BAB I

P E N D A H U L U A N

 

  1. LATAR BELAKANG

Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 merupakan media untuk mengeksplorasi sejauh mana Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro bergerak untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018.  Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan , maka Kecamatan Bojonegoro kinerjanya diukur berdasarkan kontribusi yang dihasilkan dalam menunjang tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Bojonegoro tahun 2017.  

Secara eksplisit maupun implisit terdapat beberapa hal yang menguatkan alasan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro wajib memenuhi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diantaranya :

  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 29 Tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berkewajiban mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dalam Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Hal terpenting dari latar belakang penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro selain memenuhi tuntutan untuk berakuntabilitas adalah adanya keinginan yang kuat dari Kecamatan Bojonegoro untuk mewujudkan keseimbangan antara akuntabilitas, partisipasi dan transparansi yang merupakan pilar perwujudan tata kepemerintahan yang baik.

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro adalah  media pertanggungjawaban  Sekretariat Daerah  yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Kecamatan Bojonegoro. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan, misi dan visi sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018.

Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.

Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :

  1. Memberikan informasi capaian kinerja Kecamatan Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
  2. Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro;
  3. Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.

Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan  untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun Global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Kecamatan Bojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi.

Dengan demikian posisi Kecamatan Bojonegoro dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.

 

  1. LANDASAN HUKUM

             Dalam menyusun Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  7. Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  8. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
  9. SISTEMATIKA

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

Ikhtisar Eksekutif

Daftar Isi

Daftar tabel

 

Bab I Pendahuluan

Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana Prasarana

Bab II Perencanaan Strategis

Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Kecamatan Bojonegoro tahun 2017, serta Penetapan Kinerja Tahun 2017 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Kecamatan Bojonegoro

Bab III Akuntabilitas Kinerja.

Bab ini berisi uraian pengukuran kinerja dan Analisis atas capaian, Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Renstra Kecamatan Bojonegoro. Selain itu disajikan pula akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2017 terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya.

 

 

Bab IV Penutup

Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.

Lapiran-lampiran

Lampiran Renstra

Lampiran Penetapan Kinerja

                      Lampiran Pengukuran Kinerja

 

 

E.  STRUKTUR ORGANISASI

Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan secara efisien, efektifitas dan produktifitas kerja yang tangguh dan handal sebagai pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, perlu membentuk suatu wadah Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro bahwa Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
  2. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
  3. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

Susunan Organisasi :

  1. Susunan Organisasi  Kecamatan Bojonegoro terdiri dari   :
  2. Camat;
  3. Sekretariat Kecamatan , membawahi ;
  • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
  • Sub Bagian Program dan Laporan;
  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  3. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
  4. Seksi Pelayanan Umum;
  5. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
  7. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  8. Masing masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  9. Masing masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris

 

 

Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kec. Bojonegoro adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1

STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BOJONEGORO

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

F.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI

                Kecamatan Bojonegoro sebagai unsur pembantu Bupati pada pemerintah  Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang cukup berat karena peran ganda yang dimilikinya, disatu sisi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten tetapi disisi lain juga harus mampu mengakomodir sebagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.

Untuk memudahkan koordinasi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, serta kepada pemerintah desa, kelurahan,  lembaga desa dan masyarakat  untuk menjelaskan dengan asumsi awal masyarakat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat kecamatan  dan sekaligus pelayan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi sosial diantara mereka saling menimbulkan konflik yang harus mendapatkan penyelesaian. Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan  yang sangat banyak meneruskan kasus tersebut pada Kecamatan Bojonegoro sebagai pembina penyelengggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan , sehinggga dari sini dapat disimpulkan kompleksitas Kecamatan Bojonegoro yang bukan sekedar sub sistem Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

  • Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan

Uraian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016  tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja  Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :

- Camat :

  1. Camat melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas , camat menyelenggarakan fungsi  sebagai berikut :
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  4. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  5. Pengoordinasian  upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  6. Pengoordinasian  penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
  7. Pengoordinasian  pemeliharaan prasarana dan saranan pelayanan umum
  8. Pengoordinasian  penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
  9. Pembinaan dan mengawasi  penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan
  10. Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan.
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan,

- Sekretariat Kecamatan :

  1. Sekretaris mempunyai tugas merencanakan melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian , perlengkapan, penyusunan program   keuangan
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Sekretaris mempunyai fungsi  :
  3. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian
  5. Pengelolaan administrasi keuangan
  6. Pengelolaan administrasi perlengkapan
  7. Pengelolaan urusan rumah tangga
  8. Pelaksanaan koordinasi penyusunan pogram , anggaran dan perundang-undangandinasi
  9. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan  tugas tugas seksi
  10. Pengelolaan kearsipan Kecamatan
  11. Pelaksanan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
  13. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :
  14. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga
  15. Melaksanakan  pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan
  16. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai
  17. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai
  18. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian
  19. Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai
  20. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan bahan untuk menyusun anggaran
  21. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah
  22. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja
  23. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi
  24. Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai
  25. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman
  26. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
  28. Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas :
  29. Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi  data untuk bahan penyusunan program
  30. Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistic
  31. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program
  32. Menyiapkan bahan pengelolaan , inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan
  33. Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan
  34. Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerja sama pengawasan
  35. Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan
  36. Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumen tasi peraturan perundang undangan dan hasil pembangunan
  37. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana
  38. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris  trekait dengan tugas dan fungsinya

- Seksi Pada Kecamatan :

  1. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa atau kelurahan
  3. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi penataan desa/ kelurahan  dan penyusunan peraturan desa
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisian antar desa/kelurahan
  6. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  7. Menyiapkan bahan penilaian atas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
  8. Menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah Milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  9. Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintahan Daerah di wilayah kerjanya
  10. Menyiapkan bahan pembantuan  dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah Kekayaan Desa serta pengalihan status tanah Kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan
  11. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara bebas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
  13. Seksi  Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
  14. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan Distribusi
  15. Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/Kelurahan
  16. Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan
  17. Menyiapkan bahan Koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan
  18. Melaksanakan pencegahan aras pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan Lingkungan hidup
  19. Melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan
  20. Menyiapkan bahan pembinaan Kelembagaan Desa/Kelurahan
  21. Melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan
  22. Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
  24. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
  25. Menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan  kepemudaan, peranan wanita dan Olahraga
  26. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan Kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat
  27. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan Kesehatan
  28. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pemburuhan
  29. Menyiapkan bahan penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial
  30. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melapokan kondisi Sembako di Desa/Kelurahan
  31. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
  32. Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
  33. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelengaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan
  34. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelengaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan
  35. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum
  36. Melaksanakan pelayanan perizinan
  37. Melaksanakan inventarisasi usaha yang dimiliki perizinan
  38. Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan Tugas san Fungsinya
  39. Seksi Ketentraman , Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
  40. Melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan
  41. Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  42. Melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama Daerah rawan Bencana
  43. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi Negara dan kesatuan Bangsa
  44. Melaksanakan penjagaan aset Kecamatan
  45. Melaksanakan pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya
  46. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsian
  47. Menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
  48. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya

 

G. KONDISI PEGAWAI

                    Sumber daya manusia adalah sebagai pelaksana utama  Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Bojonegoro,

Adapun jumlah personil Kantor Kecamatan  Bojonegoro sebanyak .25 orang.terdiri dari :

Adapun jumlah personil Kantor Camat Bojonegoro sebanyak .25 orang.terdiri :

1. Camat : 1 Orang

2. Sekcam : 1 Orang

3. Kasi : 5 Orang

4. Kasubag : 2 Orang

5. Staf : 16 Orang

 Dari  25 orang tersebut  terdiri dari 18 orang Pegawai Negeri Sipil, 3 orang PTT dan 4 orang anggota Satpol PP. Kondisi pegawai Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada tabel berikut :

                                       Tabel 1.1

Perkembangan Jumlah Pegawai  Kecamatan Bojonegoro

    Menurut Kepangkatan dan Pendidikan Tahun 2017 :

No

Pangkat/ Gol

Uraian

SD

SLTP

SLTA

D1

D2

D3

S1

S2

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

2

IV

-

-

-

-

-

-

-

1

3

III

-

-

5

-

-

-

6

1

4

II

-

-

5

-

-

-

 

-

5

I

-

-

-

-

-

-

-

-

6

PTT

-

-

1

-

-

-

2

-

7

Satpol/PP

-

-

4

-

-

-

-

-

Jumlah

-

-

15

-

-

-

8

2

 

H.  Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana pendukung yang ada di Kantor Kecamatan Bojonegoro antara lain:

Sarana / Prasarana Kecamatan :

  • Gedung untuk ruang  Camat, Ruang Sekcam,  ruang sekretariat, seksi-seksi dan pos piket   satpol PP
  • Gedung untuk ruang pertemuan dan dinas instansi seatap
  • Pendopo Kecamatan Bojonegoro
  • Mushola  tempat ibadah karyawan
  • Sarana Kendaraan roda 4 (satu unit) dan roda 2 (49 unit) bagi pejabat eselon dan staf Kecamatan

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RENCANA STRATEGIS

 

 

  1. GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2013-2018

Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik.

Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu sentral dalam perencanaan strategis Kecamatan Bojonegoro, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro sebagai sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan.

Selaku pengatur gerak penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, Kecamatan Bojonegoro berperan penting dalam membangun dan mensinergiskan  arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD. Semakin tinggi tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas bentuk dan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respon positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengkoordinasian secara tepat dan cepat.

Menyadari  akan pentingnya akuntabilitas kinerja SKPD,  penyusunan LAKIP tahun 2017 ini mengacu pada RENSTRA Kantor Kecamatan Bojonegoro tahun 2013 – 2018. Renstra tersebut memiliki beberapa komponen yang terdiri atas : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.

 

  1. Visi

Berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, peluang dan dinamika pemerintahan serta dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Visi Kabupaten Bojonegoro yaitu “Terwujudnya Pondasi Kabupaten Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan dan Energi Yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”, maka Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro adalah: Meningkatnya Tata Pemerintahan Kecamatan Bojonegoro Yang Profesional, Responsif, Efektif, Inovatif Serta Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Menuju Bojonegoro Yang Berdaya Saing

Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro mengarah pada perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. Misi

Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Kecamatan Bojonegoro  haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti. Berdasarkan Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro  maka ditetapkan Misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur  untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan publik;
  2. Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan  lingkungan;

 

  1. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan dan untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut, perlu ditetapkan tujuan Kecamatan Bojonegoro yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Kantor Kecamatan Bojonegoro adalah sebagai berikut :

Misi 1 : Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur  untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan public

Tujuan: Meningkatkan kemampuan dan profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik

Sasaran : Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat; .

 

Misi 2  : Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan  lingkungan

Tujuan   : Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan.

Sasaran:  Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan  .

 

 

  1. KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra SKPD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.

Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi.

Adapun kebijakan yang ditetapkan sesuai tugas dan fungsi Kecamatan Bojonegoro adalah sebagai berikut :

  1. Mengadakan atau mengikutsertakan aparat dalam diklat dan pelatihan
  2. Pelaksanaan survey
  3. Pengadaan sarana dan prasarana
  4. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pendampingan perumusan

     Pembangunan desa

  1. Penganggaran kegiatan dalam APBD
  2. Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi secara terus menerus

 

  1. RENCANA KINERJA TAHUNAN TAHUN 2017

Tabel 2.1.

Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2017

 

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

(1)

(2)

(3)

Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat

 

Prosentase capaian program kegiatan Pemerintah

 100%

Prosentase sosialisasi dan monitoring program  kegiatan di wilayah

100%

Prosentase perolehan data  

100%

Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan  

Prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah yang terdanai

100%

Prosentase pengadaan bibit dan tanaman di desa dan kelurahanl

100%

Posentase pelaksanaan program pokokPKK

100%

:

 

 

 

  1. PENETAPAN KINERJA TAHUN 2017

 

Tabel 2.2

Penetapan Kinerja Tahun 2017

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Program/Kegiatan

Anggaran

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat

Prosentase capaian program kegiatan Pemerintah

 

100%

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik 

23.996.527,70

 

100%

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

0,00

100%

 

Penyediaan jasa administrasi keuangan

75.840.000,00

100%

 

 

Penyediaan  peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

 

19.477.800,00

100%

 

Penyediaan  alat tulis kantor

 

30.000.000,00

100%

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

1.500.000,00

100%

Penyediaan komponen instalasi  listrik/penerangan bangunan kantor

0,00

100%

 

Penyediaan peralatan perlengkapan kantor

 

0,00

100%

Penyediaan makanan dan minuman

73.618.870,00

100%

Rapat-rapat  koordinasi dan konsultasi keluar daerah

0,00

100%

 

 

Rapat-rapat  koordinasi dan konsultasi dalam daerah

0,00

100%

 

 

 

 

Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum

114.000.000,00

100%

 

Operasional Kelurahan Jetak

 

86.259.230,50

100%

 

Operasional Kelurahan Klangon

 

95.653.582,00

100%

Operasional Kelurahan Sumbang

107.406.540,75

 

 

100%

 

Operasional Kelurahan Kepatihan

 

115.694.615,25

100%

 

 

Operasional Kelurahan Mojokampung

96.759.724,50

100%

 

Operasional Kelurahan Kadipaten

 

88.274.821,25

100%

 

Operasional Kelurahan Ngrowo

 

103.028.364,75

100%

 

Operasional Kelurahan Karangpacar

 

105.560.729,00

100%

 

 

Operasional Kelurahan Banjarejo

103.697.266,00

100%

 

 

Operasional Kelurahan Ledok Wetan

102.077.000,00

100%

 

 

Operasional Kelurahan Ledok Kulon

111.667.857,00

100%

 

 

Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor

 

27.000.000,00

100%

 

 

Pemeliharan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional

 

27.000.000,00

100%

 

 

Pemeliharan rutin/ berkala peralatan gedung kantor

 

13.000.000,00

100%

 

 

Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

0,00

100%

 

 

Sosialisasi peraturan perundang-undangan

0,00

Prosentase perolehan data  

100%

Penyusunan Kecamatan Dalam Angka

0,00

Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan  

Prosentase pengadaan bibit dan tanaman di desa dan kelurahanl

 

 

 

100%

Pengembangan pembenihan/pembibitan

0,00

Posentase pelaksanaan program pokokPKK

100%

Pembinaan PKK Daerah

721.400

 

 

Prosentase usulan

program pembangunan

fisik di wilayah yang

terdanai

 

100%

Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

0,00

 

 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dengan sistem pertanggungjawaban secara periodik, melalui instrumen yang terdiri dari beberapa komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja.

Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.

Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja.  Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang.

 

  1. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 disajikan sebagai berikut:

Misi 1 : Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur  untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan publik

Tujuan : Meningkatkan kemampuan dan profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik

Sasaran : Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat

    Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel sebagai berikut :

Tabel 3.1

                                                    Misi 1 Tujuan  Sasaran

 

Sasaran

Indikator/ satuan

Formula/

Penjelasan

Real 2016 (%)

 

Target

2016

 (%)

Real 2017 (%)

%    cap

Berhasil

Naik/ turun

Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat

-   Prosentase capaian program kegiatan pemerintah

-(Jml capaian program/kegiatan: jml target capaian program/kegiatan yang ada)x 100

 

93,70

 

 

 

 

100

 

 

 

 

 

 

99,98

 

 

 

 

100

 

 

 

Berhasil

 

 

naik

 

 

 

 

-   Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah

-Jml kegiatan sosialisasi program/kegiatan : jml program/ kegiatan yang ada ) x 100%

-

-

-

-

-

tetap

-   Prosentase perolehan data

-(jml data yang diperoleh :  jml /jenis pendataan yang direncanakan) x 100%

 

100

100

100

100

Berhasil

tetap

 

    Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase capaian program kegiatan pemerintah target yang ditetapkan 100% tercapai  99,98% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut  berhasil dibandingkan capaian tahun 2016 .

Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah target  pada tahun 2017 tidak dilaksanakan sehingga dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada capaian .

Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase perolehan data target yang ditetapkan 100% tercapai  100% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil dan dibandingkan capaian tahun 2016 tetap.

Misi 2 : Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.

Tujuan : Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan

Sasaran : Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan  

 

    Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel berikut :

Tabel 3..2

Misi 2 Tujuan  Sasaran

Sasaran

Indikator/ satuan

Formula/

Penjelasan

Real 2016 (%)

 

Targt

2016 (%)

Real 2017 (%)

%    cap

Berhasil

Naik/ turun

Meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan

-  Prosentase usulan programpembangunan fisik di wilayah terdanai

-(jml  program  yang terdanai : jml usulan program) x 100 %

 

-

-

-

-

-

tetap

-  Prosentase  pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan

-(jml  realisasi bibit : jml rencana pengadaan bibit) x 100 %

 

100

100

0

0

-

turun

-  Posentase pelaksanaan program pokokPKK

-(jml  pelaksanaan program : jml program pokok PKK) x 100 %

100%

100%

100%

100%

berhasil

tetap

 

Sasaran meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan diukur melalui indikator prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah terdanai target  pada tahun 2017 tidak dilaksanakan sehingga dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada capaian  seperti halnya  tahun 2016

Sasaran meningkatnya keberdayaan  dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan diukur melalui indikator prosentase  pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan target yang ditetapkan 100% tercapai  0% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tidak berhasil .

Pada tahun 2017 pelaksanaan program pokok PKK target yang ditetapkan 100% tercapai  100%  jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil dan dibandingkan capaian tahun 2016 tetap.

 

B.  REALISASI KEUANGAN

Suatu organisasi dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatanya didukung dengan adanya anggaran yang memadai dan seimbang sesuai dengan beban tugas yang diberikan. Oleh karena itu prinsip efisiensi dan efektifitas senantiasa dipergunakan sebagai indikator kinerja dalam menjalankan pelaksanaan kegiatannya baik yang secara tidak langsung maupun secara langsung memberikan kontribusinya kepada kinerja Pemerintah Kabupaten.

Dalam laporan akuntabilatas keuangan Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada   realisasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2017 di Kecamatan Bojonegoro sebagaimana disajikan pada tabel   berikut :

 

                   Tabel 3.3           

Alokasi Anggaran dan Realisasi Pelaksanaan

 Program dan Kegiatan Th. 2017

 

No

Uraian Program/ Kegiatan

Anggaran

Realisasi Kegiatan (%)

 

URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR

Pagu

Realisasi

(%)

A

Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

 

 

I

Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan

721.400

 

721.400 (100)

100

1

Pembinaan PKK Daerah

721.400

 

721.400 (100)

100

B

Urusan Pangan

 

 

 

I

Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian /Perkebunan)

0,00

0,00(0)

0

1

Pengembangan pembenihan/pembibitan

0,00

0,00(0)

0

C

Statistik

 

 

 

I

Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah

0,00

0,00(0)

0

1

Penyusunan Kecamatan Dalam Angka

0,00

0,00(0)

0

 

URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG

 

 

 

I

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

1.454.512.928,70

1.454.176.041,00(99,98)

100

1

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

23.996.527,70

 

 

23.986.196,00 (99,96)

100

2

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

0,00

0,00(0)

0

3

Penyediaan jasa  administrasi keuangan

75.840.000,00

75.610.000,00 (99,70)

100

4

Penyediaan  peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

19.477.800,00

19.477.800,00(100)

100

5

Penyediaan  alat tulis kantor

30.000.000,00

30.000.000,00 (100)

100

6

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

1.500.000,00

1.500.000,00 (100)

100

7

Penyediaan komponen instalasi  listrik/penerangan bangunan kantor

0,00

0,00(0)

0

8

Penyediaan peralatan perlengkapan kantor

0,00

0,00 (0)

0

9

Penyediaan makanan dan minuman

73.618.870,00

73.618.301,00(100)

100

10

Rapat-rapat  koordinasi dan konsultasi keluar daerah

0,00

0,00  (0)

0

11

Rapat-rapat  koordinasi dan konsultasi dalam daerah

0,00

0,00  (0)

0

12

Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum

114.000.000,00

114.000.000,00(100)

100

13

Operasional Kelurahan Jetak

86.259.230,50

86.259.230,00 (100)

100

14

Operasional Kelurahan Klangon

95.653.582,00

95.652.600,00(100)

100

15

Operasional Kelurahan Sumbang

107.406.540,75

107.404.540,00(100)

100

16

Operasional Kelurahan Kepatihan

115.694.615,25

115.679.091,00(99,99)

100

17

Operasional Kelurahan Mojokampung

96.759.724,50

96.752.966,00(99,99)

100

18

Operasional Kelurahan Kadipaten

88.274.821,25

88.238.334,00(99,96)

100

19

Operasional Kelurahan Ngrowo

103.028.364,75

103.022.278,00(99,99)

100

20

Operasional Kelurahan Karangpacar

105.560.729,00

105.552.729,00(99,99)

100

21

Operasional Kelurahan Banjarejo

103.697.266,00

103.683.266,00(99,99)

100

22

Operasional Kelurahan Ledok Wetan

102.077.000,00

102.071.550,00(99,99)

100

23

Operasional Kelurahan Ledok Kulon

111.667.857,00

111.667.160,00(100)

100

II

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

67.000.000,00

67.000.000,00(100)

100

1

Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor

27.000.000,00

27.000.000,00(100)

100

2

Pemeliharan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional

27.000.000,00

27.000.000,00(100)

100

3

Pemeliharan rutin/ berkala peralatan gedung kantor

13.000.000,00

13.000.000,00(100)

100

III

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

0,00

0,00(0)

0

1

Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

0,00

0,00(0)

0

IV

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

0,00

0,00(0)

0

1

Sosialisasi peraturan perundang-undangan

0,00

0,00(0)

0

 

Urusan Perencanaan

 

 

 

V

Program Perencanaan Pembangunan Daerah

0,00

0,00(0)

0

1

Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

0,00

 0,00(0)

0

J U M L A H

1.522.234.328,70

1.521.897.441,00(99,98)

100

 

 

 

  • Capaian PAD.

- Sedangkan Pendapatan  Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan IMB mencapai Rp. 3.515.162,-. Hal ini berarti capaian penerimaan IMB  sebesar  9% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 37.390.990. Pencapaian yang rendah dari target yang ditetapkan disebabkan karena pada tahun 2017 Kecamatan hanya melayani pembuatan IMBuntuk rumah lantai 1 dengan luas di bawah 200M2 sedangkan rumah dengan luas di bawah 100 M² tapi bertingkat  pelayanan di laksanakan oleh Badan Perijinan. 

- Untuk pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan ex tanah bengkok mencapai Rp. 201.418.250,- atau tercapai  63% dari baku yang ditetapkan sebesar Rp. 318.620.295,-.

- Selain ex tanah bengkok dan dan IMB sebagai Pendapatan Asli Daerah ada target PBB yang harus di raih sebesar Rp.4.441.383.948,- terealisasi Rp. 3.572.589.484,- . Ini berarti capaian penerimaan PBB dari wajib pajak  Kecamatan Bojonegoro tahun 2017 adalah 80,13% dari target yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

  1. KESIMPULAN
  2. Kantor Kecamatan Bojonegoro merupakan instansi Pemerintah yang diberikan tugas, tanggungjawab dan amanah untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten  Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016. Kecamatan Bojonegoro telah melakukan tugas dan kinerjanya berdasarkan tujuan, sasaran dan program kerja yang ditetapkan baik dalam Rencana Kerja Tahunan (RENJA) maupun Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013 – 2018. 
  3. Dari 8 Program dan 32 Kegiatan Kecamatan Bojonegoro Tahun Anggaran 2017 dengan Alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 1.522.234.328,70,- ( Satu milyard  lima ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan tujuh puluh per seratus rupiah ) Pencapaian Rencana Tingkat Capaian (Target) tercapai  100 % . Sedangkan untuk realisasi anggaran mencapai Rp.  1.521.897.441,00  ,- (Satu milyard lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) atau 99,98 %.  Hal ini merupakan indikasi, bahwa dari proses perencanaan, implementasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan normatif prosedural yang disinergikan dengan kompetensi dan kebutuhan riil
  4. Hasil analisis Rencana Tingkat Capaian (target) masing-masing indikator kinerja masukan, keluaran dan hasil dari kegiatan dalam Tahun 2017, dicapai secara komulatif sebagai berikut :
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Masukan  rata-rata mencapai sebesar  99,98 %.
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Keluaran mencapai sebesar  100 %.
  • Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Hasil mencapai sebesar 100 %.

Sedang untuk hasil analisis capaian Rencana Tingkat Pencapaian Sasaran secara komulatif mencapai 100 %.

  1. Permasalahan yang berkaitan dengan Kinerja Organisasi antara lain yaitu :
  2. Kondisi sarana dan prasarana kantor (komputer) kurang memadai untuk pelayanan publik yang optimal
  3. Kurangnya fasilitas kendaraan dinas untuk penunjang pelaksanaan kegiatan.

 

  1. SARAN

Memperhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan solusi dan langkah tindak lanjut pada tahun 2017 antara lain sebagai berikut :

  1. Perlunya penambahan tenaga aparatur yang sesuai dengan kompetensi basik keilmuan dan adanya pelatihan teknis sesuai tuntutan kerja.
  2. Perlunya pemantapan koordinasi dan sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembagunan di wilayah Kecamatan.
  3. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan perlu dianggarkan pengadaan fasilitas kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua