PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

KECAMATAN  BOJONEGORO

Jl. Pemuda No. 1 Telepon  (0353)  881770

BOJONEGORO

 

 

 

 

 KEPUTUSAN

CAMAT BOJONEGORO

NOMOR :   188 /          /KEP/412.51.1/2018

 

TENTANG

 

  TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018

 

CAMAT BOJONEGORO,

 

 

Menimbang:  a. bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kecamatan Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penerapan SAKIP di lingkungan Kecamatan Bojonegoro;

b.   bahwa pembentukan Tim Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud pada konsideran menimbang huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Camat Bojonegoro

 

 

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/ Kotamadya dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   sebagaimana telah diubah  beberapa kali terakhir dengan  UU No.9 tahun 2013;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;

5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.

10.   Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP / 735 / M.PAN / 9 / 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:     KEPUTUSAN CAMAT BOJONEGORO TENTANG TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO;

KESATU     :      Membentuk Tim Penerapan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; 

KEDUA       :       Tugas: Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah :

  1. Melakukan koordinasi yang diperlukan di setiap tahapan pelaksanaan SAKIP di lingkungan Kecamatan Bojonegoro;
  2. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam pelaksanaan SAKIP;
  3. Menyusun dokumen-dokumen terkait pelaksanaan SAKIP yaitu:
  4. Rencana Strategis;
  5. Perjanjian Kinerja;
  6. Pengukuran Kinerja;
  7. Pengelolaan Data Kinerja;
  8. Pelaporan Kinerja; dan
  9. Reviu dan Evaluasi Kinerja
  10. Melaksanakan rapat pemaparan hasil penyusunan dokumen;
  11. Merumuskan dan menyusun aturan ataupun petunjuk pelaksanaan SAKIP untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan SAKIP;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat Bojonegoro

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

.

 

Ditetapkan di :  Bojonegoro

Pada Tanggal :       Maret 2018

 

                           CAMAT BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

                                Ir. MOCH. FARID NAQIB, MSi

                                                              Pembina  Tingkat  I

                       NIP. 19630913 199003 1 012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                  Lampiran Keputusan Camat Bojonegoro

                                  Nomor: 188/          /KEP/412.51.1/2018

 

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA SISTEM AKUNTABILITAS KINERIA INSTRANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO

No.

JABATAN DALAM TIM

JABATAN DALAM KEDINASAN

1

Penanggung Jawab

Camat

2

Ketua

Sekretaris Kecamatan

3

Sekretaris

Kepala Sub Bagian Program dan Laporan

 

4

 

Anggota

 

  1. Kasi  Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Kasi Pemerintahan;
  3. Kasi Kesejahteraan Rakyat;
  4. Kasi Pelayanan Umum;
  5. Kasi  Trantib dan Linmas
  6. Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan
  7. Staf Sekretariat

 

 

 

 

Ditetapkan di :  Bojonegoro

Pada Tanggal :       Maret 2018

 

                          CAMAT BOJONEGORO

 

 

 

 

 

 

Ir. MOCH. FARID NAQIB, MSi.

Pembina Tingkat  I

NIP. 19630913 199003 1 012