BOJONEGORO – Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bojonegoro. (9/4/2026)

Acara yang dimulai pada pagi hari ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) serta seluruh elemen pemerintahan tingkat kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Bojonegoro.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Camat Bojonegoro didampingi oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) serta jajaran staf pemerintahan kecamatan. Selain dari pihak BPN Kabupaten Bojonegoro, hadir pula tim dari Kantor Jasa Surveyor Berkadastral (KJSB) yang akan membantu teknis pemetaan di lapangan.

Untuk memastikan keamanan dan kondusivitas selama pelaksanaan program, turut hadir Kapolsek Bojonegoro dan Danramil Bojonegoro. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para pemangku kebijakan di tingkat akar rumput, di antaranya, Lurah dan Sekretaris Lurah se-Kecamatan Bojonegoro. Staf Operator Kelurahan yang akan menangani input data digital. Kepala Desa dan Sekretaris Desa beserta jajaran Perangkat Desa.

Dalam sambutannya, perwakilan BPN menekankan bahwa PTSL bukan sekadar program rutin, melainkan upaya strategis pemerintah untuk memetakan seluruh bidang tanah secara akurat. Masyarakat diharapkan segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta bukti kepemilikan tanah yang sah (seperti Letter C atau akta jual beli).

Camat Bojonegoro juga menghimbau kepada para Lurah dan Kepala Desa agar transparan dalam menyampaikan biaya-biaya pra-PTSL yang telah diatur dalam regulasi, guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dapat menghambat kelancaran program.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh staf operator kelurahan dan perangkat desa memiliki pemahaman yang sama mengenai alur pendaftaran. Setelah tahap sosialisasi, tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridis.

Program PTSL 2026 ini ditargetkan mampu mencakup seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat di wilayah Kecamatan Bojonegoro, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui kepemilikan aset yang berkekuatan hukum tetap.

(BM)


By Admin
Dibuat tanggal 15-04-2026
17 Dilihat