NGROWO, BOJONEGORO – Menindaklanjuti keresahan warga yang disampaikan melalui media sosial, tim gabungan Kecamatan Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Lettu Suyitno, Kelurahan Ngrowo, Kamis (12/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIB ini merupakan langkah responsif pemerintah dalam menjaga kesucian bulan Ramadan. Hal ini didasari oleh aduan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perdagangan miras di lokasi tersebut saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam peninjauan lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan tegas kepada pemilik usaha agar menghentikan aktivitas penjualan selama bulan suci Ramadan. Langkah ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro yang mengatur pembatasan dan penutupan sementara tempat hiburan serta jenis usaha tertentu guna menghormati bulan puasa.

Operasi penertiban ini berjalan kondusif dengan pengawalan dari berbagai pihak terkait yakni, Kasi Trantib Kecamatan Bojonegoro, Babinsa Kelurahan Ngrowo, anggota Satpol PP Kecamatan Bojonegoro, perangkat Kelurahan Ngrowo. Petugas menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran berulang terhadap Surat Edaran yang berlaku, pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(BM)


By Admin
Dibuat tanggal 13-03-2026
33 Dilihat