PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN BOJONEGORO
Jl. Pemuda No. 1 Telepon (0353) 881770
BOJONEGORO
KEPUTUSAN
CAMAT BOJONEGORO
NOMOR : 188 / /KEP/412.51.1/2018
TENTANG
TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
CAMAT BOJONEGORO,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kecamatan Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penerapan SAKIP di lingkungan Kecamatan Bojonegoro;
b. bahwa pembentukan Tim Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud pada konsideran menimbang huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Camat Bojonegoro
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/ Kotamadya dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2013;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja.
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP / 735 / M.PAN / 9 / 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN CAMAT BOJONEGORO TENTANG TIM PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO;
KESATU : Membentuk Tim Penerapan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KEDUA : Tugas: Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah :
- Melakukan koordinasi yang diperlukan di setiap tahapan pelaksanaan SAKIP di lingkungan Kecamatan Bojonegoro;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan dalam pelaksanaan SAKIP;
- Menyusun dokumen-dokumen terkait pelaksanaan SAKIP yaitu:
- Rencana Strategis;
- Perjanjian Kinerja;
- Pengukuran Kinerja;
- Pengelolaan Data Kinerja;
- Pelaporan Kinerja; dan
- Reviu dan Evaluasi Kinerja
- Melaksanakan rapat pemaparan hasil penyusunan dokumen;
- Merumuskan dan menyusun aturan ataupun petunjuk pelaksanaan SAKIP untuk menjamin kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan SAKIP;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Camat Bojonegoro
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
.
Ditetapkan di : Bojonegoro
Pada Tanggal : Maret 2018
CAMAT BOJONEGORO
Ir. MOCH. FARID NAQIB, MSi
Pembina Tingkat I
NIP. 19630913 199003 1 012
Lampiran Keputusan Camat Bojonegoro
Nomor: 188/ /KEP/412.51.1/2018
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PELAKSANA SISTEM AKUNTABILITAS KINERIA INSTRANSI PEMERINTAH (SAKIP) DI LINGKUNGAN KECAMATAN BOJONEGORO
No. |
JABATAN DALAM TIM |
JABATAN DALAM KEDINASAN |
1 |
Penanggung Jawab |
Camat |
2 |
Ketua |
Sekretaris Kecamatan |
3 |
Sekretaris |
Kepala Sub Bagian Program dan Laporan |
4 |
Anggota |
|
Ditetapkan di : Bojonegoro
Pada Tanggal : Maret 2018
CAMAT BOJONEGORO
Ir. MOCH. FARID NAQIB, MSi.
Pembina Tingkat I
NIP. 19630913 199003 1 012