RENCANA STRATEGIK
TAHUN 20013 S/D 2018
INSTANSI : KANTOR KECAMATAN BOJONEGORO
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) : dan Rancana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) , amanat Undang Undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang di dalamnya mengatur tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD.
Penyusunan Rencana Strategi Kecamatan Bojonegoro tahun 2013 – 2018 pada dasarnya dilatarbelakangi keinginan untuk menjalankan amanat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk turut mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 – 2018. Untuk itu dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi yang dimiliki Kecamatan Bojonegoro, maka disusunlah Rencana Strategis Kecamatan Bojonegoro sebagai satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Renstra Kecamatan Bojonegoro memuat gambaran keadaan yang ingin dicapai dalam melaksanakan tugas yang diformulasikan dalam bentuk pernyataan visi, misi hingga strategi yang akan dijalankan selama kurun waktu 5 tahun kedepan 2013-2018.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Bojonegoro tahun 2013-2018 adalah :
- Undang – Undang Nomor 17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2013;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor: 28 tahun 2010, Nomor: 0199/M PPN/04/2010, Nomor: PMK.95/PMK.07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
1.3 Maksud dan Tujuan
Rencana Strategis SKPD Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018 disusun dengan maksud untuk :
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta untuk memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Kecamatan Bojonegoro sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan dari Kecamatan Bojonegoro.
- Sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) tahunan Kecamatan Bojonegoro.
1.4 Sistematika Penulisan
Rencana Srtategis SKPD Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013 – 2018 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penyusunan Renstra
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1 Tugs, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
2.3 Sumber Daya SKPD
2.4 Kinerja Pelayanan SKPD
2.5 Tantangan dan Peluang SKPD
BAB III ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten
3.4 Telaahan Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
BAB IV VISI, MISI DAN SASARAN , STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi SKPD
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
4.3 Strategi dan Kebijakan
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TAHUN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII PENUTUP
B A B II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Kecamatan Bojonegoro sebagai unsur pembantu Bupati pada pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempunyai tugas yang cukup berat karena peran ganda yang dimilikinya, disatu sisi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Kabupaten tetapi disisi lain juga harus mampu mengakomodir sebagai masukan dari masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
Untuk memudahkan koordinasi dan memahami penyelenggaraan pemerintahan, serta kepada pemerintah desa, kelurahan, lembaga desa dan masyarakat untuk menjelaskan dengan asumsi awal masyarakat semakin meningkatkan partisipasi masyarakat. Fungsi ganda tersebut adalah sebagai pelaksana kebijakan Bupati di tingkat kecamatan dan sekaligus pelayan masyarakat, karena aktifitas masyarakat dan interaksi sosial diantara mereka saling menimbulkan konflik yang harus mendapatkan penyelesaian. Harapan solusi penyelesaian disandarkan pada pemerintah desa dan pemerintah kelurahan yang sangat banyak meneruskan kasus tersebut pada Kecamatan Bojonegoro sebagai pembina penyelengggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan , sehinggga dari sini dapat disimpulkan kompleksitas Kecamatan Bojonegoro yang bukan sekedar sub sistem Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kecamatan Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro Camat melaksanakan tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan , pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas , camat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan saranan pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
- Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan
- Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya sekretaris Kecamatan. mempunyai fungsi :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum
- Pengelolaan administrasi kepegawaian
- Pengelolaan administrasi keuangan
- Pengelolaan administrasi perlengkapan
- Pengelolaan urusan rumah tangga
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program , anggaran dan perundang undangan
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas tugas seksi
- Pengelolaan kearsipan kecamatn
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat terkait dengan tugas dan fungsinya
Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub-Sub Bagian terdiri dari :
- Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas: :
- Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai
- Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepagawaian.
- Penyelenggaraaan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai
- Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan bahan untuk menyusun anggaran
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan , anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja
- Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi
- Menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai
- Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data utuk bahan penyusunan program;
- Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
- Menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
- Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan ;
- Melaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
- Seksi –Seksi
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan menjalankan tugas dan fungsinya di Kecamatan, Camat dibantu oleh unsur pelaksana teknis antara lain :
- Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan penyusunan Program dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
- Menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerjanya;
- Menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
- Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/ Kelurahan produksi dan distribusi;
- Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan dan pengembangan pembangunan Desa/Kelurahan;
- Menyiapakan bahan koordinasi dan mengakumulasi Proyek Masuk Desa/ Kelurahan;
- Menyiapakan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pencegahan atas pengambilan Sumber Daya Alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- Melaksanakan pendataan Potensi Desa/Kelurahan;
- Menyiapkan bahan pembinaan Kelembagaan Desa/Kelurahan;
- Melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
- Menyiapakan bahan fasilitasi Pengembangan Swadaya
Masyarakat dalam pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain yan diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinyanya.
- Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunann program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan Program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olah raga;
- Menyiapakan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
- Menyiapkan bahan penanggulangan dan pengkoordinasian masalah sosial;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di desa/kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventaris Desa/Kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
- Menyiapakan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
- Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
- Melaksanakan pelayanan perijinan;
- Melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perijinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Seksi Ketentraman , Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan di bidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
- Melaksanakan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan patroli di wilayah kecamatan terutama daerah rawan bencana;
- Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi Negara dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan penjagaan asset kecamatan;
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Menyiapkan bahan pembinaan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berikut ini adalah gambaran tentang bagan susunan organisasi Kecamatan Bojonegoro
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN BOJONEGORO
2.2 Sumber Daya SKPD
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Kecamatan Bojonegoro didukung oleh sumberdaya aparatur. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro didukung dengan aparatur sebanyak 18 orang .
Adapun jumlah personil Kantor Camat Bojonegoro sebanyak .18 orang tersebut terdiri :
- Camat : 1 orang
- Sekcam : 1 orang
- Kasi : 5 orang
- Kasubag : 2 orang
- Staf : 9 orang
. Kondisi pegawai Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada tabel berikut :
Perkembangan Jumlah Pegawai Kecamatan Bojonegoro
Menurut Kepangkatan dan Pendidikan Tahun 2017 :
Tabel 1
No |
Pangkat/ Gol |
Uraian |
|||||||
SD |
SLTP |
SLTA |
D1 |
D2 |
D3 |
S1 |
S2 |
||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
2 |
IV |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
3 |
III |
- |
- |
3 |
- |
- |
- |
7 |
- |
4 |
II |
- |
- |
6 |
- |
- |
- |
|
- |
5 |
I |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Jumlah |
- |
- |
9 |
|
- |
- |
7 |
2 |
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro selain didukung personil yang memadai juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :
- Gedung Kantor Camat : Ada
- Balai Pertemuan : Ada
- Sarana Mobilitas : Ada
- Kendaraan Roda 4 (empat) : 1 unit
- Kendaraan Roda 2 (dua) : 47 unit
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
Kinerja Kantor Kecamatan Bojonegoro tercermin dalam pencapaian sasaran -sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran selama 5 tahun adalah sebagai berikut :
Sasaran tersebut antara lain :
- Kelancaran kegiatan kantor
- Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
- Terselenggaranya koordinasi pemerintah Desa/Kelurahan dan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, kemampuan serta tersedianya data yang akurat
- Terselenggaranya pelayanan administrasi masyarakat
- Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah Kecamatan
- Terselenggaranya koordinasi pemerintah Kecamatan
Tabel 2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Kecamatan Kabupaten Bojonegoro Bojonegoro
No |
Indikator Kinerja |
Target SPM |
Target Restra SKPD Tahun ke |
Realisasi Capaian Tahun Ke |
Rasio Capaian Tahun Ke |
||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|||
1 |
Pelayanan KTP |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
2 |
Pelayanan KK |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
3 |
Pelayanan Pindah Tempat |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
4 |
Pelayanan PPAT |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
5 |
Pelayanan IMB |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
6 |
Pelayanan HO |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
7 |
Pelayanan Izin Keramaian |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
8 |
Pelayanan Legalisasi Surat -Surat |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
9 |
Ijin Tebang Pohon |
100 % |
20% |
20% |
20% |
20% |
20% |
15% |
15% |
15% |
15% |
15% |
|
|
|
|
|
2.4 Tantangan dan Peluang SKPD
Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan visi dan misinya selalu dipengaruhi oleh lingkungan yang bersifat strategis, yakni situasi, kondisi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh yang mempengaruhi perkembangan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Bojonegoro mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja antara lain:
- Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Bojonegoro untuk meningkatkan kinerja;
- Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan;
- Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan.
- Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan;
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN
TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi SKPD
Bojonegoro adalah merupakan daerah yang berada di Wilayah Kecamatan Kabupaten Bojonegoro dengan luas wilayah 25,71 Km2 terdiri dari dataran rendah 75 % dan dataran tinggi 25 %. Jumlah penduduk Kecamatan Bojonegoro adalah 90.588 jiwa terdiri dari 44.439 laki-laki dan 46.149 perempuan.
Kecamatan Bojonegoro secara administratif memiliki batas wilayah yaitu sebelah Utara Kecamatan Trucuk Kabupaten Tuban, sebelah Selatan Kecamatan Dander, sebelah Timur Kecamatan Kapas dan sebelah Barat Kecamatan Trucuk. Pembagian Wilayah Kecamatan Bojonegoro terdiri dari 11 Kelurahan dan 7 Desa meliputi 15 Dukuh, 353 RT dan 59 RW
Keadaan Penduduk
Jumlah penduduk Kecamatan Bojonegoro adalah 90.671 jiwa terdiri dari 44.512 laki-laki dan 46.159 perempuan. Jumlah penduduk masing - masing Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada table berikut.
Jumlah Penduduk Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bojonegoro
Tabel 3
No |
Desa/ Kelurahan |
Jumlah Penduduk |
||
1 |
2 |
3 |
||
1 |
Jetak |
2.960 |
||
2 |
Pacul |
5.244 |
||
3 |
Sukorejo |
12.319 |
||
4 |
Sumbang |
5.200 |
||
1 |
2 |
3 |
||
5 |
Klangon |
3.996 |
||
6 |
Kepatihan |
2.436 |
||
7 |
Mojokampung |
4.395 |
||
8 |
Kadipaten |
4.046 |
||
9 |
Ngrowo |
5.522 |
||
10 |
Karangpacar |
5.138 |
||
11 |
Campurejo |
5.338 |
||
12 |
Semanding |
1.345 |
||
13 |
Kalirejo |
2.402 |
||
14 |
Mulyoagung |
3.528 |
||
15 |
Banjarejo |
7.357 |
||
16 |
Ledok Wetan |
4.832 |
||
17 |
Kauman |
3.540 |
||
18 |
Ledok Kulon |
11.073 |
||
J u m l a h |
90.671 |
Keadaan Wilayah
Luas wilayah Kecamatan Bojonegoro 25,71 Km2 dengan pembagian wilayah Kecamatan Bojonegoro terdiri dari 11 Kelurahan dan 7 Desa yang meliputi 15 Dukuh , 353 RT dan 59 RW. Pembagian wilayah tersebut dapat dilihat pada tabel halaman berikut:
Pembagian Wilayah Kecamatan Bojonegoro
Tabel 4
No |
Desa/Kelurahan |
Luas (Km2) |
Dusun |
RW |
RT |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Jetak |
1,52 |
- |
1 |
9 |
2 |
Pacul |
217.453 |
3 |
3 |
22 |
3 |
Sukorejo |
243,437 |
2 |
8 |
40 |
4 |
Sumbang |
1,92 |
- |
7 |
29 |
5 |
Klangon |
0,54 |
- |
3 |
18 |
6 |
Kepatihan |
0.8 |
- |
2 |
12 |
7 |
Mojokampung |
0.67 |
- |
2 |
14 |
8 |
Kadipaten |
1,72 |
- |
3 |
15 |
9 |
Ngrowo |
1,27 |
- |
3 |
20 |
10 |
Karangpacar |
1,91 |
- |
3 |
23 |
11 |
Campurejo |
2,31 |
2 |
4 |
32 |
12 |
Semanding |
2,47 |
1 |
1 |
6 |
13 |
Kalirejo |
2,04 |
2 |
2 |
14 |
14 |
Mulyoagung |
1,8 |
2 |
4 |
17 |
15 |
Banjarejo |
0,84 |
- |
3 |
23 |
16 |
Ledok Wetan |
0,43 |
- |
2 |
17 |
17 |
Kauman |
0,32 |
- |
2 |
12 |
18 |
Ledok Kulon |
1,06 |
- |
6 |
30 |
J u m l a h |
2470,89 |
13 |
59 |
353 |
Penduduk Kecamatan Bojonegoro yang berumur 10 tahun dan lebih sebagian besar bermata pencaharian sebagai pegawai negeri sejumlah 5.648, sebagai petani 1.399 orang, buruh tani 822 orang, peternak 629 orang , pedagang 1.456 orang, Pensiunan PNS 2.711 orang, pengusaha industri 1.629 orang dan bermata pencaharian TNI Polri 1.267 orang, dan pensiunan TNI Polri 945 orang, Jadi dapat dikatakan bahwa struktur perekonomian Kecamatan Bojonegoro didominasi sektor pegawai negeri . Dimana semakin besar peranan suatu sektor terhadap total PDRB suatu daerah , maka semakin besar pula pengaruh sektor tersebut dalam perkembangan daerah.
Penduduk berumur 10 tahun dan lebih dengan mata pencahariannya dapat dilihat pada tabel halaman berikut .
Penduduk Berumur 10 Tahun dan Lebih
Menurut Pekerjaan/Lapangan Usaha
Tabel 5
N o |
Desa/Kel. |
Petani |
Buruh Tani |
Peternak |
Pedagang |
PNS |
Pensiunan PNS |
Pengrajin Industri |
TNI Polri |
Pensiunan TNI Polri |
1 |
Jetak |
27 |
25 |
0 |
49 |
62 |
18 |
5 |
214 |
6 |
2 |
Pacul |
337 |
342 |
56 |
35 |
318 |
73 |
18 |
32 |
7 |
3 |
Sukorejo |
82 |
82 |
7 |
165 |
1080 |
972 |
1.156 |
426 |
315 |
4 |
Sumbang |
11 |
87 |
34 |
0 |
319 |
0 |
0 |
58 |
0 |
5 |
Klangon |
0 |
0 |
5 |
140 |
105 |
30 |
0 |
160 |
80 |
6 |
Kepatihan |
3 |
4 |
4 |
20 |
326 |
151 |
0 |
17 |
180 |
7 |
Mojokampung |
0 |
0 |
0 |
298 |
438 |
446 |
76 |
61 |
94 |
8 |
Kadipaten |
0 |
0 |
2 |
10 |
790 |
192 |
0 |
37 |
72 |
9 |
Ngrowo |
159 |
120 |
58 |
47 |
607 |
275 |
22 |
25 |
14 |
10 |
Karangpacar |
19 |
4 |
31 |
472 |
324 |
186 |
12 |
17 |
67 |
11 |
Campurejo |
48 |
56 |
57 |
33 |
255 |
16 |
10 |
42 |
5 |
12 |
Semanding |
237 |
66 |
0 |
3 |
12 |
0 |
0 |
0 |
0 |
13 |
Kalirejo |
369 |
34 |
126 |
5 |
44 |
24 |
8 |
14 |
7 |
14 |
Mulyoagung |
97 |
2 |
0 |
10 |
70 |
0 |
1 |
19 |
32 |
15 |
Banjarejo |
10 |
0 |
0 |
50 |
350 |
185 |
50 |
55 |
14 |
16 |
Ledok Wetan |
0 |
0 |
0 |
14 |
50 |
53 |
15 |
33 |
25 |
17 |
Kauman |
0 |
0 |
31 |
44 |
178 |
30 |
4 |
2 |
21 |
18 |
Ledok Kulon |
0 |
0 |
218 |
61 |
320 |
60 |
252 |
55 |
6 |
J u m l a h |
1399 |
822 |
629 |
1.456 |
5.648 |
2.711 |
1.629 |
1.267 |
945 |
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Pada tanggal 10 Nopember 2012 Kabupaten Bojonegoro telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro . Bapak Suyoto dan Bapak Setyo Hartono terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada masa jabatan 2013 - 2018. Adapun visi dan misi Kepala Daerah terpilih tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2013-2018 sebagai berikut :
Visi Kabupaten Bojonegoro : “Terwujudnya Pondasi Bojonegoro Sebagai Lumbung Pangan Dan Energi yang Produktif, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera , Bahagia dan Berkelanjutan”.
Misi Kabupaten Bojonegoro
- Meningkatkanpertumbuhan ekonomi yangberkualitas, seimbang dan berkelanjutan melalui peningkatan industri pangan dan energi;
- Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera untuk menunjang pembangunan berkelanjutan
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten
Pembangunan adalah mengubah keadaan dari keadaan tidak ada dan adanya pertumbuhan atas dari objek/sasaran tersebut.
Dalam pelaksanaannya terdapat penghambat yang harus minimalisir sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan. Sebagaimana hasil analisis SWOT maka kekurangan yang menjadi penghambat adalah :
- Masih belum optimalnya kinerja pegawai dilihat dari aspek efektivitas, efesiensi dan akuntabilitas, sehingga mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat serta pemberdayaan ;
- Jumlah personil yang dimiliki masih belum memadai dan kemampuan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Masih belum optimalnya penetapan program dan sasaran kegiatan sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan capaian target organisasi ;
Masih belum optimalnya usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3.4 Telaahan Tat Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pelayanan SKPD Kecamatan Bojonegoro juga terpengaruh faktor eksternal yakni Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditetapkan oleh Bappeda Bojonegoro. Adapun akibat dari pelaksnaaan RTRW dan KLHS tersebut maka perlu dilaksanakan perencanaan yang matang menyangkut kondisi riil di Kecamatan dengan rencana pengembangan wilayah di Kecamatan, sehingga tidak banyak menimbulkan benturan di masyarakat.
Faktor pendorong keberhasilan dalam pelaksanaan pelayanan SKPD adalah sikap toleran dan kerjasama yang baik antara penduduk dengan pihak kecamatan yang tercermin dalam pelaksanaan kegiatan kecamatan berjalan sering mendapatkan dukungan dari warga, terutama tingkat kehadiran warga dalam mengikuti undangan sosialisasi pengelolaan lingkungan yang tinggi.
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
Apapun bentuk dan tujuan suatu organisasi didirikan berdasarkan visi untuk kepentingan manusia, dan untuk melaksanakan misinya dikelola dan diurus oleh manusia . Oleh karena itu sumber daya manusia adalah merupakan faktor yang sangat uatama dalam suatu organisasi. Manusia adalah merupakan faktor yang sangat strategis dalam semua kegiatan organisasi. Metode dan pendekatan pengelolaan sumber daya manusia atau yang disebut manajemen sumber daya manusia sangat dibutuhkan untuk mencapai visi organisasi sehingga tujuan organisasi tercapai. Manajemen sumber daya manusia juga menjadi bagian dari ilmu manajemen yang mengacu kepada fungsi manajemen yang dalam pelaksanaannya meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, staffing, memimpin dan mengendalikan. Sumber daya manusia dari waktu ke waktu semakin strattegis terhadap perkembangan dan dinamika organisasi.
Kecenderungan yang berlangsung saat ini pegawai (sumber daya manusia) dituntut memiliki pengetahuan baru yang sesuai dengan perubahan yang tengah terjadi. Peran strategis dalam mengelola sumber daya manusia adalah dapat mengkolaborasikan segala sumber daya yang dimiliki oleh setiap pegawainya. Kemampuan sumber daya manusia merupakan competitive advantage bagi organisasi. Begitu juga dari segi sumber daya, strategi bisnis adalah mendapatkan nilai yang maksimum dapat mengoptimalkan competitive advantage. Sumber daya manusia yang ahli dan handal akan menyumbang dalam menghasilkan added value merupakan value added bagi organisasi.
Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa sebagai kesatua masyarakat hokum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat mengemban amanat Undang-undang penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, maka pemerintah membutuhkan dukungan dari aparat pemerintah yang tangguh, professional, dan mampu berbuat lokal serta bersaing secara global.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana amanat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa harus memiliki kemampuan mengelola sumber daya manusia yang tersedia di daerahnya masing-masing. Berkaitan derngan ketentuan tersebut, mengisyaratkan bahwa dalam melaksanakan urusan rumah tangga desa, melakukan pembinaan, pembangunan masyarakat, dan membina perekonomian desa harus dapat dijalankan oleh aparat desa karena masyarakat desa telah berkembang dengan berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang professional. Seiring dengan perkembangan masyarakat tersebut, kebutuhan akan pelayanan yang semakin kompleks serta pelayanan yang semakin baik, cepat dan tepat sangat diperlukan oleh masyarakat. Aparat yang berada di tengah tengah masyarakat tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya aparatur merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerntahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara berdaya dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan
.
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi SKPD
- Visi
Visi merupakan hal yang sangat penting guna menggali potensi serta menentukan gambaran masa depan, dan merupakan komitmen bersama yang diyakini oleh seluruh anggota organisasi yang ada di Kantor Kecamatan Bojonegoro. Visi yang tepat akan mampu untuk menjadi akselerator dalam perencanaan kegiatan strategis , pengelolaan sumber daya, pengembangan indikator kinerja, serta pencapaian tertinggi yang ditargetkan. Dengan kata lain, Visi merupakan pandangan ke depan menyangkut arah dan cita-cita yang ingin dicapai oleh SKPD dengan mengakomodasi potensi yang berkembang sehingga bisa eksis, partisipatif, inovatif serta bisa fleksibel dalam menyesuaikan perkembangan dan perubahan zaman. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berkaitan dengan paparan diatas, maka ditetapkanlah VISI KECAMATAN BOJONEGORO adalah : “ MENINGKATNYA TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN BOJONEGORO YANG PROFESIONAL, RESPONSIF, EFEKTIF, INOVATIF SERTA TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT MENUJU BOJONEGORO YANG BERDAYA SAING“
- Misi
Misi merupakan rumusan umum mengenai uapaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi memegang peran yang cukup penting untuk tercapainya dari Visi. Berdasarkan dari Visi diatas maka, Misi SKPD kecamatan Bojonegoro tahun 2014 - 2018 adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan publik.
- Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
Penetapan tujuan dan sasaran organisasi didasarkan pada faktor faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi. Tujuan dan sasaran dirumuskan dalam bentuk yang lebih tepat dan terarah dalam rangka mencapai visi dan misi,
Tujuan strategis merupakan penjabaran dan implementasi dan pernyataan misi yang dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Dengan dirumuskannya tujuan strategis ini maka Kecamatan Bojonegoro dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi dan misinya untuk waktu satu smpai dengan lima tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumber daya daerah dan kemampuan yang dimiliki baik aktual maupun potensial.
Sasaran dari Kecamatan Bojonegoro merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja serta menjamin lebih suksesnya pelaksanaan rencana jangka secara menyeluruh. Sasaran –sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategi yang terkait. Dengan demikian apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga telah dapat dicapai.
Adapun bentuk tujuan dan sasaran yang akan dicapai sebagai wujud dari jalannya misi guna mewujudkan visi adalah sebagai berikut :
- Tujuan dan sasaran misi 1 :
- Tujuan
- Meningkatkan kemampuan dan Profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik
- Sasaran
- Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat.
- Tujuan dan sasaran misi 2 :
- Tujuan
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan
- Sasaran
- Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan.
4.3 Strategi dan Kebijakan
- Analisis Lingkungan Strategis
Kecamatan Bojonegoro dalam melaksanakan vsi dan misinya senantiasa dipengaruhi oleh lingkungan yang bersifat strategis yakni situasi, kondisi, keadaan, peristiwa dan pengaruh pengaruh yang mempengaruhi perkembangan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.
Secara terstruktur lingkungan strategis dimaksud terdiri atas dua komponen utama yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal terdiri atas dua faktor strategis, yakni faktor kekuatan yang dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran. Sedangkan lingkungan eksternal juga terdiri dari dua faktor yakni faktor peluang yang berada di luar struktur dan dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran, serta faktor tantangan yang harus diintervensi dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan daerah. Hasil analisis terhadap faktor-faktor strategis tersebut dengan menggunakan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities dan Threats) akan menghasilkan faktor-faktor kunci keberhasilan yakni faktor yang sangat penting dan menentukan dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran.
- Faktor Internal
- Kekuatan (Strength)
- Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan telah membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Tersedianya sumber daya manusia dengan jumlah yang cukup dan ditunjang dengan pendidikan serta pengalaman kerja yang memadai merupakan potensi yang dapat didayagunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
- Tersedianya fasilitas sarana dan prasarana pendukung yang dapat didayagunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas.
- Pembagian tugas pokok dan fungsi yang jelas yang dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
- Kelemahan (Weaknesses)
- Masih belum optimalnya kinerja pegawai dilihat dari aspek efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas sehingga mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat serta pemberdayaan.
- Masih belum optimalnya penetapan program dan sasaran kegiatan sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
- Masih belum optimalnya usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
- Faktor Eksternal
- Peluang (Opportunities)
- Stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban wilayah dan daerah yang cukup kondusif untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa dan kelurahan di tingkat kecamatan.
- Partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan daerah maupun pembangunan desa.
- Adanya koordinasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Desa , Pemerintahan Kelurahan yang dapat dikembangkan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Partisipasi dari organisasi sosial, politik dan kemasyarakatan serta lembaga-lembaga non pemerintah yang dapat dijadikan mitra dalam mewujudkan tata kepemerintahan dan pemberdayaan serta pelayanan terhadap masyarakat yang baik.
- Adanya peluang untuk mengembangkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa di Kecamatan Bojonegoro.
- Ancaman/Tantangan (Threats)
- Kualitas sumber daya manusia perangkat desa dan kelurahan yang kurang optimal sehingga pemerintahan dan pelayanan masyarakat belum terlaksana secara maksimal.
- Sarana dan prasarana di kecamatan dan desa/kelurahan yang kurang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
- Globalisasi teknologi informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi karakter dan budaya lokal.
- Banyaknya sumber daya alam yang pemanfaatan dan pengolahannya belum bisa merata serta maksimal.
- Faktor – Faktor Kunci Keberhasilan
Faktor - faktor kunci keberhasilan merupakan faktor yang sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan organisasi yang mencakup bidang atau aspek dari misi dimana di dalamnya sangat tergantung pada keberhasilan kinerja. Faktor – faktor kunci keberhasilan ini ditetapkan dengan terlebih dahulu menganalisis lingkungan internal dan eksternal.
Dengan menggunakan pendekatan analisis SWOT , yakni dengan langkah-langkah analisi asumsi strategis dan analisis pilihan asumsi strategis, maka dapat ditetapkan faktor-faktor kunci keberhasilan upaya pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan di Kecamatan Bojojonegoro sebagai berikut :
- Melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku dan mengimplementasikan kebijakan reformasi administrasi publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mantap dan dinamis serta memberdayakan masyarakat guna meningkatkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan kulalitas dan keahlian sumber daya manusia yang ada guna membentuk aparat yang professional untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Mengoptimalkan pemanfaatan dan meningkatkan sarana dan prasarana yang tersedia untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menggali potensi sumber daya alam yang belum dapat dikelola dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kompetensi pemerintahan desa/kelurahan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan.
Visi dan Misi SKPD Kecamatan Bojonegoro dapat dilihat pada tabel halaman berikut :
Visi : Meningkatnya Tata Pemerintahan Kecamatan Bojonegoro yang Profesional,Responsif, Efektif, Inovatif l Serta Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Menuju Masyarakat Bojonegoro Yang Berdaya Saing
Misi (1) : Meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kinerja aparatur untuk menciptakan aparatur yang bersih, cerdas, tanggap ikhlas dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi kepada kepuasan public
Tujuan (1) : Meningkatkan kemampuan dan Profesionallitas tenaga aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik
Tabel 6
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Formula Indikator |
Satuan |
Tahun Dasar |
Target |
Strategi mencapai tujuan dan sasaran |
Bidang Pelaksana |
|||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
Kebijakan |
Program |
Kegiatan |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
Meningkatnya kualitas SDM aparatur pelaksanan serta pelayanan masyarakat |
Prosentase capaian program kegiatan pemerintah |
(Jml. Capaian program/ kegiatan: Jml target capaian program/kegiatan yang ada) x 100% |
% |
97% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Pelayanan Adm Perkantoran |
|
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Sekretariat
Semua Kelurahan |
|
|
|
|
94% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Peningkatan Saranan dan Prasarana aparatur |
1 Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 2 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional 3 Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
Sekretariat |
|
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
|
Sekretariat |
|||
|
93% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|
Sekretariat |
|||
|
Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah |
(Jml kegiatan sosialisasi program/kegiatan : Jml program/kegiatan yang ada) x 100% |
% |
97% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran |
1 Monitoring dan evaluasi kegiatan kecamatan |
Semua seksi |
|
Prosentase perolehan data |
(Jml data yang diperoleh : Jml jenis pendataan yang direncanakan ) x 100% |
% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Program Pengembangan Data/informasi/Statistik Daerah |
1 Penyusunan Kecamatan Dalam Angka |
PMD |
Visi : Meningkatnya Tata Pemerintahan Kecamatan Bojonegoro yang Profesional,Responsif, Efektif, Inovatif l Serta Terwujudnya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Menuju Masyarakat Bojonegoro Yang Berdaya Saing
Misi (2) : Meningkatkan keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
Tujuan (2) : keberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan sebagai wahana kehidupan
Tabel 7
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Formula Indikator |
Satuan |
Tahun Dasar |
Target |
Strategi mencapai tujuan dan sasaran |
Bidang Pelaksana |
|||||
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
Kebijakan |
Program |
Kegiatan |
|
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan |
Prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah yang terdanai |
(Jml. Program yang terdanai:Jml usulan program)x100% |
% |
97% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Perencana an Pembangunan Daerah |
1 Musrenbang Desa Kelurahan
|
PMD |
Prosentase pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan |
(Jml realisasi bibit : Jml rencana pengadaan bibit) x 100% |
% |
% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Peningkatan Ketahanan Pangan (Petanian/ Perkebun an) |
1 Pengembangan pembenihan/ pembibitan |
PMD |
|
Prosentase pelaksanaan program pokok PKK |
(Jml pelaksanaan program : Jml program pokok PKK ) x 100% |
% |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender Dlm Pembangunan |
1 Pembinaan PKK Daerah |
PMD |
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Bojonegoro adalah :
- Progaram : Pelayanan Administrasi Perkantoran
Kelompok Sasaran : Tersedianya pelayanan administrasi perkantoran
Indikator Kinerja : Terpenuhinya pelayanan administrasi perkantoran
Kegiatan : - Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan Makanan dan Minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
- Rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah
- Penunjang pelaksanan tugas pokok bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum
- Operasional Kelurahan
Anggaran : Rp. 1.847.689.926,-
- Program : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Kelompok Sasaran : Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
Indikator kinerja : Terpenuhinya sarana dan prasarana kantor
Kegiatan : - Pemeliharaan rutin /berkala gedung kantor
- Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/operasional
- Pemeliharaan rutin/ berkala peralatan gedung kantor
Anggaran : Rp. 67.000.000,-
- Program : Peningkatan Diisiplin Aparatur
Kelompok Sasaran : Pegawai Kantor Kecamatan Bojonegoro
Indikator Kinerja : Terwujudnya aparatur pemerintah yang disiplin
Kegiatan : Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
Anggaran ; Rp. 40.000.000,-
- Program : Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Kelompok Sasaran : Aparatur Desa dan Kelurahan se Kecamatan Bojonegoro
Indikator Kinerja : Terwujudnya aparatur pemerintah yang paham akan peraturan perundang-undangan
Kegitan : Sosialisasi peraturan perundang-undangan
Anggaran : Rp. 29.180.630,-
- Program : Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/perkebunan)
Kelompok Sasaran : Desa/Kelurahan se Kecamatan Bojonegoro
Indikator Kinerja : Terbayarnya kegiatan pengembangan perbenihan dan perbibitan
Kegiatan : Pengembangan perbenihan/perbibitan
Anggaran : Rp. 38.200.763,70,
- Program : Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah
Kelompok Sasaran : Data statistik Kecamatan Bojonegoro
Indikator Kinerja : Tersusunnya dokumen Kecamatan Bojonegoro dalam angka
Kegiatan : Penyusunan Kecamatan dalam angka
Anggaran : Rp. 3.000.000,-
- Program : Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan
Kelompok Sasaran : Tim penggerak PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan
Indikator Kinerja : Terlaksananya program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan melalui Program PKK di Tk. Kecamatan
Kegiatan : Pembinaan PKK Daerah
Anggaran : RP. 721.400,-
- Program : Perencanaan Pembangunan Daerah
Kelompok Sasaran : Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa
Indikator Kinerja : Tersusunnya daftar usulan kegiatan pembangunan di Kecamatan
Kegiatan : Penyusunan Kecamatan dalam angka
Anggaran : Rp 4.000.000,-q
Total Pagu Indikatif :RP. 2.029.792.719,70,-
Tabel 8
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro
Tujuan |
Sasaran |
Indikator Sasaran |
Kode |
Program dan Kegiatan |
Indikator Kinerja Program (outcome) dan Kegiatan (Output) |
Data Capaian pd tahun awal Perencanaan |
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan |
||||||||||
Th 1 |
Th 2 |
Th 3 |
Th 4 |
Th 5 |
Kondisi akhir periode |
||||||||||||
T (%) |
Rp |
T (%) |
Rp |
T (%) |
Rp |
T (%) |
Rp |
T (%) |
Rp |
T (%) |
|||||||
|
Tersedianya pelayanan administrasi perkantoran |
Terpenuhinya pelayanan administrasi perkantoran |
1.20.9.01 |
Pelayanan Adm Perkantoran |
|
970.427.252 |
100 |
1.924.457.150 |
100 |
1.853.482.734 |
100 |
1.887.595.318 |
100 |
1.847.689.926 |
100 |
1.847.689.926 |
100 |
|
Tersedianya sarana dan prasarana aparatur |
Terpenuhinya sarana dan prasarana kantor |
1.20.9.02 |
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
|
49.507.960 |
100 |
86.488.670 |
100 |
59.410.000 |
100 |
96.980.000 |
100 |
67.000.000 |
100 |
67.000.000 |
100 |
|
Pegawai Kantor Kecamatan Bojonegoro |
Terwujudnya aparatur pemerintah yang disiplin |
1.20.9.03 |
Peningkatan Diisiplin Aparatur |
|
16. 000.000 |
100 |
30.000.000 |
100 |
35.000.000 |
100 |
35.000.000 |
100 |
40.000.000 |
100 |
40.000.000 |
100 |
|
Aparatur Desa dan Kelurahan se Kecamatan Bojonegoro |
Terwujudnya aparatur pemerintah yang paham akan peraturan perundang-undangan |
1.20.9.05 |
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
|
8.678.000 |
100 |
7.000.000 |
100 |
56.000.000 |
100 |
52.075.000 |
100 |
29.180.630 |
100 |
29.180.630 |
100 |
|
Data statistik Kecamatan Bojonegoro |
Tersusunnya dokumen Kecamatan Bojonegoro dalam angka |
1.20.9.15 |
Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah |
|
2.123.500 |
100 |
2.123.500 |
100 |
2.763.500 |
100 |
3.000.000 |
100 |
3.000.000 |
100 |
3.000.000 |
100 |
|
Desa/Kelurahan se Kecamatan Bojonegoro |
Terwujudnya ketahanan pangan dan lingkungan hijau |
1.20.9.15 |
Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) |
|
|
|
|
100 |
54.200.000 |
100 |
54.200.000 |
100 |
38.200.763,70 |
100 |
38.200.763 |
|
|
Tim penggerak PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan |
Terlaksananya program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan melalui Program PKK di Tk. Kecamatan |
1.20.9.18 |
Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan |
|
13.065.000 |
100 |
14.938.500
|
100 |
20.660.000 |
100 |
22.760.000
|
100 |
721.400 |
100 |
721.400 |
100 |
|
Desa dan Kelurahan se Kecamatan Bojonegooro |
Tersusunnya daftar usulan prioritas kegiatan pembangunan di KecamatanBojonegoro |
4010521 |
Perencanaan Pembangunan Daerah |
|
-- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4000.000 |
100 |
4.000.000 |
100 |
BAB VI
INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN
DAN SASARAN RPJMD
Penetapan indikator kinerja berguna untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi oleh karena itu penetapan indikator kinerja merupakan syarat penting untuk menetapkan rencana strategis organisasi. Hal ini disebabkan karena indikator kinerja dapat dijadikan sebagai media perantara untuk memberikan gambaran tentang prestasi organisasi yang diharapkan pada masa yang akan dating. Indikator kinerja yang ada juga harus mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Bojonegoro.
Kinerja organisasi pada dasarnya dapat digambarkan melalui tingkat capaian sasaran organisasi dan tingkat efisiensi dan efektifitas pencapaian sasaran dimaksud. Dengan demikian indikator sasaran yang diharapkan dapat menggambarkan tingkat pencapaian kinerja organisasi haruslah benar-benar dapat menggambarkan keadaan unit kerja secara riil.
Sebagai sebuah alat ukur maka dalam menetapkan indikator kinerja haruslah memenuhi criteria sebagai berikut :
- Terkait dengan upaya pencapaian sasaran
- Menggambarkan hasil pencapaian program
- Memfokuskan pada hal-hal utama , penting dan merupakan prioritas
- Terkait dengan pertanggungjawaban
Secara rinci penetapan indikator kinerja program Kecamatan Bojonegoro diuraikan pada tabel sebagai berikut :
Tabel 9
Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No |
Sasaran SKPD |
Indikator |
Misi RPJMD |
Sasaran RPJMD |
1 |
2 |
3 |
4 |
9 |
1
4 |
Meningkatnya kualitas SDM Aparatur pelaksana serta pelayanan masyarakat |
Prosentase capaian program kegiatan pemerintah di wilayah |
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui peningkatan pelayanan yang profesional |
Terwujudnya lembaga dan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif |
Prosentase sosialisasi dan monitoring program kegiatan di wilayah |
Meningkatnya kapasitas dan pengelolaan keuangan daerah |
|||
Prosentase perolehan data |
Terwujudnya efektifitas dan efisiensi system perencanaan pembangunan daerah |
|||
2 6 |
Meningkatnya keberdayaan dan kualitas hidup masyarakat serta perbaikan lingkungan |
Prosentase pelaksanaan program pokok PKK |
Mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera |
Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak |
Prosentase usulan program pembangunan fisik di wilayah yang terdanai |
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, seimbang dan berkelanjutan melalui peningkatan produksi pangan dan energi |
Meningkatnya infrastruktur |
||
Prosentase pengadaan bibit tanaman di desa dan kelurahan |
Mewujudkan lingkungan yang nyaman, aman dan layak bagi masyarakat |
Meningkatnya produksi dan produktivitas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan |
BAB VII
P E N U T U P
Rencana Strategis Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018 dalam penyusunannya berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013-2018 yang memuat visi dan misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif.
Rencana Strategis Kecamatan Bojonegoro Tahun 2013-2018 memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program dan Kegiatan pokok pembangunan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bojonegoro sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Kecamatan Bojonegoro selama lima tahun kedepan. Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kesinambangan dalam pelaksanaan program maka Kecamatan Bojonegoro harus melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran kepada strakeholders yang dituangkan dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan yang didahului dengan proses penyusunan rencana kinerja dan pengukuran kinerja . Sebagai suatu pedoman dalam pelaksanaan program rencana strategis lima tahunan diperlukan penyempurnaan lebih lanjut di masa yang akan datang.