata, industri, manufaktur dan jasa, yaitu : pengembangan dan pengoptimalan 13 kawasan industri dan pariwisata, meningkatkan nilai tambah pada semua mata rantai produksi bidang industri, pertanian dan jasa dan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing, mempersiapkan sektor kesehatan dan pendidikan sebagai jasa unggulan, mengembangkan industri kreatif pariwisata berbasis event (ekonomi, olahraga, seni dan budaya) berbasis alam dan pengembangan desa wisata
- Isu pengelolaan lingkungan hidup dan kebencanaan, yaitu : solusi dan penanganan banjir dan kekeringan secara tepat, penanganan bencana longsor dan anomali iklim melalui sistem pengelolaan air terpadu (pembangunan waduk, bendung gerak, embung, sumur resapan, biopori, pompanisasi, normalisasi sungai dan drainase kota) serta keterpaduan holistik SKPD dan pemangku kepentingan, juga pengelolaan sampah secara tepat dan ekonomis
- Isu reformasi birokrasi, modal sosial dan modal manusia, yaitu : meningkatkan pelayanan prima pada semua perangkat pelayanan publik, yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi. Mendorong partisipasi aktif semua pemangku kepentingan dalam pembangunan Bojonegoro, meningkatkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas pelayanan dasar dibidang pendidikan, kesehatan melalui pelaksanaan jaminan sosial dan kesehatan (JKN, KIS, Jamkesda), pendidikan (Bidik misi, DAK Pendidikan). Mengimplementasikan prinsip kabupaten welas asih pada semua aspek pengelolaan pemerintahan dan pelayanan public
- Isu pengelolaan ketertiban hukum dan sosial, yaitu : mengembangkan informasi publik yang transparan dan aspiratif, meningkatkan kerjasama dalam segala bidang peningkatan kesejahteraan dan keamanan rakyat baik dengan pemerintah daerah lain, swasta, perguruan tinggi, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya. Meningkatkan keselarasan pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan daerah
- Isu pembangunan desa lewat gerakan desa sehat dan cerdas, yaitu sebagai bentuk dari desa membangun dan membangun Indonesia dari pinggiran. Dengan 20 Indikator yang ada dalam GDSC maka dapat sebagai landasan penyusunan program, kegiatan dan penganggaran di desa. Dalam penerapannya sebagai spirit utama pembangunan berkelanjutan (sustainable development) pada 6 pilar pembangunan Bojonegoro.
- Isu pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan, yaitu : melaksanakan program–program dalam mendukung pencapaian target nasional, melaksanakan program yang pro poor, pro growth, pro job dan pro environment
- Isu infrastruktur, yaitu : pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur secara nasional, baik terkait infrastruktur, jalan, jembatan, gedung pemerintahan, taman dan sarana publik lainnya
- Isu anggaran, yaitu : melaksanakan program yang bersifat mengikat dalam rangka pemenuhan peraturan pembangunan (anggaran pendidikan 20%, anggaran kesehatan 10%), meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil migas untuk membiayai program prioritas dan investasi produktif, aman dan berkelanjutan melalui pembentukan dana abadi migas
Dalam perencanaan pembangunan Bojonegoro. baik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dirancang dengan semangat melawan kutukan sumberdaya alam dan wujudkan pembangunan berkelanjutan. Hal ini tercermin pada enam pilar pembangunan berkelanjutan sebagai berikut :
- Pilar pembangunan ekonomi
Menempatkan bidang ekonomi pada nomor pertama bukan tanpa maksud. Bila kita ingin wujudkan kesejahteraan, kebahagiaan bersama secara berkelanjutan, kunci pertamanya adalah segenap rakyat Bojonegoro memiliki pendapatan yang meningkat secara berkelanjutan. Karena itu fokus kebijakan ekonomi adalah bagaimana menjadikan Bojonegoro sebagai kawasan yang seluruh rakyat dapat melakukan aktivitas ekonomi, mendapatkan kesempatan beraktivitas yang dapat menyebabkan pendapatan berkelanjutan. Kaitannya dengan migas, bagaimana menjadikan kesempatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk kesempatan pekerjaan, bisnis dan menciptakan peluang ekonomi disektor non migas, terutama pertanian, jasa, dan manufaktur.
- Pilar Lingkungan hidup
Aktivitas ekonomi memerlukan dukungan lingkungan hidup yang sehat, sehingga kelak terwujud Bojonegoro sebagai kawasan yang nyaman untuk hidup, bermain, kerja, ibadah dan belajar. Lingkungan Hidup Bojonegoro yang berkualitas dan SDM yang sehat produktif.
Pembangunan lingkungan hidup Bojonegoro diarahkan: dalam rangka mengurangi sumber kerusakan, memperbaiki kerusakan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan. Implementasinya antara lain: Revisi tata ruang, kewajiban Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam setiap industri, penegakan hukum, gerakan penanaman pohon, gerbang bersinar Bojonegoro, pembuatan biopori, embung, infrastruktur irigasi, jalan paving, festival Bengawan Solo, grebeg berkah Bojonegoro, dan lainnya
- Pilar Modal manusia dan modal sosial
Perubahan dari pertanian ke sektor lainnya dengan terus memperbaiki kualitas lingkungan hidup memerlukan dukungan sosial dan sumberdaya manusia. Dukungan sosial yang proaktif dan kondusif, saling percaya, terbuka terhadap kemungkinan baru. Manusia Bojonegoro harus menjadi Sumberdaya yang produktif, karena harus sehat lahir batin, sehat fisik dan karakter ketaqwaannya, inovatif dan kreatif dan berwasanan lingkungan hidup. Orang-orang Bojonegoro dengan kualitas semacam inilah yang kelak akan melahirkan berbagai terobosan wujudkan keunggulan Bojonegoro, bahkan melebihi apa yang kita bayangkan saat ini.
Untuk inilah program pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ketahanan dan kesatuan bangsa dilakukan. Fokusnya terwujudnya modal budaya, dan modal sosial bagi seluruh rakyat Bojonegoro. Beberapa programnya antara lain: perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan secara merata, peningkatan kualitas tenaga pendidikan dan kesehatan, pembukaan program dan jenis pelatihan ketrampilan yang relevan bagi rakyat, kerjasama dalam dan luar negeri, peningkatan kompetensi organisasi sipil dan pemberdayaan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau ada mengistilahkan sebagai Non Government Organisation (NGO) untuk mendukung pembangunan Bojonegoro, melalui kiprah masing-masing serta pelatihan tenaga kerja vocasional dengan jumlah 12.000 orang guna meningkatkan ketrampilan masyarakat Bojonegoro (no one left behind).
- Pilar Kebijakan fiskal berkelanjutan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Bojonegoro akan memperoleh kenaikan pendapatan dari dana bagi hasil migas, dan kemungkinan bagian hasil bisnis Participating Interest. Namun bukan berarti tanpa masalah.
Pertama, masalah fluktuasi pendapatan, hal ini dipengaruhi tiga hal: harga internasional migas yang dapat naik turun drastis, kenaikan dan penurunan lifting yang sepenuhnya bukan dalam kewenangan Bojonegoro, keadaan politik pusat. Acapkali situasi nasional membuat para pemimpin pusat menunda transfer pembagian dana bagi hasil. Keadaan ini sudah beberapa kali dialami Bojonegoro dan berakibat pada hampir gagal bayar pada sejumlah proyek yang dilaksanakan. Dari sisi pendapatan ini, maka Bojonegoro harus hati-hati dalam membuat estimasi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apalagi Undang Undang di Indonesia mengatur bahwa daerah yang berpendapatan tinggi, tidak mendapatkan DAK dan DAU akan dikurangi bisa sampai nol.
Masalah kedua yang dihadapi Bojonegoro, bagaimana dalam ketidakpastian pendapatan seperti itu dapat mengalokasikan anggarannya secara tepat dan berimplikasi pada kemampuan Bojonegoro membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
Dalam rangka itulah maka kebijakan penganggaran Bojonegoro dilaksanakan:
- Belanja fokus pada hal yang mendasar: pengembangan SDM yang sasarannya menjadikan rakyat Bojonegoro sehat lahir batin dan produktif; Belanja SDM untuk menciptakan daya saing daerah meningkat; Pembangunan modal sosial; pembangunan infrastruktur yang relevan untuk menopang strategi pembangunan ekonomi dan SDM.
- Dalam rangka mewujudkan kemampuan fiskal berkelanjutan Bojonegoro memilih jalan:
- Dalam mengelola APBD, saat pendapatan migas naik turun tajam, Bojonegoro memilih membiarkan sisa hasil pendapatan (SiLPA) lebih besar, sehingga sewaktu waktu DBH Migas tidak terealisasi secara teknis sudah ada dana segar yang menjadi cadangan.
- Menginvestasikan disektor keuangan, penempatan pendapatan daerah pada sektor perbankkan ini, selain dimaksudkan untuk investasi sekaligus dimaksudkan untuk mendorong iklim usaha bagi rakyat Bojonegoro. Jumlah modal disetor dapat saja terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi dan kemampuan rakyat Bojonegoro.
- Membentuk dana abadi. Dana abadi dimaksudkan untuk mengantisipasi masa dimana DBH yang diperoleh Bojonegoro tidak lagi cukup untuk membiayai pembangunan. Dari daerah kategori fiskal tinggi menjadi rendah. Karena itulah maka diperlukan dana abadi yang kelak keuntungannya dapat digunakan untuk membiayai fokus utama pembangunan Bojonegoro, yaitu manusia Bojonegoro.
- Pilar pemerintahan yang cerdas, baik dan bersih (Good Governance).
Untuk menjalankan pilar ekonomi, lingkungan hidup, modal manusia dan modal sosial, menjalankan kebijakan fiskal yang benar diperlukan adanya pemerintahan yang kuat, cerdas, sehat, bersih dan proaktif terhadap segala dinamika masyarakat, pengusaha, kelompok sipil dan kekuatan politik.
- Pilar Kepemimpinan transformatif.
Secara sadar Bojonegoro perlu mempromosikan, mewujudkan dan menjaga kepemimpinan tranformatif pada kepemimpinan politik, sosial, bisnis dan birokrasi. Kepemimpinan transformatif adalah kepemimpinan yang menggerakkan dan mengelola perubahan secara terus menerus. Untuk menjalankan lima misi elemen pembangunan keberlanjutan Bojonegoro tidak dapat dikelola dengan kepemimpinan yang semata-mata berorientasi pada status quo, status harmonis.
Sebaliknya tranformasi harus dikelola dengan pendekatan dinamis harmonis. Khusus tentang terwujudnya kepemimpinan transformatif ini maka parta politik, ormas, dan organisasi sipil harus ikut mengambil tanggung jawab, karena disitulah praktek kepemimpinan dijalankan, namun dari situ jugalah sumber kepemimpinan dilahirkan. Pemerintah sekedar bertugas memfasilitasi segenap proses komunikasi transformatif antar elemen rakyat.
Berdasar pada skenario enam pilar, implementasi GDSC dan enam elemen tranformasi Bojonegoro. Inilah hal hal yang perlu mendapatkan perhatian serius :
- Industri migas sudah mencapai puncak, namun uangnya tidak sebanyak yang kita bayangkan, maka harus cermat menggunakannya.
- Sektor pertanian, peternakan dan perkebunan tetap menjadi andalan utama kehidupan rakyat Bojonegoro dengan mengoptimalkan produktivitas dan NTP harus menjadi perhatian utama. Komoditas baru yang lebih menguntungkan harus diimplementasikan, seperti sorgum. Kalau tanaman jambu sudah berbuah, maka industri sudah boleh disiapkan.
- Sektor jasa, industri dan wisata, sebagai andalan baru harus kita percepat dan perkuat pondasinya: produk, sumberdaya manusia dan infrastruktur. Era baru ekonomi Bojonegoro sudah dimulai, industri padat modal, teknologi, padat karya sudah terjadi. Harus terus kita akselerasikan semua potensi yang menjadi daya saing Bojonegoro.
- Kebutuhan perumahan dan industri meningkat namun kualitas lingkungan hidup harus kita wujudkan. ruang terbuka hijau harus cukup. Kerusakan lingkungan harus diperbaiki, semua penyebab kerusakan harus dicegah. Maka RDTR yang disusun dengan partisipatif yang kelak menjadi dasar kemudahan perijinan harus tuntas.
- Modal manusia dan modal sosial, target lama belajar 12 tahun harus sukses, ketrampilan anak anak Bojonegoro harus naik kelas untuk mewujudkan Wong jonegoro sehat, cerdas, produktif dan bahagia harus terwujud semakin nyata. Suasana gotong royong, toleransi sosial, saling percaya dan solidaritas yang menjadi kunci terwujudnya ketertiban, keamanan dan keadilan harus kita perkuat.
- Seluruh aparatur dari pemkab hingga pemdes harus menjadi kekuatan utama dari kerja birokrasi yang proaktif, kerja tepat, cepat dan bermanfaat, mampu menjadi solusi bagi semua masalah pembangunan berkelanjutan. Perbaikan sistem kerja, penggunaan IT dan pengendalian dan pengawasan agar terus disempurnakan.
- Investasi di sektor keuangan dan pembentukan dana abadi akan tetap menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan stabilitas fiskal bojonegoro dalam jangka panjang, oleh karenanya jangan mudah tergoda untuk belok jalur dari skenario jalan mendaki.
- Dalam memantapkan terwujudnya kepemimpinan transformatif dan kematangan demokrasi di Bojonegoro, maka pendidikan politik yang bertumpu pada gagasan dan program pro pembangunan berkelanjutan jangan dianggap tabu, dengan mendorong seluruh kekuatan politik dan elemen masyarakat madani turut berpartisipasi secara bertanggungjawab dan produktif.
Penetapan sasaran organisasi di dasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk yang lebih tepat dan terarah dalam rangka mencapai Visi dan Misi RPJMD.
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Dengan diformulasikannya tujuan strategis ini maka Kabupaten Bojonegoro dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam memenuhi visi dan misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya daerah dan kemampuan yang dimiliki baik aktual maupun potensial.
Sasaran pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja Kabupaten Bojonegoro serta lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga telah dapat dicapai.
Sasaran Pembangunan RKPD Tahun 2017 difokuskan untuk pemenuhan SPM dan upaya menangani permasalahan pembangunan yang prioritas dan mendesak untuk ditangani antara lain masalah Banjir, Kekeringan, dan Konektivitas antar Wilayah. Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Bojonegoro tidak dapat diatasi sekaligus dalam tempo singkat, sehingga memerlukan upaya yang terus menerus dan konsisten serta didukung pendanaan yang memadai. Untuk itu Alokasi Pendanaan di bidang Fisik Infrastruktur perlu ditingkatkan mengingat proyek fisik tersebut diatas rata-rata adalah proyek multiyears yang memerlukan kesinambungan selama periode lima tahun kedepan untuk memastikan penanganan masalah dan target sasaran dilakukan dengan tuntas.
Berdasarkan urgensi dimaksud maka keterkaitan Visi, Misi dan Sasaran Pembangunan Daerah sebagaimana dituangkan dalam RPJMD 2013-2018 dengan target indikator kinerja, strategi dan program prioritas pembangunan pada RKPD tahun 2017, dengan menitikberatkan pada Visi dan Misi yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis maka Kecamatan Bojonegoro mempunyai tujuan : Meningkatkan kemampuan dan profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik serta meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan dengan sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat serta meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan
3.2 Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja SKPD
Perumusan tujuan dan sasaran Kecamatan Bojonegoro terkait erat dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Terlaksananya pelayanan administrasi perkantoran
- Tercukupinya kebutuhan sarana dan prasana aparatur dalam satu tahun
- Meningkatnyadisiplin aparatur
- Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
- Tersedianya bibit tanaman yang diadakan
- Tersusunnya data statistik daerah
- Tersusunnya daftar usulan prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan Bojonegoro
- Meningkatnya peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan
3.3 Program dan Kegiatan
Program kerja merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah rangkaian program dan kegiatan yang hendak dilaksanakan sebagai perwujudan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro:
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, yang kegiatannya meliputi:
- Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah
- Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum
- Operasional Kelurahan Jetak
- Operasional Kelurahan Klangon
- Operasional Kelurahan Sumbang
- Operasional Kelurahan Kepatihan
- Operasional Kelurahan Mojokampung
- Operasional Kelurahan Kadipaten
- Operasional Kelurahan Ngrowo
- Operasional Kelurahan Karangpacar
- Operasional Kelurahan Banjarejo
- Operasional Kelurahan Ledok Wetan
- Operasional Kelurahan Ledok Kulon
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, yang kegiatannya meliputi:
- Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kegiatan :
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari Tertentu.
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Sosialisasi peraturan perundang - undangan
- Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/perkebunan), dengan kegiatan :
- Pengembangan perbenihan/perbibitan
- Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah dengan kegiatan:
- Penyusunan Kecamatan dalam angka
- Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan dengan kegiatan :
- Pembinaan PKK Daerah
- Program Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan kegiatan :
- Penyelenggaraan musrenbang Kecamatan dan Desa
Adapun rencana program dan kegiatan,Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017
Dan Prakiraan Maju Tahun 2018
Kecamatan Bojonegoro
Nama SKPD : Kecamatan Bojonegoro
Kode |
Urusan/Bidang Urusan Pemerintah Daerah dan Program/Kegiatan |
Indikator Kinerja Program/Kegiatan |
Rencana Tahun 2017 |
Catatan Penting |
Prakiraan Maju Tahun 2018 |
||||||||
Lokasi |
Target Capaian Kinerja |
Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif (Rp) |
Sumber Dana |
Target Capaian Kinerja |
Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif (Rp) |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
||||
4 |
01 |
4.01.5 |
01 |
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
|
|
|
1.847.689.926 |
|
|
|
|
4 |
01 |
4.01.5 |
01 |
02 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
Jumlah bulan terbayarnya rekening listrik |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
24.000.000 |
APBD Bojonegoro |
- |
1 Tahun |
26.400.000 |
|
|
|
|
06 |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
Jumlah kendaraan dinas/operasional jasa pemeliharaan dan perijinan |
Kec. Bojonegoro |
12 kendaraan dinas |
1.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 kendaraan dinas |
1.100.000 |
|
|
|
|
07 |
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
Jumlah terbayarnya honorarium pengelola administrasi keuangan |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
75.840.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 Bulan |
83.424.000 |
|
|
|
|
08 |
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
Jumlah bulan terbayarnya peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
19.477.800 |
APBD Bojonegoro |
|
12 Bulan |
21.425.580 |
|
|
|
|
10 |
Penyediaan alat tulis kantor |
Terbayarnya pembelian alat tulis kantor |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
30.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
33.000.000 |
|
|
|
|
11 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
Terbayarnya pembelian barang cetakan dan penggandaan |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
1.500.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
1.650.000 |
|
|
|
|
12 |
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
Jumlah terbayarnya penyediaan komponen instalasi listrik penerangan bangunan kantor |
Kec. Bojonegoro |
1 kegiatan |
4.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
1 kegiatan |
4.400.000 |
|
|
|
|
13 |
Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
Jumlah terbayarnya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
Kec. Bojonegoro |
1 unit |
5.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
1 unit |
5.500.000 |
|
|
|
|
17 |
Penyediaan makanan dan minuman |
Jumlah terbayarnya pembelian makanan dan minuman Kantor Kecamatan |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
73.618.870 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
80.980.757,02 |
|
|
|
|
18 |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah |
Jumlah terbayarnya biaya perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
7.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
7.700.000 |
|
|
|
|
20 |
Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah |
Jumlah terbayarnya biaya perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
4.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
4.400.000,00 |
|
|
|
|
22 |
Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum |
Jumlah terbayarnya honorarium pegawai tidak tetap dan petugas radiogram |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
114.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
125.400.000,00 |
|
|
|
|
25 |
Operasional Kelurahan Jetak |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Jetak |
12 bulan |
119.078.974 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
130,986,871
|
|
|
|
|
26 |
Operasional Kelurahan Klangon |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Klangon |
12 bulan |
127.538.110 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
140,291,921
|
|
|
|
|
27 |
Operasional Kelurahan Sumbang |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Sumbang |
12 bulan |
143.208.721 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
157,529,593
|
|
|
|
|
28 |
Operasional Kelurahan Kepatihan |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Kepatihan |
12 bulan |
154.259.587 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
169,685,436
|
|
|
|
|
29 |
Operasional Kelurahn Mojokampung |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Mojokampung |
12 bulan |
134.512.966 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
147,964,263
|
|
|
|
|
30 |
Operasional Kelurahan Kadipaten |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Kadipaten |
12 bulan |
119.533.095 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
131,486,405
|
|
|
|
|
31 |
Operasional Kelurahan Ngrowo |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Ngrowo |
12 bulan |
137.371.153 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
151,108,268
|
|
|
|
|
32 |
Operasional Kelurahan Karangpacar |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Karangpacar |
12 bulan |
138.599.697 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
152,459,667
|
|
|
|
|
33 |
Operasional Kelurahan Banjarejo |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Banjarejo |
12 bulan |
138.180.203 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
151,998,223
|
|
|
|
|
34 |
Operasional Kelurahan Ledok Wetan |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Ledok Wetan |
12 bulan |
137.371.153 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
151,108,268
|
|
|
|
|
35 |
Operasional Kelurahan Ledok Kulon |
Terlaksananya pelayanan kepada masyarakat |
Kel. Ledok Kulon |
12 bulan |
138.599.697 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
152,459,667
|
4 |
01 |
4.01.5. |
02 |
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
|
|
|
67.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 Bulan |
72.900.000 |
|
|
|
|
22 |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
Terpeliharanya gedung kantor |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
27.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
|
29.400.000 |
|
|
|
|
24 |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
Terpeliharanya kendaraan dinas/operasional |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
27.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
12 Bulan |
29.200.000 |
|
|
|
|
28 |
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
Pemeliharaan peralatan kantor |
Kec. Bojonegoro |
1 tahun |
13.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
1 tahun |
14.300.000 |
4 |
01 |
4.01.5. |
03 |
|
Program peningkatan disiplin aparatur |
|
|
|
40.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
|
44.000.000 |
|
|
|
|
05 |
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
Terbelinya pakaian khusus hari hari tetentu |
Kec. Bojonegoro |
150 stel |
40.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
150 stel |
44.000.000 |
4 |
01 |
4.01.5. |
05 |
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|
|
|
29.180.630 |
|
|
|
32.098.693 |
|
|
|
|
02 |
Sosialisasi peraturan perundang undangan |
Jumlah terbayarnya kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan |
Kec. Bojonegoro |
1 kegiatan |
29.180.630 |
APBD Bojonegoro |
|
1 kegiatan |
32.098.693 |
2 |
03 |
4.01.5. |
15 |
|
Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebunan) |
|
|
|
38.200.763,70 |
APBD Bojonegoro |
|
12 bulan |
42.020.839 |
|
|
|
|
20 |
Pengembangan perbenihan/perbibitan |
Jumlah terbayarnya kegiatan pengembangan perbenihan dan perbibitan |
Kec. Bojonegoro |
1 paket |
38.200.763,70 |
APBD Bojonegoro |
|
1 paket |
42.020.839 |
2 |
14 |
4.01.5. |
15 |
|
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
06 |
Penyusunan Kecamatan dalam angka |
Terbayarnya biaya penyusunan buku profil Kecamatan |
Kec. Bojonegoro |
10 eksemplar |
3.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
10 eksemplar |
3.300.000 |
2 |
02 |
4.01.5 |
18 |
|
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan |
|
|
|
721.400 |
|
|
|
793.540 |
|
|
|
|
07 |
Pembinaan PKK daerah |
Jumlah bulan terbayarnya kegiatan pembinaan PKK Daerah |
Kec. Bojonegoro |
12 bulan |
721.400 |
|
|
12 bulan |
793.540 |
4 |
03 |
4.01.5. |
21 |
|
Program Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
|
|
4.000.000 |
|
|
|
4.400.000 |
|
|
|
|
31 |
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa |
Terbayarnya honorarium ,penggandaan banner kegiatan Musrenbang |
Kec. Bojonegoro |
1 kegiatan |
4.000.000 |
APBD Bojonegoro |
|
1 Kegiatan |
4.400.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP
Demikian Renja SKPD Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 yang telah disusun ini hendaknya dilaksanakan secara konsisten, transparasi, jujur, partisipatif, penuh tanggung jawab . Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja – SKPD) Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tahuan 2017, sebagai bahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD Kabupaten Bojonegoro tahun 2017)
Selain merupakan Implementasi UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Pedoman Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja – SKPD) Kecamatan Bojonegoro ini sebagai evaluasi pelaksanaan Renja – SKPD tahun lalu dan gambaran pelaksanaan pencapaian Renstra SKPD Kecamatan Bojonegoro.
Berdasarkan berbagai peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kegiatan yang tertuang dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja – SKPD) Kecamatan Bojonegoro tahun 2017 ini, diharapkan bisa menjadi bahan menuju pelaksanaan pemerintahan yang berpedoman pada prinsip prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik