BAB I
P E N D A H U L U A N
- LATAR BELAKANG
Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 merupakan media untuk mengeksplorasi sejauh mana Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro bergerak untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013-2018. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan , maka Kecamatan Bojonegoro kinerjanya diukur berdasarkan kontribusi yang dihasilkan dalam menunjang tercapainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah tertuang dalam Penetapan Kinerja Kecamatan Bojonegoro tahun 2017.
Secara eksplisit maupun implisit terdapat beberapa hal yang menguatkan alasan Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro wajib memenuhi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diantaranya :
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 29 Tahun 2010 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berkewajiban mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dalam Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Hal terpenting dari latar belakang penyusunan Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro selain memenuhi tuntutan untuk berakuntabilitas adalah adanya keinginan yang kuat dari Kecamatan Bojonegoro untuk mewujudkan keseimbangan antara akuntabilitas, partisipasi dan transparansi yang merupakan pilar perwujudan tata kepemerintahan yang baik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro adalah media pertanggungjawaban Sekretariat Daerah yang didalamnya berisi informasi mengenai kinerja Kecamatan Bojonegoro. Dalam Laporan Akuntabilitas ini diuraikan hasil evaluasi berupa analisis akuntabilitas kinerja sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan, misi dan visi sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018.
Maksud dan tujuan dari Penyusunan Laporan Akuntabilitas ini adalah untuk memberikan kontribusi dalam pengambilan keputusan manajemen dalam upaya peningkatan kinerja (performance improvement) baik dalam bentuk regulasi, distribusi dan alokasi sumberdaya yang dimiliki Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Evaluasi terhadap capaian kinerja ditujukan untuk :
- Memberikan informasi capaian kinerja Kecamatan Bojonegoro dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya;
- Memberikan bahan evaluasi sebagai masukan untuk peningkatan akuntabilitas Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro;
- Mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas, sehingga tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien dan responsif.
Untuk mengantisipasi perkembangan yang sedang dan akan terjadi, maka faktor-faktor internal dan eksternal telah dipertimbangkan untuk mengantisipasi perkembangan yang begitu cepat. Perubahan lingkungan strategis baik dari internal, regional, nasional maupun Global memiliki andil dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan demikian untuk meningkatkan kinerja Kecamatan Bojonegoro harus dengan mempertimbangkan faktor-faktor kelemahan (Weakness) dan memanfaatkan kekuatan (Strenght) dari faktor internal yang ada untuk dapatnya memanfaatkan peluang (Opportunity) dan dapat mengatasi ancaman (Threat) yang mungkin terjadi.
Dengan demikian posisi Kecamatan Bojonegoro dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan dapat mengambil peran sesuai dengan hasil analisis baik dari lingkungan internal maupun eksternal.
- LANDASAN HUKUM
Dalam menyusun Laporan Kinerja Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro memperhatikan berbagai peraturan perundang – undangan antara lain :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Peyunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro
- SISTEMATIKA
Laporan Akuntabilitas Kinerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Ikhtisar Eksekutif
Daftar Isi
Daftar tabel
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan mengenai Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum, Sistematika, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kondisi Pegawai dan Sarana Prasarana
Bab II Perencanaan Strategis
Bab ini berisi gambaran umum uraian Rencana Strategis yang menjabarkan Visi, Misi dan Tujuan serta Rencana Kerja Kecamatan Bojonegoro tahun 2017, serta Penetapan Kinerja Tahun 2017 yang memuat program, kegiatan dan target capaian dalam upaya pencapaian Sasaran Strategis Kecamatan Bojonegoro
Bab III Akuntabilitas Kinerja.
Bab ini berisi uraian pengukuran kinerja dan Analisis atas capaian, Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Renstra Kecamatan Bojonegoro. Selain itu disajikan pula akuntabilitas keuangan yang menggambarkan realisasi anggaran dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tahun 2017 terkait dengan tugas pokok dan tugas-tugas strategis lainnya.
Bab IV Penutup
Bab ini berisi ringkasan dari tinjauan pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kecamatan Bojonegoro Tahun 2017 yang dirangkum ke dalam kesimpulan terhadap Akuntabilitas Kinerja serta Rencana Tindak Lanjutnya.
Lapiran-lampiran
Lampiran Renstra
Lampiran Penetapan Kinerja
Lampiran Pengukuran Kinerja
E. STRUKTUR ORGANISASI
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan pelayanan secara efisien, efektifitas dan produktifitas kerja yang tangguh dan handal sebagai pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, perlu membentuk suatu wadah Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro bahwa Kedudukan dan Susunan Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
- Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
- Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi :
- Susunan Organisasi Kecamatan Bojonegoro terdiri dari :
- Camat;
- Sekretariat Kecamatan , membawahi ;
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
- Sub Bagian Program dan Laporan;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Rakyat;
- Seksi Pelayanan Umum;
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Masing masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Masing masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Sedangkan gambaran tentang bagan susunan organisasi Kec. Bojonegoro adalah sebagai berikut :
Gambar 1.1
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BOJONEGORO
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kecamatan Bojonegoro sebagai unsur pembantu Bupati pada pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang cukup berat karena peran ganda yang dimilikinya, disatu sisi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten tetapi disisi lain juga harus mampu mengakomodir sebagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Untuk memudahkan koordinasi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, serta kepada pemerintah desa, kelurahan, lembaga desa dan masyarakat untuk menjelaskan dengan asumsi awal masyarakat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat kecamatan dan sekaligus pelayan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi sosial diantara mereka saling menimbulkan konflik yang harus mendapatkan penyelesaian. Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan yang sangat banyak meneruskan kasus tersebut pada Kecamatan Bojonegoro sebagai pembina penyelengggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan , sehinggga dari sini dapat disimpulkan kompleksitas Kecamatan Bojonegoro yang bukan sekedar sub sistem Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
- Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan
Uraian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :
- Camat :
- Camat melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan.
- Dalam rangka melaksanakan tugas , camat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan saranan pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
- Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan,
- Sekretariat Kecamatan :
- Sekretaris mempunyai tugas merencanakan melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian , perlengkapan, penyusunan program keuangan
- Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
- Pengelolaan administrasi kepegawaian
- Pengelolaan administrasi keuangan
- Pengelolaan administrasi perlengkapan
- Pengelolaan urusan rumah tangga
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan pogram , anggaran dan perundang-undangandinasi
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas tugas seksi
- Pengelolaan kearsipan Kecamatan
- Pelaksanan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian
- Menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan bahan untuk menyusun anggaran
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi
- Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
- Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistic
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program
- Menyiapkan bahan pengelolaan , inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerja sama pengawasan
- Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumen tasi peraturan perundang undangan dan hasil pembangunan
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris trekait dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Pada Kecamatan :
- Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa atau kelurahan
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil
- Menyiapkan bahan fasilitasi penataan desa/ kelurahan dan penyusunan peraturan desa
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisian antar desa/kelurahan
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
- Menyiapkan bahan penilaian atas Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa
- Menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah Milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
- Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintahan Daerah di wilayah kerjanya
- Menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah Kekayaan Desa serta pengalihan status tanah Kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan
- Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah Negara bebas, dan tanah timbul diwilayah kerjanya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, Produksi dan Distribusi
- Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/Kelurahan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan
- Menyiapkan bahan Koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan Lingkungan
- Melaksanakan pencegahan aras pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan Lingkungan hidup
- Melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan
- Menyiapkan bahan pembinaan Kelembagaan Desa/Kelurahan
- Melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan Olahraga
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan Kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan Kesehatan
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan pemburuhan
- Menyiapkan bahan penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melapokan kondisi Sembako di Desa/Kelurahan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
- Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelengaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelengaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum
- Melaksanakan pelayanan perizinan
- Melaksanakan inventarisasi usaha yang dimiliki perizinan
- Melaksanakan tugas yang lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan Tugas san Fungsinya
- Seksi Ketentraman , Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
- Melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan
- Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama Daerah rawan Bencana
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi Negara dan kesatuan Bangsa
- Melaksanakan penjagaan aset Kecamatan
- Melaksanakan pencegahan dan Penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsian
- Menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya
G. KONDISI PEGAWAI
Sumber daya manusia adalah sebagai pelaksana utama Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kecamatan Bojonegoro,
Adapun jumlah personil Kantor Kecamatan Bojonegoro sebanyak .25 orang.terdiri dari :
Adapun jumlah personil Kantor Camat Bojonegoro sebanyak .25 orang.terdiri :
1. Camat : 1 Orang
2. Sekcam : 1 Orang
3. Kasi : 5 Orang
4. Kasubag : 2 Orang
5. Staf : 16 Orang
Dari 25 orang tersebut terdiri dari 18 orang Pegawai Negeri Sipil, 3 orang PTT dan 4 orang anggota Satpol PP. Kondisi pegawai Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 1.1
Perkembangan Jumlah Pegawai Kecamatan Bojonegoro
Menurut Kepangkatan dan Pendidikan Tahun 2017 :
No |
Pangkat/ Gol |
Uraian |
|||||||
SD |
SLTP |
SLTA |
D1 |
D2 |
D3 |
S1 |
S2 |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
2 |
IV |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
3 |
III |
- |
- |
5 |
- |
- |
- |
6 |
1 |
4 |
II |
- |
- |
5 |
- |
- |
- |
|
- |
5 |
I |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6 |
PTT |
- |
- |
1 |
- |
- |
- |
2 |
- |
7 |
Satpol/PP |
- |
- |
4 |
- |
- |
- |
- |
- |
Jumlah |
- |
- |
15 |
- |
- |
- |
8 |
2 |
H. Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana pendukung yang ada di Kantor Kecamatan Bojonegoro antara lain:
Sarana / Prasarana Kecamatan :
- Gedung untuk ruang Camat, Ruang Sekcam, ruang sekretariat, seksi-seksi dan pos piket satpol PP
- Gedung untuk ruang pertemuan dan dinas instansi seatap
- Pendopo Kecamatan Bojonegoro
- Mushola tempat ibadah karyawan
- Sarana Kendaraan roda 4 (satu unit) dan roda 2 (49 unit) bagi pejabat eselon dan staf Kecamatan
.
BAB II
RENCANA STRATEGIS
- GAMBARAN UMUM PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2013-2018
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik internal, eksternal lokal, regional maupun global. menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk responsibilitas pemerintahan untuk memenuhi tuntutan dan desakan kearah penyelenggaraan pemerintahan lebih baik.
Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan isu sentral dalam perencanaan strategis Kecamatan Bojonegoro, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro sebagai sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kecamatan.
Selaku pengatur gerak penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, Kecamatan Bojonegoro berperan penting dalam membangun dan mensinergiskan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD. Semakin tinggi tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas bentuk dan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respon positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengkoordinasian secara tepat dan cepat.
Menyadari akan pentingnya akuntabilitas kinerja SKPD, penyusunan LAKIP tahun 2017 ini mengacu pada RENSTRA Kantor Kecamatan Bojonegoro tahun 2013 – 2018. Renstra tersebut memiliki beberapa komponen yang terdiri atas : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
- Visi
Berdasarkan kondisi, potensi, permasalahan, peluang dan dinamika pemerintahan serta dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Visi Kabupaten Bojonegoro yaitu “Terwujudnya Pondasi Kabupaten Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan dan Energi Yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”, maka Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro adalah: “Meningkatnya Tata Pemerintahan Kecamatan Bojonegoro Yang Profesional, Responsif, Efektif, Inovatif Serta Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Menuju Bojonegoro Yang Berdaya Saing”
Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro mengarah pada perwujudan tatanan penyelenggaraan pemerintah dengan kualitas dan kuantitas yang mampu melaksanakan reformasi birokrasi dan mampu merespon, memfasilitasi dan memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat.
- Misi
Untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, Kecamatan Bojonegoro haruslah mempunyai Misi yang jelas. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan agar tujuan organisasi terlaksana dengan baik. Pernyataan Misi membawa organisasi Pemerintahan kepada satu fokus sekaligus merupakan tonggak dari perencanaan strategis dan sebagai langkah aksi (action plan) perwujudan cita-cita yang merupakan landasan kerja yang harus diikuti. Berdasarkan Visi Kantor Kecamatan Bojonegoro maka ditetapkan Misi sebagai berikut :
- Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan publik;
- Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan;
- TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Sebagaimana Visi, Misi yang telah ditetapkan dan untuk keberhasilan pencapaian visi misi tersebut, perlu ditetapkan tujuan Kecamatan Bojonegoro yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling berhubungan. Hubungan Misi, Tujuan dan Sasaran Kantor Kecamatan Bojonegoro adalah sebagai berikut :
Misi 1 : Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan public
Tujuan: Meningkatkan kemampuan dan profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik
Sasaran : Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat; .
Misi 2 : Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
Tujuan : Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan.
Sasaran: Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan .
- KEBIJAKAN STRATEGIS
Kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi mencapai tujuan Renstra SKPD. Kebijakan adalah pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih, agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Kebijakan merupakan cara untuk mencapai sasaran, arah/tindakan yang diambil untuk menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Kebijakan merupakan kumpulan keputusan-keputusan pimpinan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan atau dengan kata lain kebijakan merupakan pedoman pelaksanaan tindakan atau kegiatan tertentu. Kebijakan mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi.
Adapun kebijakan yang ditetapkan sesuai tugas dan fungsi Kecamatan Bojonegoro adalah sebagai berikut :
- Mengadakan atau mengikutsertakan aparat dalam diklat dan pelatihan
- Pelaksanaan survey
- Pengadaan sarana dan prasarana
- Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pendampingan perumusan
Pembangunan desa
- Penganggaran kegiatan dalam APBD
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi secara terus menerus
- RENCANA KINERJA TAHUNAN TAHUN 2017
Tabel 2.1.
Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2017
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
(1) |
(2) |
(3) |
Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat
|
Prosentase capaian program kegiatan Pemerintah |
100% |
Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah |
100% |
|
Prosentase perolehan data |
100% |
|
Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan |
Prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah yang terdanai |
100% |
Prosentase pengadaan bibit dan tanaman di desa dan kelurahanl |
100% |
|
Posentase pelaksanaan program pokokPKK |
100% |
:
- PENETAPAN KINERJA TAHUN 2017
Tabel 2.2
Penetapan Kinerja Tahun 2017
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
||||
Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat |
Prosentase capaian program kegiatan Pemerintah
|
100%
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
23.996.527,70
|
||||
100% |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
0,00 |
||||||
100%
|
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
75.840.000,00 |
||||||
100%
|
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
|
19.477.800,00 |
||||||
100%
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
30.000.000,00 |
||||||
100% |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
1.500.000,00 |
||||||
100% |
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
0,00 |
||||||
100%
|
Penyediaan peralatan perlengkapan kantor
|
0,00 |
||||||
100% |
Penyediaan makanan dan minuman |
73.618.870,00 |
||||||
100% |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah |
0,00 |
||||||
100%
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
0,00 |
||||||
100%
|
Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum |
114.000.000,00 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Jetak
|
86.259.230,50 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Klangon
|
95.653.582,00 |
||||||
100% |
Operasional Kelurahan Sumbang |
107.406.540,75 |
||||||
|
|
100%
|
Operasional Kelurahan Kepatihan
|
115.694.615,25 |
||||
100%
|
Operasional Kelurahan Mojokampung |
96.759.724,50 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Kadipaten
|
88.274.821,25 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Ngrowo
|
103.028.364,75 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Karangpacar
|
105.560.729,00 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Banjarejo |
103.697.266,00 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Ledok Wetan |
102.077.000,00 |
||||||
100%
|
Operasional Kelurahan Ledok Kulon |
111.667.857,00 |
||||||
100%
|
Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor
|
27.000.000,00 |
||||||
100%
|
Pemeliharan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional
|
27.000.000,00 |
||||||
100%
|
Pemeliharan rutin/ berkala peralatan gedung kantor
|
13.000.000,00 |
||||||
100%
|
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
0,00 |
||||||
100%
|
Sosialisasi peraturan perundang-undangan |
0,00 |
||||||
Prosentase perolehan data |
100% |
Penyusunan Kecamatan Dalam Angka |
0,00 |
|||||
Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan |
Prosentase pengadaan bibit dan tanaman di desa dan kelurahanl
|
100% |
Pengembangan pembenihan/pembibitan |
0,00 |
||||
Posentase pelaksanaan program pokokPKK |
100% |
Pembinaan PKK Daerah |
721.400
|
|||||
|
|
100% |
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa |
0,00 |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dengan sistem pertanggungjawaban secara periodik, melalui instrumen yang terdiri dari beberapa komponen yang merupakan satu kesatuan yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja.
Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standar pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggung jawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program, dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.
Adapun pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah Kinerja. Selanjutnya berdasarkan selisih Kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan Kinerja dimasa yang akan datang.
- CAPAIAN KINERJA ORGANISASI
Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 menggunakan metode yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasi setiap tujuan dan sasaran Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro tahun 2017 disajikan sebagai berikut:
Misi 1 : Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan publik
Tujuan : Meningkatkan kemampuan dan profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik
Sasaran : Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat
Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.1
Misi 1 Tujuan Sasaran
Sasaran |
Indikator/ satuan |
Formula/ Penjelasan |
Real 2016 (%) |
Target 2016 (%) |
Real 2017 (%) |
% cap |
Berhasil |
Naik/ turun |
Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat |
- Prosentase capaian program kegiatan pemerintah |
-(Jml capaian program/kegiatan: jml target capaian program/kegiatan yang ada)x 100 |
93,70
|
100
|
99,98
|
100
|
Berhasil
|
naik
|
- Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah |
-Jml kegiatan sosialisasi program/kegiatan : jml program/ kegiatan yang ada ) x 100% |
- |
- |
- |
- |
- |
tetap |
|
- Prosentase perolehan data |
-(jml data yang diperoleh : jml /jenis pendataan yang direncanakan) x 100%
|
100 |
100 |
100 |
100 |
Berhasil |
tetap |
Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase capaian program kegiatan pemerintah target yang ditetapkan 100% tercapai 99,98% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil dibandingkan capaian tahun 2016 .
Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah target pada tahun 2017 tidak dilaksanakan sehingga dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada capaian .
Sasaran meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat diukur melalui indikator Prosentase perolehan data target yang ditetapkan 100% tercapai 100% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil dan dibandingkan capaian tahun 2016 tetap.
Misi 2 : Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
Tujuan : Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan
Sasaran : Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan
Indikator kinerja, target dan realisasi dari sasaran ini disajikan dalam tabel berikut :
Tabel 3..2
Misi 2 Tujuan Sasaran
Sasaran |
Indikator/ satuan |
Formula/ Penjelasan |
Real 2016 (%) |
Targt 2016 (%) |
Real 2017 (%) |
% cap |
Berhasil |
Naik/ turun |
Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan |
- Prosentase usulan programpembangunan fisik di wilayah terdanai |
-(jml program yang terdanai : jml usulan program) x 100 %
|
- |
- |
- |
- |
- |
tetap |
- Prosentase pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan |
-(jml realisasi bibit : jml rencana pengadaan bibit) x 100 %
|
100 |
100 |
0 |
0 |
- |
turun |
|
- Posentase pelaksanaan program pokokPKK |
-(jml pelaksanaan program : jml program pokok PKK) x 100 % |
100% |
100% |
100% |
100% |
berhasil |
tetap |
Sasaran meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan diukur melalui indikator prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah terdanai target pada tahun 2017 tidak dilaksanakan sehingga dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada capaian seperti halnya tahun 2016
Sasaran meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan diukur melalui indikator prosentase pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan target yang ditetapkan 100% tercapai 0% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tidak berhasil .
Pada tahun 2017 pelaksanaan program pokok PKK target yang ditetapkan 100% tercapai 100% jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil jadi dapat disimpulkan capaian dari sasaran tersebut berhasil dan dibandingkan capaian tahun 2016 tetap.
B. REALISASI KEUANGAN
Suatu organisasi dapat menjalankan fungsinya sesuai yang diharapkan apabila dalam pelaksanaan kegiatanya didukung dengan adanya anggaran yang memadai dan seimbang sesuai dengan beban tugas yang diberikan. Oleh karena itu prinsip efisiensi dan efektifitas senantiasa dipergunakan sebagai indikator kinerja dalam menjalankan pelaksanaan kegiatannya baik yang secara tidak langsung maupun secara langsung memberikan kontribusinya kepada kinerja Pemerintah Kabupaten.
Dalam laporan akuntabilatas keuangan Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada realisasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2017 di Kecamatan Bojonegoro sebagaimana disajikan pada tabel berikut :
Tabel 3.3
Alokasi Anggaran dan Realisasi Pelaksanaan
Program dan Kegiatan Th. 2017
No |
Uraian Program/ Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi Kegiatan (%) |
|
|
URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR |
Pagu |
Realisasi (%) |
|
A |
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
|
|
I |
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan |
721.400
|
721.400 (100) |
100 |
1 |
Pembinaan PKK Daerah |
721.400
|
721.400 (100) |
100 |
B |
Urusan Pangan |
|
|
|
I |
Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian /Perkebunan) |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
1 |
Pengembangan pembenihan/pembibitan |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
C |
Statistik |
|
|
|
I |
Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
1 |
Penyusunan Kecamatan Dalam Angka |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
|
URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG |
|
|
|
I |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
1.454.512.928,70 |
1.454.176.041,00(99,98) |
100 |
1 |
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
23.996.527,70
|
23.986.196,00 (99,96) |
100 |
2 |
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
3 |
Penyediaan jasa administrasi keuangan |
75.840.000,00 |
75.610.000,00 (99,70) |
100 |
4 |
Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
19.477.800,00 |
19.477.800,00(100) |
100 |
5 |
Penyediaan alat tulis kantor |
30.000.000,00 |
30.000.000,00 (100) |
100 |
6 |
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
1.500.000,00 |
1.500.000,00 (100) |
100 |
7 |
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
8 |
Penyediaan peralatan perlengkapan kantor |
0,00 |
0,00 (0) |
0 |
9 |
Penyediaan makanan dan minuman |
73.618.870,00 |
73.618.301,00(100) |
100 |
10 |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah |
0,00 |
0,00 (0) |
0 |
11 |
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah |
0,00 |
0,00 (0) |
0 |
12 |
Penunjang pelaksanaan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum |
114.000.000,00 |
114.000.000,00(100) |
100 |
13 |
Operasional Kelurahan Jetak |
86.259.230,50 |
86.259.230,00 (100) |
100 |
14 |
Operasional Kelurahan Klangon |
95.653.582,00 |
95.652.600,00(100) |
100 |
15 |
Operasional Kelurahan Sumbang |
107.406.540,75 |
107.404.540,00(100) |
100 |
16 |
Operasional Kelurahan Kepatihan |
115.694.615,25 |
115.679.091,00(99,99) |
100 |
17 |
Operasional Kelurahan Mojokampung |
96.759.724,50 |
96.752.966,00(99,99) |
100 |
18 |
Operasional Kelurahan Kadipaten |
88.274.821,25 |
88.238.334,00(99,96) |
100 |
19 |
Operasional Kelurahan Ngrowo |
103.028.364,75 |
103.022.278,00(99,99) |
100 |
20 |
Operasional Kelurahan Karangpacar |
105.560.729,00 |
105.552.729,00(99,99) |
100 |
21 |
Operasional Kelurahan Banjarejo |
103.697.266,00 |
103.683.266,00(99,99) |
100 |
22 |
Operasional Kelurahan Ledok Wetan |
102.077.000,00 |
102.071.550,00(99,99) |
100 |
23 |
Operasional Kelurahan Ledok Kulon |
111.667.857,00 |
111.667.160,00(100) |
100 |
II |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
67.000.000,00 |
67.000.000,00(100) |
100 |
1 |
Pemeliharaan rutin/ berkala gedung kantor |
27.000.000,00 |
27.000.000,00(100) |
100 |
2 |
Pemeliharan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional |
27.000.000,00 |
27.000.000,00(100) |
100 |
3 |
Pemeliharan rutin/ berkala peralatan gedung kantor |
13.000.000,00 |
13.000.000,00(100) |
100 |
III |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
1 |
Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
IV |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
1 |
Sosialisasi peraturan perundang-undangan |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
|
Urusan Perencanaan |
|
|
|
V |
Program Perencanaan Pembangunan Daerah |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
1 |
Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa |
0,00 |
0,00(0) |
0 |
J U M L A H |
1.522.234.328,70 |
1.521.897.441,00(99,98) |
100 |
- Capaian PAD.
- Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan IMB mencapai Rp. 3.515.162,-. Hal ini berarti capaian penerimaan IMB sebesar 9% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 37.390.990. Pencapaian yang rendah dari target yang ditetapkan disebabkan karena pada tahun 2017 Kecamatan hanya melayani pembuatan IMBuntuk rumah lantai 1 dengan luas di bawah 200M2 sedangkan rumah dengan luas di bawah 100 M² tapi bertingkat pelayanan di laksanakan oleh Badan Perijinan.
- Untuk pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan ex tanah bengkok mencapai Rp. 201.418.250,- atau tercapai 63% dari baku yang ditetapkan sebesar Rp. 318.620.295,-.
- Selain ex tanah bengkok dan dan IMB sebagai Pendapatan Asli Daerah ada target PBB yang harus di raih sebesar Rp.4.441.383.948,- terealisasi Rp. 3.572.589.484,- . Ini berarti capaian penerimaan PBB dari wajib pajak Kecamatan Bojonegoro tahun 2017 adalah 80,13% dari target yang telah ditetapkan.
BAB IV
PENUTUP
- KESIMPULAN
- Kantor Kecamatan Bojonegoro merupakan instansi Pemerintah yang diberikan tugas, tanggungjawab dan amanah untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Kecamatan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016. Kecamatan Bojonegoro telah melakukan tugas dan kinerjanya berdasarkan tujuan, sasaran dan program kerja yang ditetapkan baik dalam Rencana Kerja Tahunan (RENJA) maupun Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013 – 2018.
- Dari 8 Program dan 32 Kegiatan Kecamatan Bojonegoro Tahun Anggaran 2017 dengan Alokasi anggaran Belanja Langsung sebesar Rp. 1.522.234.328,70,- ( Satu milyard lima ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan tujuh puluh per seratus rupiah ) Pencapaian Rencana Tingkat Capaian (Target) tercapai 100 % . Sedangkan untuk realisasi anggaran mencapai Rp. 1.521.897.441,00 ,- (Satu milyard lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) atau 99,98 %. Hal ini merupakan indikasi, bahwa dari proses perencanaan, implementasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan normatif prosedural yang disinergikan dengan kompetensi dan kebutuhan riil
- Hasil analisis Rencana Tingkat Capaian (target) masing-masing indikator kinerja masukan, keluaran dan hasil dari kegiatan dalam Tahun 2017, dicapai secara komulatif sebagai berikut :
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Masukan rata-rata mencapai sebesar 99,98 %.
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Keluaran mencapai sebesar 100 %.
- Pencapaian Rencana Tingkat Capaian untuk Indikator Hasil mencapai sebesar 100 %.
Sedang untuk hasil analisis capaian Rencana Tingkat Pencapaian Sasaran secara komulatif mencapai 100 %.
- Permasalahan yang berkaitan dengan Kinerja Organisasi antara lain yaitu :
- Kondisi sarana dan prasarana kantor (komputer) kurang memadai untuk pelayanan publik yang optimal
- Kurangnya fasilitas kendaraan dinas untuk penunjang pelaksanaan kegiatan.
- SARAN
Memperhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, diperlukan solusi dan langkah tindak lanjut pada tahun 2017 antara lain sebagai berikut :
- Perlunya penambahan tenaga aparatur yang sesuai dengan kompetensi basik keilmuan dan adanya pelatihan teknis sesuai tuntutan kerja.
- Perlunya pemantapan koordinasi dan sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembagunan di wilayah Kecamatan.
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan perlu dianggarkan pengadaan fasilitas kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua